Kasus BLKI Balikpapan Rp8,92 Miliar Masuk Penuntutan, Ini Dugaan Modus dan Fakta

Arya Kusuma • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 14:33 WIB
Perkara dugaan korupsi anggaran pelatihan BLKI Balikpapan
Perkara dugaan korupsi anggaran pelatihan BLKI Balikpapan

Durasi Baca: 7 menit

Ikhtisar: Polda menyerahkan dua tersangka BLKI ke Kejati setelah audit BPKP menghitung kerugian negara Rp8,92 miliar.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati Kaltim setelah kerugian negara Rp8,92 miliar dihitung BPKP.

Yang bikin perkara ini penting, anggarannya ditujukan untuk pelatihan pencari kerja, tetapi penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah pos belanja.

Perkara Rp25,74 Miliar Kini Berpindah ke Meja Jaksa

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi di UPTD BLKI Balikpapan.

Program tersebut berada di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur. Anggarannya bersumber dari APBD untuk dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.

Pada 2023, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp12.848.745.051. Setahun berikutnya, nilainya Rp12.896.312.493.

Jika digabungkan, total anggaran dua tahun mencapai Rp25.745.057.544. Dari angka tersebut, BPKP Perwakilan Kaltim menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp8.922.767.429,58.

Angka kerugian itu setara sekitar 34,66 persen dari total anggaran dua tahun. Artinya, perkara ini bukan hanya menyangkut satu transaksi atau satu jenis kebutuhan pelatihan.

Pada 26 Agustus 2026, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejati Kaltim. Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berkas perkara kedua tersangka, inisial S dan YL, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Dengan tahap II tersebut, perkara masuk kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan dan persidangan. Status kedua orang tersebut masih tersangka, sehingga dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses pengadilan.

Dua tersangka dugaan korupsi BLKI Balikpapan diserahkan Polda Kaltim kepada Kejati Kaltim dalam tahap II.
Dua tersangka dugaan korupsi BLKI Balikpapan diserahkan Polda Kaltim kepada Kejati Kaltim dalam tahap II.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Ini Tahapan Penyelidikan yang Dilakukan

Siapa S dan YL dalam Perkara Ini?

S merupakan pejabat yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara YL menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dua posisi tersebut berada pada bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran.

Polda Kaltim pertama kali mengumumkan penetapan tersangka pada April 2026. Saat itu, penyidik menyebut inisial keduanya sebagai SN dan YL. Dalam perkembangan tahap II pada Agustus, rilis Polda menggunakan inisial S dan YL.

Perkara tersebut kemudian dituangkan dalam dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 28 Mei 2025 dan 1 Oktober 2025. Penyidikan berlangsung sebelum perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Pada tahap awal pengungkapan, Polda juga menyita uang tunai Rp1.034.466.668 sebagai bagian dari barang bukti. Nilai tersebut sekitar 11,59 persen dari kerugian negara yang dihitung BPKP.

Jadi, angka Rp1,03 miliar dan Rp8,92 miliar memiliki arti berbeda. Yang pertama merupakan uang yang disita dalam penyidikan, sedangkan angka kedua merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Dari Mana Dugaan Penyimpangan Itu Bermula?

Penyidik menelusuri awal perkara hingga Januari 2023. Saat itu, S yang menjabat Kepala BLKI sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf, instruktur dan pihak perusahaan.

Pembahasannya berkaitan dengan penyediaan bahan pelatihan serta pelaksanaan pelatihan alat berat. Dalam rapat tersebut, pengadaan bahan pelatihan disebut diarahkan dilakukan oleh masing-masing instruktur.

Para instruktur kemudian diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S. Penyidik menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan.

“Padahal, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga.”

Menurut penyidik, setelah keputusan tersebut, S meminta bantuan YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan. Perusahaan tersebut kemudian disebut memperoleh fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Di titik ini, perkara mulai memperlihatkan pola yang menjadi perhatian penyidik. Perusahaan berada dalam dokumen pengadaan, sementara pelaksanaan kebutuhan kegiatan diduga diarahkan oleh pihak internal BLKI.

Namun, istilah seperti “pinjam bendera” harus dipahami sebagai gambaran modus menurut penyidik, bukan fakta hukum yang sudah diputus pengadilan.

Baca Juga: Kapal Bawa 1,3 Ton Narkoba Ketamin Dicegat di Bintan, Jejaknya Terendus Intelijen

Bukan Hanya Bahan Pelatihan, Pos Belanja Lain Ikut Disorot

Penyidik menyebut dugaan pola serupa muncul dalam sejumlah kebutuhan kegiatan.

Daftarnya mencakup bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor, seragam, sertifikasi dan pembayaran honorarium instruktur. Pada 2024, pola belanja disebut kembali digunakan dengan mekanisme serupa.

Khusus belanja sertifikasi pada 2024, Polda menyebut seluruh pengadaan dilaksanakan melalui PT KI. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik untuk diuji dalam persidangan, terutama mengenai proses pemilihan penyedia dan hubungan antara kebutuhan kegiatan dengan perusahaan tersebut.

Dalam pengungkapan perkara pada April, Polda juga menyebut dugaan pemotongan honor instruktur antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang. Informasi tersebut muncul pada fase awal penyidikan dan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kemudian berkembang.

Penyidik sebelumnya juga mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan melalui e-katalog maupun pihak ketiga serta dugaan ketidaksesuaian jumlah peserta dan durasi pelatihan. Rincian tersebut perlu dibaca sebagai temuan penyidikan yang nantinya akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Kenapa Angka Rp8,92 Miliar Menjadi Titik Penting?

Besarnya kerugian negara menjadi salah satu aspek utama dalam perkara ini. Total anggaran dua tahun mencapai Rp25,745 miliar, sedangkan hasil penghitungan BPKP menunjukkan kerugian Rp8,922 miliar.

Perbandingan keduanya menunjukkan sekitar sepertiga anggaran yang menjadi objek perkara masuk dalam perhitungan kerugian negara.

Polda Kaltim menyatakan angka Rp8.922.767.429,58 berasal dari penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Konstruksi kerugian itu nantinya akan menjadi bagian penting dalam surat dakwaan dan pembuktian jaksa. Pengadilan akan menguji apakah perbuatan para terdakwa terbukti, bagaimana peran masing-masing, serta bagaimana kerugian negara tersebut terjadi.

Di sinilah tahap persidangan menjadi penting. Publik tidak hanya perlu mengetahui angka kerugiannya, tetapi juga bagaimana angka tersebut terbentuk dari setiap komponen kegiatan.

Sebab, Rp8,92 miliar adalah hasil akhir penghitungan. Pertanyaan berikutnya adalah transaksi mana saja yang membentuk angka tersebut.

Baca Juga: Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Penajam, Polisi Sita 12 Paket dan Uang Diduga Hasil Transaksi

Kasus Ini Juga Terhubung dengan Perkara BLKI Sebelumnya

Nama S juga muncul dalam perkara lain yang berkaitan dengan BLKI Balikpapan.

Pada April 2026, Polda Kaltim mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas dan pelaksanaan program pelatihan periode 2021–2024. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp5,8 miliar.

Polda saat itu menyebut sekitar Rp568 juta telah dikembalikan dan perkara tersebut sudah P-21. S juga disebut telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, angka sekitar Rp14,7 miliar yang muncul dalam sejumlah pemberitaan merupakan gabungan dua perkara berbeda, bukan kerugian dalam perkara pelatihan 2023–2024 saja.

Perkara yang kini masuk tahap penuntutan bersama YL adalah kasus kedua, yaitu dugaan korupsi belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan pencari kerja tahun anggaran 2023–2024.

Pemisahan dua perkara ini penting agar angka kerugian tidak tercampur saat kasus memasuki persidangan.

Apa yang Perlu Ditunggu dari Persidangan?

Setelah tahap II, perhatian berikutnya bergeser dari penyidikan menuju penuntutan. Jaksa akan menyusun dan mengajukan perkara tersebut ke pengadilan berdasarkan berkas penyidikan yang telah dinyatakan lengkap.

Ada beberapa bagian yang layak menjadi perhatian publik ketika sidang berlangsung. Pertama, bagaimana jaksa membuktikan peran S dan YL dalam pengadaan.

Kedua, bagaimana dugaan penggunaan perusahaan sebagai penyedia dibuktikan melalui dokumen, transaksi, keterangan saksi dan barang bukti.

Ketiga, bagaimana BPKP menghitung kerugian Rp8,922 miliar dari total anggaran Rp25,745 miliar.

Keempat, bagaimana dugaan fee 5 persen, pengadaan berbagai kebutuhan, sertifikasi melalui PT KI serta pembayaran honor instruktur akan ditempatkan dalam konstruksi perkara.

Kelima, apakah dalam persidangan akan muncul fakta baru mengenai pihak lain yang diduga memiliki peran. Pada fase penyidikan, kemungkinan pengembangan perkara sempat diberitakan oleh sejumlah media lokal. Namun, sampai perkembangan tahap II yang diumumkan Polda, tersangka dalam perkara ini masih S dan YL.

Itulah bagian yang membuat persidangan nanti penting untuk diikuti. Dokumen pengadaan, keterangan saksi dan perhitungan kerugian akan memperlihatkan apakah dugaan penyimpangan yang dibangun penyidik dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Namun hingga 2 September 2026, belum ada jadwal sidang perdana yang diumumkan secara resmi untuk persidangan selanjutnya.

Poin Penting

Insight Redaksi

Kasus ini bukan cuma soal angka Rp8,92 miliar, tetapi juga soal bagaimana anggaran pelatihan pencari kerja dikendalikan sejak perencanaan hingga pengadaan. Nah, bagian paling penting ada di persidangan: publik perlu melihat bukti transaksi, penerima manfaat, serta dasar penghitungan kerugian secara terang.

Pengawasan program pelatihan kerja perlu menyentuh transaksi dan hasil kegiatan sekaligus. Jangan sampai dokumen rapi, tetapi manfaat pelatihannya justru sulit ditelusuri.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam yang ingin terus mengikuti perkembangan perkara BLKI Balikpapan dari tahap penyidikan sampai persidangan.

Update informasi Balikpapan dan Kaltim hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa total kerugian negara dalam kasus BLKI ini?

BPKP Perwakilan Kaltim menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp8.922.767.429,58.

2. Siapa dua tersangka dalam perkara ini?

Polda Kaltim menyebut tersangka berinisial S sebagai KPA dan YL sebagai PPTK BLKI Balikpapan.

3. Apa arti P-21?

P-21 berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Mengapa perusahaan disebut memperoleh fee 5 persen?

Menurut penyidik, perusahaan yang digunakan dalam proses pengadaan disebut memperoleh fee 5 persen dari nilai kontrak.

5. Apakah Rp14,7 miliar merupakan kerugian perkara ini?

Bukan. Angka sekitar Rp14,7 miliar merupakan gabungan dua perkara BLKI yang diungkap Polda Kaltim, sedangkan perkara pelatihan 2023–2024 memiliki kerugian Rp8,92 miliar.

6. Apa tahap hukum berikutnya?

Setelah tahap II pada 26 Agustus 2026, perkara berada pada kewenangan Kejati Kaltim untuk proses penuntutan dan persidangan

Sumber informasi utama: Polda Kaltim, Fakta utama mengenai tahap II, nilai anggaran, kerugian BPKP, tersangka, dan konstruksi pengadaan telah dicocokkan dengan rilis Polda Kaltim.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Korupsi Kaltim polda kaltim kejati kaltim BLKI Balikpapan