Durasi Baca: 5 Menit
Ikhtisar: PPU membuka peluang menambah Kampung Nelayan Merah Putih hingga 2029 dengan syarat lahan warga siap dihibahkan.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membuka peluang menambah lokasi Kampung Nelayan Merah Putih hingga 2029 untuk memperluas manfaat program bagi masyarakat pesisir.
Dua lokasi sudah disetujui, tetapi peluang ekspansi masih terbuka. Syarat utamanya cukup jelas: ada lahan yang siap dihibahkan warga untuk pembangunan.
PPU tidak berhenti di dua lokasi
Saat ini, Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di PPU telah mendapat persetujuan untuk dua lokasi, yakni Kelurahan Nenang dan Tanjung Tengah.
Kedua lokasi tersebut menjadi pijakan awal pengembangan kawasan pesisir melalui program yang diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat nelayan.
Informasi terbaru dari Pemkab PPU menyebutkan, peluang penambahan titik masih terbuka hingga 2029. Namun, usulan baru tidak cukup hanya dengan menentukan kawasan yang dinilai potensial.
Kesiapan lahan menjadi salah satu faktor penting karena pemerintah daerah membutuhkan kepastian lokasi sebelum usulan dapat diteruskan kepada pemerintah pusat.
Kenapa lahan hibah warga menjadi kunci?
Bagi masyarakat yang memiliki lahan dan bersedia mendukung program, kesempatan tersebut dapat menjadi pintu masuk pengembangan KNMP di wilayah lain.
Plt Kepala Bapelitbang PPU Ade Rianto Embongbulan menjelaskan bahwa masyarakat atau kelompok masyarakat dapat berkoordinasi dengan Dinas Perikanan apabila memiliki lahan yang bersedia dihibahkan.
“Jadi Kampung Nelayan Merah Putih ini tidak tertutup untuk dua titik di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Sampai tahun 2029 dimungkinkan untuk ditambahkan melalui usulan dari Dinas Perikanan, tentunya didukung oleh masyarakat yang bersedia memberikan lahan. Silakan jika ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang bersedia menghibahkan lahan, dapat dikoordinasikan ke Dinas Perikanan. Dinas Perikanan akan melakukan penilaian, verifikasi, dan membuat proposal untuk segera diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.”
Setelah ada usulan, Dinas Perikanan PPU akan melakukan penilaian dan verifikasi sebelum menyusun proposal untuk diajukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Artinya, peluang penambahan lokasi belum berarti pembangunan otomatis dilakukan. Ada tahapan administratif dan penilaian lokasi yang harus dilalui terlebih dahulu.
Baca Juga: Dermaga Speedboat Penajam Rusak, Pemprov Kaltim Siapkan Rp400 Juta untuk Perbaikan
Dua lokasi awal sudah melalui proses persiapan
Kelurahan Nenang dan Tanjung Tengah menjadi dua kawasan yang saat ini masuk dalam pembangunan KNMP di PPU.
Di Tanjung Tengah, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pengukuran lahan di kawasan Muara Tunan, RT 07 pada akhir Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan teknis lokasi pembangunan.
Sebelumnya, calon lokasi KNMP di Tanjung Tengah juga telah menjalani survei dan verifikasi oleh tim Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP pada April 2026.
Sementara di Nenang, pemerintah kelurahan menyiapkan sejumlah opsi lokasi. Salah satunya memanfaatkan lahan hibah warga di Nenang Dalam RT 006, sedangkan opsi lain berada di kawasan Muara Sungai Nenang RT 008.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kesiapan lahan bukan sekadar persyaratan administratif. Lokasi juga harus dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Apa yang bisa berubah bagi nelayan PPU?
KNMP dirancang sebagai program pembangunan kawasan nelayan yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik. KKP menempatkan program ini sebagai bagian dari agenda penguatan swasembada pangan, kelembagaan koperasi, integrasi hulu-hilir, dan pembangunan dari desa.
Dokumen KKP mengenai pembangunan KNMP juga mencantumkan penguatan kapasitas dan kewirausahaan, pengolahan, pendampingan, pemasaran, mata pencaharian alternatif, serta pengembangan koperasi sebagai bagian dari program.
Bagi PPU, arah tersebut relevan dengan karakter wilayah yang memiliki aktivitas perikanan dan kawasan pesisir yang tersebar.
Pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan sejumlah lokasi calon KNMP kepada KKP, termasuk kawasan di Kecamatan Penajam dan Waru. Survei lapangan juga telah dilakukan terhadap beberapa titik yang diusulkan.
Karena itu, penambahan lokasi sampai 2029 dapat memperluas cakupan penerima manfaat jika tersedia lahan yang memenuhi kebutuhan program dan mendapatkan persetujuan pemerintah pusat.
Peluang bertambah, tetapi belum berarti otomatis dibangun
Ada perbedaan penting antara peluang pengajuan dan kepastian pembangunan. Pemerintah PPU memang membuka ruang untuk usulan lokasi baru, tetapi setiap lokasi tetap membutuhkan penilaian dan verifikasi.
Pola tersebut juga sejalan dengan proses yang sudah terjadi di dua lokasi awal. KKP melakukan survei dan pengukuran sebelum lokasi masuk tahap pembangunan.
Secara nasional, KKP telah menetapkan kerangka operasionalisasi KNMP melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2026, yang kemudian diubah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2026.
Bagi masyarakat PPU, informasi terpentingnya sederhana: peluang mengusulkan titik baru masih tersedia, tetapi kesiapan lahan dan proses penilaian menjadi bagian penting sebelum proposal dapat diteruskan.
Baca Juga: Krisis Air Sepaku Makin Terasa, PPU Tetapkan Status Siaga dan Perkuat Distribusi Air Bersih
Poin Penting:
-
PPU saat ini memiliki dua lokasi KNMP yang disetujui, yakni Nenang dan Tanjung Tengah.
-
Pemkab PPU membuka peluang penambahan lokasi hingga 2029.
-
Masyarakat atau kelompok masyarakat dapat mengusulkan lahan untuk mendukung pengembangan KNMP.
-
Lahan yang diusulkan akan dinilai dan diverifikasi Dinas Perikanan PPU.
-
Proposal selanjutnya diajukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
-
KNMP diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir dan sektor perikanan.
Insight Redaksi
Peluang ekspansi KNMP menunjukkan bahwa pembangunan kawasan nelayan tidak hanya bergantung pada anggaran, tetapi juga kesiapan ruang dan dukungan masyarakat. Bagi PPU, ketersediaan lahan yang jelas dapat menjadi modal penting untuk memperluas manfaat program ke kawasan pesisir lain. Namun, setiap usulan tetap perlu dilihat dari kelayakan lokasi, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan kawasan menopang aktivitas perikanan secara berkelanjutan.
Kalau ada kawasan pesisir yang punya potensi, lahan jelas, dan masyarakat siap mendukung, koordinasi sejak awal dengan Dinas Perikanan bisa menjadi langkah penting.
Bagikan informasi ini ke warga pesisir atau kelompok nelayan yang mungkin membutuhkan informasi soal peluang pengembangan KNMP.
Pantau terus informasi terbaru seputar pembangunan dan kehidupan masyarakat Kalimantan Timur hanya di Balikpapan TV, teman update setia yang menghadirkan berita lokal dengan konteks dan cerita yang dekat dengan kehidupan Ces!
FAQ
1. Berapa lokasi KNMP yang sudah disetujui di PPU?
Saat ini terdapat dua lokasi yang disetujui, yaitu Kelurahan Nenang dan Tanjung Tengah.
2. Apakah PPU bisa mendapatkan lokasi KNMP tambahan?
Bisa. Pemkab PPU menyebut penambahan lokasi masih dimungkinkan hingga 2029 melalui usulan baru.
3. Apa syarat utama untuk mengusulkan lokasi baru?
Salah satu syarat penting adalah adanya masyarakat atau kelompok masyarakat yang bersedia menyediakan atau menghibahkan lahan untuk pembangunan.
4. Ke mana masyarakat harus berkoordinasi?
Masyarakat yang memiliki lahan dan bersedia mendukung program dapat berkoordinasi dengan Dinas Perikanan PPU untuk proses penilaian dan verifikasi.
5. Apakah pengajuan lahan langsung menjamin pembangunan KNMP?
Belum. Lahan harus melalui penilaian dan verifikasi sebelum proposal diajukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sumber Informasi
Sumber Informasi: Informasi ini telah tayang sebelumnya di Media Youtube @Balikpapantv_Official, dengan judul “PPU BERPELUANG TAMBAH KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH”. Diolah kembali dengan angle dan style artikel Balikpapantv.id. Ketentuan BTV-EOS v2.2 mewajibkan sumber YouTube dicantumkan setelah FAQ dan kutipan langsung dari sumber tetap dipertahankan bila relevan.
Editor : Arya Kusuma