Durasi: 6 menit
Topik: Penyempurnaan regulasi penataan tempat hiburan dan pengawasan minuman beralkohol di Paser
Ikhtisar: DPRD Paser mempercepat pembahasan dua Raperda untuk memperjelas penataan tempat hiburan, memperkuat pengawasan minuman beralkohol, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Balikpapan TV - Hai Ces! DPRD Kabupaten Paser mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur penataan tempat hiburan dan pengawasan minuman beralkohol. Regulasi ini dinilai penting karena menyangkut ketertiban umum, kepastian hukum, sekaligus pelaksanaan pengawasan oleh pemerintah daerah.
Aturan baru ini bukan sekadar menambah regulasi. Ada persoalan nyata yang ingin dibenahi agar aktivitas usaha berjalan tertib dan masyarakat merasa nyaman. Simak sampai akhir, Ces!
Baca Juga: 153 Atlet Sudah Terdaftar, ITTC 2026 Siap Jadikan Paser Pusat Tenis Meja Internasional
Apa yang sedang dibahas DPRD Paser?
DPRD Kabupaten Paser melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyempurnakan dua Raperda strategis.
Dua regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pelibatan OPD menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi. Setelah nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), perangkat daerah akan menjadi pihak yang menjalankan pengawasan maupun penegakan aturan di lapangan.
Karena itu, setiap OPD memberikan masukan berdasarkan kondisi riil yang mereka hadapi, mulai dari penyelenggaraan tempat hiburan, proses perizinan, hingga pengawasan distribusi dan penjualan minuman beralkohol.
Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, menilai sinkronisasi antara DPRD sebagai pembentuk kebijakan dengan OPD sebagai pelaksana menjadi faktor penting agar aturan dapat diterapkan secara efektif. "Penyusunan Perda ini membutuhkan masukan dari seluruh OPD agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Paser. Tujuan akhirnya adalah menciptakan penataan tempat hiburan yang lebih baik sekaligus memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol," ujarnya, Jumat (10/7).
Baca Juga: Pendataan Sensus Ekonomi Paser Melambat, BPS Luruskan Isu Pajak yang Viral
Mengapa aturan minuman beralkohol perlu diperbarui?
Salah satu alasan utama penyusunan Raperda baru adalah perubahan kondisi di lapangan dibanding saat Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 mulai diberlakukan.
Menurut Burhanuddin, Perda tersebut hanya mengatur peredaran minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah lima persen.
Namun perkembangan yang terjadi saat ini menunjukkan minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen masih ditemukan beredar di masyarakat.
Situasi tersebut dinilai membutuhkan regulasi yang mampu memberikan dasar hukum yang lebih jelas terkait pengawasan distribusi, mekanisme penjualan, pengendalian, hingga pengawasan terhadap peredarannya.
Melalui pembaruan aturan ini, DPRD berharap setiap tahapan distribusi dapat diawasi secara lebih terukur sehingga potensi dampak terhadap keamanan maupun ketertiban masyarakat dapat diminimalkan.
Burhanuddin mengatakan: "Peredarannya sudah cukup luas sehingga pengawasannya perlu diperkuat. Melalui Raperda ini kami ingin memastikan distribusi dan penjualan minuman beralkohol dapat dikendalikan dengan lebih baik agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan maupun ketertiban masyarakat."
Dalam praktik pemerintahan daerah, pengawasan minuman beralkohol memang umumnya mencakup pengaturan izin usaha, lokasi penjualan, distribusi, hingga mekanisme pengawasan yang melibatkan beberapa perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Bagaimana kondisi tempat hiburan di Kabupaten Paser?
Selain membahas pengawasan minuman beralkohol, DPRD juga memberikan perhatian terhadap penataan tempat hiburan di Kabupaten Paser.
Data dari OPD menunjukkan terdapat 33 tempat hiburan malam yang telah mengantongi izin operasional.
Di luar itu juga terdapat sekitar 70 tempat hiburan umum serta tujuh lokasi usaha rekreasi yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Paser.
Jumlah tersebut memperlihatkan bahwa sektor hiburan telah berkembang dan membutuhkan pengaturan yang semakin rinci agar aktivitas usaha dapat berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam pembahasan Raperda, DPRD juga menemukan masih terdapat tempat hiburan yang berada di kawasan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena lokasi usaha berkaitan langsung dengan kenyamanan lingkungan, kepastian investasi, serta ketertiban umum.
Baca Juga: Harga Telur di PPU Naik Lagi, Pedagang Sebut Kendala Distribusi Jadi Pemicu
Seperti apa konsep zonasi yang sedang disiapkan?
Salah satu poin penting dalam Raperda adalah penyusunan aturan zonasi yang lebih spesifik.
Burhanuddin menjelaskan pengaturan zonasi nantinya akan disusun berdasarkan karakteristik masing-masing jenis usaha dan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser.
Dengan pendekatan tersebut, setiap kategori usaha hiburan dapat memiliki ketentuan lokasi yang berbeda sesuai fungsi kawasan.
Pendekatan berbasis RTRW juga diharapkan mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang antara kegiatan usaha dengan kawasan permukiman maupun fungsi wilayah lainnya.
"Terkait zonasi, pengaturannya dapat dibuat lebih spesifik sesuai jenis usaha. Masukan dari dinas teknis akan menjadi bahan pertimbangan agar aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan di lapangan," ujar Burhanuddin.
Keterlibatan dinas teknis menjadi penting karena mereka memiliki data mengenai tata ruang, perizinan, hingga kondisi aktual kawasan yang menjadi lokasi usaha.
Apa manfaat dua Raperda ini bagi masyarakat dan pelaku usaha?
DPRD menegaskan pembentukan kedua Raperda bukan semata-mata memperketat aturan.
Tujuan lainnya adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun perangkat daerah yang nantinya menjalankan fungsi pengawasan.
Regulasi yang jelas diharapkan mampu mengurangi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan sekaligus menjadi pedoman dalam proses pengawasan.
Seluruh masukan dari OPD masih akan dikaji sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.
Burhanuddin berharap Perda yang nantinya disahkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan Kabupaten Paser. "Seluruh saran dan masukan akan menjadi perhatian kami dalam penyempurnaan Raperda ini. Harapannya, setelah disahkan nanti regulasi tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi OPD sehingga tujuan pembentukan Perda benar-benar tercapai," pungkasnya.
Baca Juga: Brigade Pangan PPU Terima 30 Combine Harvester, Panen Ditarget Makin Cepat
Poin Penting:
- DPRD Paser membahas dua Raperda mengenai tempat hiburan dan minuman beralkohol.
- OPD dilibatkan untuk menyempurnakan substansi aturan sebelum disahkan.
- Perda Nomor 19 Tahun 2004 dinilai perlu diperbarui menyesuaikan kondisi saat ini.
- Data OPD mencatat terdapat 33 tempat hiburan malam berizin, sekitar 70 tempat hiburan umum, dan tujuh usaha rekreasi.
- Zonasi usaha hiburan akan disusun lebih rinci dan diselaraskan dengan RTRW Kabupaten Paser.
- Regulasi baru ditujukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Insight Redaksi: Regulasi yang baik bukan hanya soal memperketat pengawasan, tetapi memastikan aturan mudah diterapkan dan dipahami semua pihak. Penyusunan Raperda ini menunjukkan pentingnya menyelaraskan kebutuhan pelaku usaha dengan kepentingan masyarakat. Dari sudut pandang Balikpapan dan wilayah penyangga Kalimantan Timur, kepastian hukum menjadi modal penting bagi iklim usaha. Kada cukup hanya membuat aturan, pengawasan dan pelaksanaannya pang harus konsisten, Ces. Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam agar makin banyak yang memahami arah kebijakan daerah.
Ikuti terus perkembangan kebijakan daerah dan informasi penting lainnya hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa saja Raperda yang sedang dibahas DPRD Paser?
Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
2. Mengapa Perda lama perlu diperbarui?
Karena kondisi peredaran minuman beralkohol telah berubah dan pengawasannya dinilai perlu diperkuat.
3. Berapa jumlah tempat hiburan yang tercatat di Paser?
Terdapat 33 tempat hiburan malam berizin, sekitar 70 tempat hiburan umum, dan tujuh lokasi usaha rekreasi.
4. Apa tujuan pengaturan zonasi dalam Raperda?
Untuk menyesuaikan lokasi usaha dengan karakteristik kegiatan dan RTRW Kabupaten Paser sehingga tercipta ketertiban serta kepastian hukum.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Balpos.com, dengan judul "DPRD Paser Matangkan Dua Raperda THM dan Miras, Aturan Zonasi hingga Pengawasan Bakal Diperketat", oleh penulis Tomi Wirahandi Wijaya. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.