Durasi Baca: 3 menit
Ikhtisar: Warga Balikpapan bisa melunasi tunggakan PBB tanpa denda hingga 30 September 2026 melalui berbagai kanal pembayaran.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Balikpapan memberikan relaksasi pajak dengan menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya sebelum 30 September 2026.
Buat yang masih punya tunggakan PBB, kesempatan ini jangan sampai lewat begitu saja. Selain batas waktunya jelas, pembayaran juga sudah bisa dilakukan melalui layanan digital maupun mobil pelayanan keliling.
Kesempatan melunasi tunggakan tanpa denda
Program relaksasi ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Balikpapan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan bahwa denda akan dihapus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sesuai ketentuan selama masa relaksasi.
Dalam keterangan yang disampaikan Balikpapan TV, Irfan mengatakan:
“Pemerintah Kota Balikpapan melalui BPPDRD melaksanakan relaksasi denda untuk pembayaran PBB dengan menghapus denda jika dibayar sebelum tanggal 30 September.”
Informasi terbaru dari Pemkot Balikpapan juga memastikan program pembebasan denda tersebut berlaku hingga 30 September 2026.
Artinya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan tidak perlu menunggu mendekati batas akhir. Semakin cepat diselesaikan, semakin kecil risiko lupa atau melewatkan masa relaksasi.
Bukan berarti pokok pajaknya ikut dihapus
Ada satu hal yang perlu diperhatikan. Relaksasi ini hanya menghapus denda, bukan kewajiban pokok PBB.
Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya. Sejumlah laporan mengenai kebijakan ini menyebut penghapusan denda mencakup tunggakan PBB periode 2020 hingga 2025, sementara informasi awal Balikpapan TV menyebut tahun 2022 hingga 2025.
Karena itu, warga sebaiknya mengecek langsung tagihan berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) sebelum melakukan pembayaran.
Baca Juga: Harga Cabai Lokal Tembus Rp100 Ribu, Satgas Pangan Sidak Pasar Pandansari Balikpapan
Bayar PBB tidak harus datang dan mengantre
Pemkot Balikpapan juga memperluas pilihan pembayaran agar program relaksasi lebih mudah dimanfaatkan.
Pembayaran PBB dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Manuntung, termasuk menggunakan fitur Kontengan. Wajib pajak cukup memasukkan NOP untuk melihat tagihan dan memperoleh kode pembayaran.
Untuk tagihan PBB dengan nilai di bawah Rp10 juta, sistem dapat menampilkan barcode pembayaran sekaligus bukti pembayaran setelah transaksi dilakukan. Sementara tagihan di atas Rp10 juta diarahkan menggunakan layanan e-Payment.
Bagi masyarakat yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka, BPPDRD juga menyiapkan mobil pelayanan keliling di sejumlah lokasi selama September 2026.
Jadi, warga punya beberapa pilihan. Tidak harus selalu datang ke kantor pelayanan hanya untuk membayar tunggakan PBB.
Mengapa pemerintah memberikan relaksasi?
Kebijakan ini bukan hanya untuk meringankan beban warga yang memiliki tunggakan. Pemerintah juga berkepentingan meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Data yang disampaikan dalam konferensi pers BPPDRD menunjukkan realisasi PBB-P2 Balikpapan masih berada di sekitar 22,6 persen atau sekitar Rp74 miliar dari target sekitar Rp331 miliar pada 2026. Kondisi tersebut membuat PBB menjadi salah satu penerimaan yang perlu terus didorong.
Dengan penghapusan denda, masyarakat mendapatkan kesempatan menyelesaikan pokok tunggakan dengan beban yang lebih ringan, sementara pemerintah memperoleh peluang meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.
Jangan menunggu sampai batas akhir
Bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB, hal paling penting dari program ini adalah tenggat waktunya.
Relaksasi penghapusan denda hanya berlaku sampai 30 September 2026. Setelah masa tersebut berakhir, mekanisme denda kembali berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sebelum melakukan pembayaran, warga sebaiknya menyiapkan NOP, mengecek jumlah pokok pajak yang harus dibayar, lalu memilih kanal pembayaran yang paling mudah.
Kesempatan membayar tunggakan tanpa denda ini pada akhirnya bukan hanya soal mengurangi beban pembayaran. Bagi warga, ini menjadi momentum untuk membereskan kewajiban PBB yang masih tertunda. Bagi pemerintah, kepatuhan pajak ikut menentukan kemampuan daerah membiayai pelayanan dan pembangunan.
Baca Juga: 28 Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau
Poin Penting
-
Penghapusan denda PBB berlaku hingga 30 September 2026.
-
Yang dihapus adalah denda, sedangkan pokok PBB tetap wajib dibayar.
-
Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan digital dan mobil pelayanan keliling.
-
Wajib pajak dapat menggunakan NOP untuk mengecek tagihan.
-
Setelah masa relaksasi berakhir, ketentuan denda kembali berlaku.
Insight Redaksi
Relaksasi denda memberikan dua keuntungan sekaligus: warga memperoleh kesempatan menyelesaikan tunggakan dengan beban lebih ringan, sementara Pemkot Balikpapan dapat mendorong penerimaan PBB yang masih rendah dibandingkan target 2026.
Warga yang masih memiliki tunggakan sebaiknya mengecek status PBB lebih awal dan tidak menunggu hari-hari terakhir September. Pastikan data NOP dan jumlah tagihan sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran.
FAQ
1. Sampai kapan denda PBB dihapus?
Penghapusan denda berlaku sampai 30 September 2026.
2. Apakah pokok PBB juga dihapus?
Tidak. Program ini menghapus denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan.
3. Apakah pembayaran harus dilakukan di kantor BPPDRD?
Tidak. Pemkot menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital dan layanan mobil keliling.
4. Apa yang perlu disiapkan untuk mengecek tagihan?
Wajib pajak dapat menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui tagihan PBB.
5. Apa yang terjadi jika pembayaran dilakukan setelah 30 September 2026?
Masa relaksasi berakhir dan mekanisme denda kembali berlaku sesuai ketentuan.
Editor : Arya Kusuma