Komisi XI DPR Bahas Ulang Batas Defisit 3% APBN, Ini Alasannya


Durasi Baca: 7 menit
Ikhtisar: Komisi XI DPR membahas revisi UU Keuangan Negara dan wacana meninjau batas defisit APBN 3% PDB.
Balikpapan TV - Hai Ces!
Komisi XI DPR mulai membahas revisi UU Keuangan Negara dengan menyoroti batas defisit APBN 3% PDB yang dinilai membatasi ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Batas defisit mungkin terdengar seperti angka teknis. Namun, di balik angka tersebut ada ruang pemerintah untuk membiayai pembangunan, menjaga ekonomi, sekaligus mengelola risiko utang. Yuk, pahami duduk perkaranya.
Mengapa batas defisit 3% kembali dibahas?
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong pembahasan ulang ketentuan defisit APBN maksimal 3% terhadap PDB dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut Misbakhun, batas tersebut dapat membatasi ruang ekspansi fiskal ketika pemerintah membutuhkan belanja lebih besar untuk mengejar pertumbuhan ekonomi.
Ia mengaitkan kebutuhan ekspansi tersebut dengan upaya Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah atau middle income trap serta memanfaatkan bonus demografi.
"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock [kunci] di sana?" kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




