RIPPARDA Samarinda, Pariwisata Samarinda, Sungai Mahakam, DPRD Samarinda

Durasi Baca: 4 Menit
Ikhtisar: Pemkot Samarinda mengkaji ulang RIPPARDA 2025–2045 agar arah destinasi, regulasi, dan pengembangan sektor pariwisata menyesuaikan kebutuhan terbaru serta potensi baru.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Samarinda mengkaji ulang Raperda RIPPARDA 2025–2045 karena draf lama perlu menyesuaikan perkembangan pariwisata dan potensi baru dalam dua tahun terakhir.
Perubahan ini penting karena regulasi tersebut akan menentukan kawasan prioritas, pengembangan destinasi, fasilitas pendukung, serta arah pariwisata Samarinda selama dua dekade mendatang.
Mengapa Raperda Pariwisata Samarinda Perlu Dikaji Ulang?
Draf RIPPARDA Samarinda sebenarnya telah disusun sejak sekitar 2022 atau 2023, namun pembahasannya belum menghasilkan perda hingga kini.
Sekretaris Disporapar Kota Samarinda Andy Ariefin menyebut sejumlah materi sudah membutuhkan pembaruan karena perkembangan pariwisata terus berubah.
“Nanti akan dilakukan pengkajian ulang karena ini sudah agak lama. Sudah kita buat pada saat itu. Setelah melakukan pembahasan, ternyata ada beberapa materi yang harus di-update. Jadi, nanti kita melakukan pengkajian ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini,” ujarnya, Kamis (27/8).
Kebutuhan pembaruan itu juga berkaitan dengan perkembangan yang muncul pada 2024 dan 2025, termasuk potensi wisata yang belum tercakup.
RIPPARDA 2025–2045 Akan Menentukan Arah Destinasi Samarinda
Raperda ini diposisikan sebagai payung hukum untuk menentukan arah pembangunan pariwisata Kota Samarinda.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




