Raperda Bencana Samarinda Diperkuat, Usaha Berisiko Tinggi Wajib Siapkan Analisis

Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Samarinda mematangkan aturan baru penanggulangan bencana, termasuk peran TRC, analisis risiko usaha, sekolah aman, dan anggaran darurat.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Samarinda mematangkan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk memperkuat respons darurat, kesiapsiagaan sekolah, hingga kewajiban analisis risiko bagi usaha di kawasan rawan.
Perubahan ini penting karena aturan lama perlu menyesuaikan kebutuhan penanganan bencana yang berkembang. Beberapa peran lintas instansi dan mekanisme darurat kini hendak dibuat lebih jelas, Ces.
Raperda Samarinda Disiapkan untuk Memperbarui Aturan Lama
Pembahasan Raperda dilakukan sebagai pembaruan terhadap Perda Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Perda tersebut memang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan kebencanaan di Samarinda. Dokumen resmi JDIH Kota Samarinda mencatat Perda Nomor 10 Tahun 2017 ditetapkan pada 29 Desember 2017.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso mengatakan, pembahasan terbaru merupakan tindak lanjut uji publik yang digelar di Universitas Widyagama.
Masukan berasal dari sejumlah perangkat daerah, antara lain BPBD, Dinas PUPR, Disdamkarmat, Disperkim, serta Bagian Hukum.
"Hal-hal yang belum tercantum di perda sebelumnya kami usulkan dalam perda terbaru," ujar Suwarso, Senin (10/8).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




