Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Kembang Api Dilarang Saat Nataru di Paser? Ini Penjelasan Resmi Polisi

Arya Kusuma • Selasa, 23 Desember 2025 | 09:20 WIB

Pengawasan Kembang Api Dilakukan Jelang Natal dan Tahun Baru 2026 di Paser
Pengawasan Kembang Api Dilakukan Jelang Natal dan Tahun Baru 2026 di Paser

Balikpapan TV - Hai Cess! Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Paser resmi mengeluarkan larangan untuk masyarakat. Intinya jelas dan tegas. Warga diminta tidak menyalakan kembang api maupun petasan selama periode Nataru. Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menghormati kekhusyukan ibadah Natal agar tetap berlangsung aman dan nyaman.

Bukan sekadar larangan musiman, imbauan ini punya dasar hukum kuat dan melibatkan lintas instansi. Kenapa langkah ini diambil, bagaimana pengawasannya di lapangan, serta apa dampaknya bagi warga dan pedagang musiman? Baca terus sampai tuntas Cess!, biar ikam ndak setengah paham dan bisa ikut menjaga situasi tetap kondusif.

Kenapa Polres Paser Melarang Kembang Api dan Petasan Saat Nataru?

Larangan menyalakan kembang api dan petasan menjelang Nataru bukan muncul tiba-tiba. Polres Paser menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama saat ibadah Natal berlangsung. Suara ledakan, percikan api, hingga risiko kebakaran menjadi pertimbangan utama yang tidak bisa disepelekan.

Kasi Humas Polres Paser, Iptu Iwan Suhariyanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi semua pihak. “Kami ingin memastikan masyarakat yang beribadah merasa aman dan nyaman. Petasan sangat berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata Iwan, Senin (22/12). Pernyataan ini menegaskan fokus utama kepolisian pada keselamatan warga.

Bagi bubuhan di Paser, imbauan ini juga menjadi ajakan untuk saling menghormati. Perayaan boleh meriah, tapi tetap ada batas yang harus dijaga bersama. Nah, itu sudah, poin pentingnya di situ.

Baca Juga: iQOO Z10 dan Kebiasaan Digital Pengguna Kota Smartphone Mid-Range dengan Baterai Besar, Layar Halus, dan Performa Seimbang untuk Aktivitas Sehari-hari

Aturan Apa yang Menjadi Dasar Larangan Kembang Api di Paser?

Polres Paser tidak berjalan tanpa payung hukum. Iptu Iwan Suhariyanto menjelaskan bahwa larangan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aturan tersebut mengatur pengendalian bahan peledak dan benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan umum.

Selain itu, ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 187, 188, dan 503 KUHP. Pasal-pasal tersebut menegaskan sanksi atas perbuatan yang menimbulkan bahaya kebakaran, ledakan, atau gangguan ketertiban umum. Jadi, imbauan ini bukan sekadar peringatan lisan, melainkan kebijakan yang punya konsekuensi hukum jelas.

Dengan dasar regulasi tersebut, aparat berharap masyarakat bisa lebih bijak. Pahamlah ikam, aturan ini ada bukan untuk membatasi kegembiraan, tapi menjaga keselamatan bersama.

Bagaimana Peran Satpol PP dalam Mengawasi Penjualan Kembang Api?

Sejalan dengan kepolisian, Satpol PP Paser ikut mengambil peran aktif. Kasi Trantib Satpol PP Paser, Nur Alam, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan patroli rutin untuk memantau titik-titik penjualan kembang api. Fokusnya adalah lokasi strategis yang berpotensi menjadi pusat aktivitas pedagang musiman.

Meski belum ada pendataan rinci soal jumlah pedagang, pemetaan wilayah sudah dilakukan. Langkah ini memudahkan pengawasan serta koordinasi jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Satpol PP bergerak untuk memastikan imbauan tidak hanya berhenti di atas kertas.

Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban. Jadi, bukan cuma polisi yang bekerja, tapi ada kekawalan lintas instansi yang saling menguatkan.

Apa Dampak Imbauan Ini bagi Warga dan Ketertiban Umum?

Tujuan utama dari imbauan ini adalah menjaga kekhusyukan ibadah Natal dan mencegah kecelakaan akibat ledakan petasan. Risiko luka, kebakaran, hingga gangguan kenyamanan warga menjadi alasan kuat kenapa larangan ini perlu dipatuhi bersama.

Polres Paser dan Satpol PP juga memastikan akan bekerja sama jika ditemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Tindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tentu dengan pendekatan persuasif dan penegakan hukum bila diperlukan.

Buat warga, ini menjadi momen untuk saling menjaga. Perayaan akhir tahun tetap bisa dilakukan dengan cara aman dan tertib. Ya’kalo dipikir-pikir, pahamlah ikam, suasana damai itu nilainya jauh lebih besar.

Ikhtisar Singkat
Polres Paser mengimbau masyarakat tidak menyalakan kembang api dan petasan saat Nataru demi keamanan, ketertiban, serta menghormati ibadah Natal. Kebijakan ini didukung aturan hukum dan diawasi bersama Satpol PP melalui patroli serta pemetaan lokasi penjualan. Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham dan ikut menjaga situasi tetap aman Cess!.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

FAQ
Apakah larangan ini berlaku untuk semua jenis kembang api?
Imbauan berlaku untuk kembang api dan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan dan gangguan ketertiban umum.

Siapa yang melakukan pengawasan di lapangan?
Pengawasan dilakukan bersama oleh Polres Paser dan Satpol PP melalui patroli dan pemetaan wilayah.

Apa tujuan utama kebijakan ini?
Menjaga keamanan, mencegah kecelakaan, dan memastikan ibadah Natal berlangsung khusyuk dan nyaman.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Editor : Arya Kusuma
#larangan kembang api #polres paser #tahun baru 2026 #Natal 2025 #satpol pp paser