Pengedar Sabu di Kukar Berhasil Ditangkap Petugas, Ini Modus dan Barang Bukti yang Berhasil Diamankan!


Balikpapantv.id - Hai Cess! Malam belum larut saat suara motor memecah keheningan di Jalan Purwojoyo Blok 3, Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar). Siapa sangka, suara itu jadi awal terbongkarnya bisnis sabu di pemukiman warga.
Aksi sigap polisi pun membuahkan hasil: seorang pengedar berhasil diringkus, sembilan poket sabu disita!
Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Sudah Intai Sejak Sore
Tersangka berinisial T, pria 35 tahun, rupanya sudah jadi target operasi sejak sore hari.
Tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sangasanga terus mengawasi pergerakan T yang disebut kerap membeli sabu dari Samarinda lalu menjualnya kembali.
T keluar rumah sekitar pukul 19.30 Wita dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z hitam. Langkahnya sigap dan penuh kewaspadaan.
Ketika polisi mencoba menghentikannya, T malah melarikan diri dan sempat melempar 1 poket sabu ke pinggir jalan, Cess!
Tak Cuma Kabur, Tersangka Juga Melawan Petugas
Upaya kabur tersangka tidak berlangsung lama. Meski sempat melakukan perlawanan, T akhirnya berhasil diamankan. Polisi pun segera melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT, Samiran. Di kamar dan dapur, petugas menemukan 5 poket sedang dan 3 poket kecil sabu yang dibungkus potongan plastik hitam.
Barang Bukti Lengkap, Termasuk Plastik Klip dan Sepeda Motor
Selain sabu, polisi juga mengamankan 11 plastik klip kecil kosong warna biru, 1 klip besar warna merah, pipet kaca, pipet plastik, serta 1 unit sepeda motor berikut kunci kontak. Gak ketinggalan, ponsel milik tersangka juga disita sebagai barang bukti, Cess!
Total ada 9 poket sabu yang ditemukan, dengan berat kotor 2,48 gram dan berat bersih 1 gram. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka memang aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan padat penduduk.
Modus Pecah Poket: Beli Satu, Jual Dua
Dalam pengakuannya kepada petugas, T tidak menutupi perbuatannya. "Sabu itu saya beli dari Kota Samarinda seharga Rp 150.000 per poket. Satu poket saya bagi dua, masing-masing dijual Rp 200.000," ujarnya.
Artinya, dari satu poket sabu, T bisa meraup untung hingga Rp 250.000. Modus ini sudah dijalankan berulang kali. Menurut pengakuan T, siapa pun yang berminat membeli akan ia layani, tanpa pandang bulu.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup Menanti
Kini, T ditahan di Mapolsek Sangasanga. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal seumur hidup.
Warga Minta Lingkungan Bersih dari Narkoba
Aksi pengungkapan ini disambut baik oleh warga setempat. Lingkungan padat penduduk seperti Pendingin sangat rawan dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kami harap ini jadi pelajaran dan tidak ada lagi pengedar seperti itu di lingkungan kami," ujar Ketua RT Samiran.
Tips untuk Warga: Waspadai Tanda-tanda Pengedar
Buat kamu yang tinggal di lingkungan padat atau kontrakan:
-
Waspadai orang yang sering menerima tamu secara diam-diam.
-
Perhatikan aktivitas mencurigakan di malam hari.
-
Laporkan jika melihat tanda-tanda transaksi gelap.
-
Jangan takut bersuara demi keamanan lingkungan.
-
Bangun komunikasi baik dengan RT dan pihak kepolisian.
Kasus seperti ini bukan yang pertama, dan bisa saja terjadi di sekitar kita. Tapi, semua bisa dicegah kalau kita berani bersikap dan peduli terhadap lingkungan.
Yuk, share info ini ke teman dan keluargamu agar makin banyak yang waspada!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapantv.id, 'Bukan Sekedar Berita Biasa!'

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




