Ikhtisar: ANW dan DYP menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto.
Balikpapan TV - Hai Ces! ANW dan DYP mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2026), untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto.
Keduanya datang dengan pendampingan kuasa hukum dan memilih menjaga privasi sebelum memberikan keterangan kepada penyidik. Perkembangan pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang masih berjalan.
Baca Juga: Geely Jakarta Vertical Run 2026 Tantang Pelari Naik Hampir 2.000 Anak Tangga, Siap Digelar November
ANW dan DYP Datang untuk Memenuhi Pemeriksaan
ANW dan DYP tiba di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.30 WIB.
Keduanya langsung masuk ke area pemeriksaan tanpa memberikan banyak keterangan kepada wartawan. ANW dan DYP juga terlihat mengenakan pakaian tertutup, masker, kacamata, serta jaket dengan penutup kepala.
Sikap tersebut menunjukkan keduanya memilih fokus menjalani proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Kuasa hukum mereka, Monterry Marbun, kemudian meminta awak media memberikan kesempatan kepada kliennya untuk mengikuti pemeriksaan.
"Iya nanti ya kita kasih keterangan untuk kawan-kawan di sini," kata Monterry kepada wartawan.
Ia menegaskan kedatangan ANW dan DYP merupakan bagian dari pemenuhan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita diperiksa dulu, kita penuhi pemanggilan dulu," sambungnya.
Laporan Bermula dari Dugaan Peristiwa di SCBD
Laporan yang menyeret nama Betrand Peto sebelumnya mencuat setelah ANW menempuh jalur hukum terkait dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
ANW disebut berada di lokasi bersama rekannya pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, seorang pramusaji kemudian mengajak mereka menuju ruang privat yang disebut ditempati Betrand Peto.
Menurut versi ANW yang disampaikan melalui kuasa hukum, situasi berubah ketika dirinya hendak mengambil ponsel yang berada di luar ruangan.
Pihak pelapor menyebut terjadi dugaan tindakan kekerasan setelah ANW berada di sekitar ruangan tersebut.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk menentukan fakta dalam perkara tersebut. Polisi sebelumnya telah membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dikaitkan dengan Betrand Peto.
ANW Mengaku Sudah Menjalani Visum
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, sebelumnya mengatakan kliennya telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Nathaniel menyampaikan dugaan tindakan yang dialami ANW ketika berada di lokasi kejadian. Keterangan tersebut merupakan versi pihak pelapor dan masih perlu diuji dalam proses penyidikan.
ANW juga membantah anggapan bahwa dirinya menerima bujuk rayu sebelum dugaan insiden terjadi.
"Nggak ada (iming-iming), dia langsung nyerang saya, dia nyium saya. Sempat saya melakukan perlawanan, kalau enggak ngelawan ngapain biru-biru badan saya," ujar ANW.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan pelapor yang nantinya akan dinilai bersama bukti dan keterangan lain dalam proses hukum.
Polisi Masih Mendalami Laporan
Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang masuk pada Sabtu (12/9/2026). Polisi menyebut pihak yang dilaporkan berinisial BP dan kemudian menjelaskan bahwa sosok tersebut merupakan ATT alias BP yang disebut sebagai anak angkat artis berinisial RSO. Sejumlah pemberitaan mengidentifikasikan ATT alias BP sebagai Betrand Peto.
Pada tahap ini, penting membedakan antara laporan dugaan tindak pidana dan fakta hukum yang telah terbukti. Pemeriksaan terhadap ANW dan DYP menjadi bagian dari upaya penyidik menggali keterangan serta bukti terkait perkara tersebut.
Pihak Betrand juga belum dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.
Hak Korban Tetap Menjadi Bagian Penting
Dalam penanganan perkara kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban menjadi salah satu aspek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan pada 2026 menegaskan bahwa UU TPKS memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi, dan pemulihan. Komnas Perempuan juga menilai implementasi penanganan korban perlu dilakukan dengan perspektif korban dan berbasis hak asasi manusia.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor sebelumnya juga menyebut pemantauan implementasi UU TPKS mencakup penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga layanan terkait.
Konteks tersebut membuat proses pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan pembuktian perkara, tetapi juga bagaimana hak dan keamanan pihak yang memberikan keterangan tetap dijaga.
Baca Juga: Karol G dan Bruno Mars di “Still”: Saat Luka Lama Menjadi Bahasa Baru
Apa yang Terjadi Setelah Pemeriksaan?
Pemeriksaan ANW dan DYP menjadi salah satu tahapan dalam proses penanganan laporan yang kini masih berjalan.
Penyidik perlu mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan perkembangan perkara selanjutnya. Betrand Peto juga dikabarkan akan dimintai keterangan oleh polisi terkait laporan tersebut.
Karena perkara masih berada dalam proses hukum, informasi mengenai dugaan kejadian perlu disikapi secara hati-hati. Keterangan pelapor, bukti medis, saksi, serta bukti lain akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Poin Penting:
- ANW dan DYP mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026).
- Keduanya menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan kekerasan seksual.
- Laporan terhadap sosok berinisial BP telah dibenarkan Polda Metro Jaya.
- ANW menyampaikan dugaan kekerasan seksual terjadi di kawasan SCBD.
- ANW mengaku telah menjalani visum.
- Perkara masih dalam proses hukum dan belum menghasilkan kesimpulan mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan.
Insight Redaksi
Pemeriksaan ANW dan DYP menunjukkan perkara ini memasuki tahap pendalaman oleh aparat. Publik perlu mengikuti perkembangan berdasarkan keterangan resmi dan bukti yang muncul dalam proses hukum, bukan hanya informasi yang beredar di media sosial.
Bagi pembaca, satu hal yang penting dijaga adalah posisi hukum semua pihak. Dugaan harus tetap disebut sebagai dugaan sampai terdapat keputusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai proses peradilan.
Jika informasi baru mengenai perkara ini muncul, perkembangan dari kepolisian dan pihak terkait akan menjadi rujukan penting untuk memahami duduk perkara secara lebih utuh.
Bagikan artikel ini agar informasi mengenai proses hukum kasus tersebut dapat dipahami secara lebih utuh dan tidak berhenti pada potongan informasi yang beredar.
Perkembangan pemeriksaan masih akan menjadi bagian penting dari perjalanan perkara ini. Tetap ikuti balikpapantv.id, teman update setia, bukan sekadar berita biasa.
FAQ
1.Siapa yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya?
ANW dan DYP datang ke Direktorat Reserse PPA Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan.
2.Apa kaitan pemeriksaan tersebut dengan Betrand Peto?
Pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto sebagai pihak yang dilaporkan.
3.Kapan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dibuat?
Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan TPKS yang diterima pada Sabtu (12/9/2026).
4.Apakah Betrand Peto sudah dinyatakan bersalah?
Belum. Perkara masih dalam proses hukum sehingga dugaan yang dilaporkan belum dapat disebut sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
5.Apakah ANW sudah menjalani visum?
Menurut keterangan kuasa hukumnya, ANW telah menjalani visum sebagai bagian dari penanganan laporan.