Durasi Baca: 6 Menit
Ikhtisar: Sebanyak 126 lapak zona basah Pasar Pagi Samarinda telah dibagikan, tetapi keterisian masih terbatas akibat kendala listrik, akses, dan kelayakan lokasi.
Balikpapan TV – Hai Ces! Pembagian lapak di zona basah Pasar Pagi Samarinda belum sepenuhnya membuat aktivitas perdagangan berjalan seperti yang diharapkan. Dari total 126 lapak yang telah dibagikan, baru delapan pedagang yang tercatat menempati lokasi tersebut. Kendala listrik dan akses berjualan masih menjadi persoalan, sementara usulan pemindahan lapak serta pemasangan eskalator belum mendapatkan keputusan dari pemerintah kota.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa penyediaan tempat berjualan tidak cukup hanya dengan membagikan lapak. Fasilitas pendukung dan kemudahan akses juga menjadi pertimbangan pedagang untuk menjalankan usaha mereka.
Baru Delapan Pedagang Menempati Zona Basah
Berdasarkan penelusuran lapangan Sapos, aktivitas perdagangan di zona basah Pasar Pagi masih terbatas. Dari 126 lapak yang telah dibagikan, baru empat pedagang ikan, tiga pedagang ayam, dan satu pedagang daging kambing yang menempati lapak.
Sementara itu, lapak untuk pedagang daging sapi masih kosong. Dengan demikian, jumlah pedagang yang telah berjualan belum sebanding dengan keseluruhan lapak yang tersedia.
Kondisi tersebut menjadi catatan dalam upaya mengaktifkan zona basah pasar. Lapak yang sudah dibagikan belum tentu langsung dapat dimanfaatkan secara optimal apabila pedagang masih menghadapi hambatan di lokasi.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, yang akrab disapa Yama, mengakui terdapat sejumlah pertimbangan dari pedagang terkait kelayakan berjualan di area tersebut.
Baca Juga: Andi Harun Ingatkan PMII Jaga Idealisme, Tekankan Keberanian Mengoreksi Kekuasaan
Listrik Belum Tersedia, Pedagang Pertimbangkan Lokasi
Salah satu kendala yang disebutkan adalah belum tersedianya listrik di lapak. Menurut Nurrahmani, Dinas Perdagangan telah meminta agar lapak segera ditempati, tetapi pedagang menyampaikan bahwa masih ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan.
Ia menyatakan pemerintah tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pedagang karena fasilitas listrik memang belum tersedia.
Ketiadaan listrik menjadi persoalan yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian area pasar. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada kepastian mengenai waktu penyediaan fasilitas tersebut.
Selain listrik, pedagang juga menilai lokasi berjualan saat ini belum memungkinkan bagi sebagian usaha. Pertimbangan itu kemudian memunculkan usulan agar mereka dapat menempati area lain yang dinilai lebih sesuai.
Pedagang Usulkan Pemindahan ke Area Bawah
Pedagang mengusulkan pemindahan ke area bawah, tepatnya di dekat parit dan kantin. Lokasi tersebut dinilai lebih memungkinkan untuk mendukung kegiatan berjualan mereka.
Nurrahmani membenarkan bahwa usulan pemindahan berasal dari pedagang dan telah disampaikan kepada Wali Kota Samarinda. Meski demikian, Disdag belum menerima keputusan apakah permintaan tersebut akan disetujui.
Artinya, rencana pemindahan masih sebatas usulan. Belum ada kepastian bahwa pedagang akan mendapatkan lokasi baru maupun kapan keputusan mengenai permintaan itu akan disampaikan.
Bagi pedagang, kepastian lokasi menjadi hal penting agar mereka dapat menentukan langkah usaha. Sementara bagi pemerintah, keputusan pemindahan perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan pemanfaatan fasilitas pasar.
Usulan Eskalator Masih Memerlukan Perhitungan
Selain pemindahan lapak, persoalan akses juga berkaitan dengan usulan penggunaan eskalator. Fasilitas tersebut telah diketahui Wali Kota Samarinda, tetapi realisasinya masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut.
Nurrahmani menjelaskan, penyediaan eskalator tidak dapat diputuskan begitu saja. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan anggaran, manfaat fasilitas, serta ketentuan yang harus dipenuhi.
Sampai wawancara berlangsung, Dinas Perdagangan belum dapat memastikan apakah usulan tersebut akan diwujudkan. Jadwal pelaksanaan maupun keputusan akhir juga belum disampaikan.
Kondisi ini membuat persoalan akses masih menjadi pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti. Di satu sisi, pedagang membutuhkan kemudahan untuk menjangkau lokasi berjualan. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan setiap fasilitas yang diusulkan sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku.
Disdag Terima Aspirasi, tetapi Tetap Pertimbangkan Aturan
Pemerintah melalui Dinas Perdagangan menyatakan menerima aspirasi pedagang. Namun, pemenuhan permintaan tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan aturan dan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa usulan pemindahan lapak dan penyediaan eskalator masih membutuhkan proses pertimbangan. Disdag belum memberikan kepastian waktu untuk kedua usulan tersebut.
Di tengah kondisi itu, Disdag juga menawarkan alternatif usaha bagi pedagang yang merasa kesulitan menjual komoditas awal mereka. Salah satu pilihan yang disebutkan adalah beralih menjual kue basah untuk sarapan yang dibawa pulang, bukan makanan yang dikonsumsi di tempat.
Alternatif tersebut menjadi salah satu opsi yang ditawarkan kepada pedagang. Namun, belum ada informasi mengenai jumlah pedagang yang bersedia beralih usaha atau bagaimana penerapan pilihan tersebut di lapangan.
Baca Juga: Kematian Balita Diduga Akibat Asap: Dinkes Sebut Bukan Akibat Karhutla, Dokter Tidak Dapat Pastikan
Mengaktifkan Lapak Membutuhkan Fasilitas yang Mendukung
Keterisian zona basah Pasar Pagi menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan pembagian lapak. Kesiapan fasilitas, akses menuju lokasi, dan kesesuaian tempat untuk jenis usaha juga menjadi bagian dari pertimbangan pedagang.
Saat ini, delapan pedagang telah menempati lapak, sedangkan sebagian besar lapak lainnya belum terisi. Belum tersedianya listrik menjadi kendala yang secara langsung diakui Dinas Perdagangan, sementara usulan pemindahan dan eskalator masih menunggu keputusan.
Belum dapat dipastikan kapan seluruh lapak akan terisi atau kapan persoalan fasilitas tersebut akan diselesaikan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada tindak lanjut pemerintah terhadap aspirasi pedagang dan pemenuhan kebutuhan di zona basah.
Bagi Samarinda, pengoperasian pasar tidak hanya ditentukan oleh tersedianya ruang berdagang, tetapi juga oleh kemampuan fasilitas tersebut mendukung aktivitas pedagang sehari-hari.
Poin Penting
-
Sebanyak 126 lapak zona basah Pasar Pagi Samarinda telah dibagikan.
-
Baru delapan pedagang tercatat menempati lapak, terdiri atas empat pedagang ikan, tiga pedagang ayam, dan satu pedagang daging kambing.
-
Lapak pedagang daging sapi masih kosong.
-
Listrik belum tersedia dan menjadi salah satu kendala berjualan.
-
Pedagang mengusulkan pemindahan ke area bawah dekat parit dan kantin.
-
Usulan pemindahan dan penyediaan eskalator belum mendapatkan keputusan.
-
Disdag menawarkan alternatif usaha berupa penjualan kue basah untuk dibawa pulang.
Insight Redaksi
Pembagian lapak merupakan langkah awal dalam mengaktifkan zona basah Pasar Pagi Samarinda. Namun, jumlah lapak yang telah dibagikan belum mencerminkan keberhasilan pemanfaatannya apabila pedagang masih menghadapi persoalan fasilitas dan akses.
Kepastian mengenai penyediaan listrik, kelayakan lokasi, serta tindak lanjut usulan pedagang menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pemerintah juga perlu menyampaikan perkembangan keputusan secara jelas agar pedagang dapat merencanakan kegiatan usaha dengan lebih pasti.
Informasi warga bisa jadi awal pengungkapan kasus dan membantu memperluas perhatian terhadap persoalan publik. Sampaikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar info biasa!
Ikuti info terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar berita biasa!
FAQ
1. Berapa jumlah lapak zona basah Pasar Pagi Samarinda yang telah dibagikan?
Sebanyak 126 lapak telah dibagikan kepada pedagang.
2. Berapa pedagang yang sudah menempati lapak?
Berdasarkan penelusuran Sapos, baru delapan pedagang yang berjualan, yakni empat pedagang ikan, tiga pedagang ayam, dan satu pedagang daging kambing.
3. Apa kendala utama pedagang di zona basah?
Salah satu kendala yang disebutkan adalah belum tersedianya listrik. Pedagang juga memiliki pertimbangan mengenai akses dan kelayakan lokasi untuk berjualan.
4. Ke mana pedagang mengusulkan pemindahan lapak?
Pedagang mengusulkan pemindahan ke area bawah dekat parit dan kantin karena dinilai lebih memungkinkan untuk berjualan.
5. Apakah usulan pemindahan lapak sudah disetujui?
Belum ada keputusan. Usulan tersebut telah disampaikan Dinas Perdagangan kepada Wali Kota Samarinda, tetapi persetujuannya belum dipastikan.
6. Apakah eskalator akan dibangun untuk mempermudah akses?
Belum ada kepastian. Usulan tersebut masih memerlukan perhitungan anggaran, manfaat, dan pertimbangan terhadap ketentuan yang berlaku.
7. Alternatif usaha apa yang ditawarkan kepada pedagang?
Dinas Perdagangan menawarkan pilihan untuk beralih menjual kue basah untuk sarapan yang dibawa pulang, bukan makanan yang dikonsumsi di tempat.
Sumber Informasi: Sapos (sapos.co.id), “126 Lapak Zona Basah Pasar Pagi, Akses Pedagang Masih Jadi Catatan.”
Editor : Arya Kusuma
Sumber : sapos.co.id