Satpol PP Samarinda Tegur Lagi Penjual Bunga di Pasar Pagi, Tipiring Jadi Ancaman

Riafandi • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:20 WIB
I;istrasi Penjual bunga kembali berjualan di bahu Jalan Mas Tumenggung Samarinda, Satpol PP memberi teguran
Iustrasi Penjual bunga kembali berjualan di bahu Jalan Mas Tumenggung Samarinda, Satpol PP memberi teguran

Durasi Baca: 6 Menit

Ikhtisar: Penjual bunga kembali berjualan di bahu jalan Pasar Pagi Samarinda. Satpol PP memberi teguran dan menyiapkan sanksi bagi pelanggar.

 

Balikpapan TV – Hai Ces! Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pagi, Samarinda, kembali menjadi perhatian. Baru sekitar sepekan setelah penertiban sebelumnya, sejumlah penjual bunga kembali membuka lapak di bahu Jalan Mas Tumenggung pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Keberadaan lapak di tepi jalan tersebut menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pedagang maupun pengguna jalan.

Saat petugas memberikan teguran agar lapak dimundurkan, sejumlah pedagang disebut menunjukkan keberatan. Satpol PP pun menegaskan pengawasan akan terus dilakukan, dengan pendekatan humanis sebelum mengambil langkah penegakan aturan lebih lanjut.

Lapak Bunga Kembali Muncul di Bahu Jalan

Kawasan Jalan Mas Tumenggung, Kecamatan Samarinda Kota, menjadi salah satu lokasi yang kembali diawasi petugas. Para penjual bunga ditemukan berjualan terlalu dekat dengan badan jalan, meski lokasi tersebut termasuk area yang dilarang untuk aktivitas berdagang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL.

Aktivitas jual beli di bahu jalan berpotensi menghambat arus kendaraan, terutama ketika pembeli berhenti untuk memilih atau membeli bunga.

Dalam laporan tersebut, kondisi lalu lintas di kawasan yang padat itu disebut dapat tersendat saat kendaraan pembeli berhenti di sekitar lapak. Situasi ini menjadi salah satu alasan petugas kembali memberikan teguran kepada pedagang.

Kasat Pol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui patroli rutin. Petugas kembali menemukan lapak bunga yang berada terlalu dekat dengan jalan sehingga perlu ditertibkan.

Baca Juga: Zona 2 TPA Sambutan Tampung 48.100 Ton Sampah, Melebihi Kapasitas Ideal

Teguran Petugas Diwarnai Keberatan Pedagang

Saat petugas meminta lapak dimundurkan, sejumlah penjual bunga disebut merespons dengan amarah. Situasi tersebut bahkan mendapat tanggapan dari pedagang lain yang berusaha mengingatkan agar mereka mematuhi aturan.

Meski demikian, Satpol PP menyatakan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban.

Anis Siswantini menegaskan bahwa teguran menjadi langkah awal untuk mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan area yang dilarang untuk berjualan. Namun, apabila peringatan terus diabaikan, petugas dapat melanjutkan penanganan melalui proses hukum.

Satpol PP Samarinda menyatakan pelanggar yang tidak mengindahkan teguran berpotensi diajukan ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda.

Langkah tersebut menjadi bentuk penegakan aturan apabila pendekatan persuasif tidak membuat pelanggaran berhenti.

Pengawasan PKL Menyasar Sejumlah Jalan

Patroli Satpol PP tidak hanya dilakukan di sekitar Pasar Pagi. Petugas juga memberikan teguran kepada pedagang yang berjualan di lokasi terlarang lainnya, termasuk di atas parit maupun di area yang memakan badan jalan.

Sejumlah titik yang disisir dalam patroli tersebut meliputi Jalan Yos Sudarso, Jalan Slamet Riyadi, hingga kawasan Jalan Cendana.

Di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di dekat Lapangan Panahan, petugas menemukan pedagang ubi yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Pedagang tersebut kemudian diberikan peringatan keras.

Pengawasan di beberapa titik itu menunjukkan bahwa penertiban diarahkan pada penggunaan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukannya, bukan hanya pada pedagang bunga di Pasar Pagi.

Satpol PP Minta Pedagang Memilih Lokasi yang Sesuai

Anis menegaskan bahwa Satpol PP tidak bermaksud menghalangi masyarakat mencari penghasilan melalui kegiatan berdagang. Namun, aktivitas usaha tetap harus memperhatikan aturan lokasi dan ketertiban umum.

Ia menyampaikan bahwa pedagang dipersilakan mencari tempat yang strategis selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Pesan tersebut menjadi penting karena aktivitas perdagangan di kawasan ramai perlu berjalan berdampingan dengan kebutuhan masyarakat untuk menggunakan jalan secara aman dan lancar.

Bagi pedagang, pemilihan lokasi berjualan perlu mempertimbangkan ruang yang diperbolehkan. Sementara itu, pengawasan pemerintah diperlukan agar trotoar, parit, bahu jalan, dan badan jalan tidak digunakan dengan cara yang mengganggu fungsi fasilitas umum.

Ke depan, konsistensi pengawasan dan kepatuhan pedagang menjadi faktor penting untuk mencegah lapak kembali muncul di lokasi yang telah ditertibkan.

Baca Juga: Keselamatan di Hotel Mesra Samarinda Disorot Usai Seorang Anak Jatuh dari Lantai Lima

Poin Penting

Insight Redaksi

Penataan PKL berkaitan dengan dua kepentingan yang perlu berjalan beriringan: keberlangsungan usaha masyarakat dan hak pengguna jalan untuk memperoleh akses yang aman serta lancar.

Penertiban yang berulang menunjukkan pentingnya pengawasan yang konsisten, tetapi penyelesaian jangka panjang juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai lokasi berjualan yang diperbolehkan. Dengan begitu, pedagang dapat memahami batas penggunaan ruang publik dan mengurangi risiko pelanggaran berulang.

Bagi masyarakat, bahu jalan yang tertib bukan sekadar persoalan estetika kota. Ruang tersebut juga berkaitan dengan keselamatan dan kelancaran mobilitas sehari-hari.

Informasi warga bisa jadi awal pengungkapan kasus dan membantu memperluas perhatian terhadap persoalan publik. Sampaikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar info biasa!

Ikuti info terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar berita biasa!

FAQ

1. Di mana penjual bunga kembali berjualan?

Penjual bunga ditemukan kembali berjualan di bahu Jalan Mas Tumenggung, kawasan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.

2. Kapan Satpol PP melakukan pengawasan?

Pengawasan tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026.

3. Mengapa lapak bunga ditertibkan?

Lapak berada terlalu dekat dengan jalan dan dinilai berpotensi menghambat lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.

4. Peraturan apa yang menjadi dasar penertiban?

Laporan menyebut Perda Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL dalam Wilayah Kota Samarinda.

5. Apa tindakan Satpol PP terhadap pedagang?

Petugas memberikan teguran dan meminta lapak dimundurkan. Jika pelanggaran terus diabaikan, pedagang berpotensi diajukan ke persidangan tipiring.

6. Apakah patroli hanya dilakukan di Pasar Pagi?

Tidak. Patroli juga menyasar Jalan Yos Sudarso, Jalan Slamet Riyadi, dan kawasan Jalan Cendana.

7. Apakah Satpol PP melarang warga berjualan?

Menurut Kasat Pol PP Samarinda, warga tetap dipersilakan berdagang selama memilih lokasi yang sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media "Sapos.co.id" Berjudul"Baru Seminggu Ditertibkan, saat Ditegur Kembali Penjual Bunga di Pasar Pagi Malah Marah-marah",oleh penulis Redaksi Sapos. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Sumber : sapos.co.id
ketertiban umum samarinda satpol pp pkl