Durasi Baca: 6 Menit
Ikhtisar: Razia gabungan Samarinda menyisir 15 warung, menemukan miras dan menghadapi protes oknum aparat saat pemeriksaan berlangsung.
Balikpapan TV - Hai Ces! Razia gabungan Satpol PP Samarinda menyisir 15 warung di sejumlah kawasan pada Selasa malam, menemukan minuman beralkohol dan menghadapi protes seorang oknum aparat saat operasi berlangsung.
Penertiban ini bukan sekadar soal barang sitaan. Ada persoalan pengawasan tempat usaha dan ketertiban ruang publik yang kembali muncul di beberapa titik Samarinda, Ces!
Saat petugas masuk, aktivitas warung langsung berubah
Pemeriksaan berlangsung Selasa (22/9/2026) malam hingga Rabu (23/9/2026) dini hari. Tim yang bergerak terdiri dari Satpol PP Samarinda, Satpol PP Kalimantan Timur, Satpol PP Mahakam Ulu, TNI, Polri, serta Denpom.
Salah satu lokasi yang diperiksa berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sekitar pukul 23.52 Wita, petugas mendapati sebuah warung dengan pencahayaan remang. Sebelum tim masuk, suara lagu ulang tahun masih terdengar dari dalam. Aktivitas tersebut kemudian berhenti ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Petugas menduga lokasi itu menjual minuman keras tanpa izin. Pemeriksaan akhirnya menemukan satu dus miras yang disembunyikan di dalam lemari pada ruangan utama warung.
Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan dan perkara pelanggarannya telah masuk persidangan tindak pidana ringan.
“Biasalah, namanya kita penegak perda. Stigma masyarakat pasti ada. Tadi memang ada oknum. Setiap kami razia gabungan di tempat itu, oknum bersangkutan selalu ada. Dan bahasanya itu wilayahnya. Di sana penjualan mirasnya tak berizin,” kata Anis.
Ada oknum aparat yang mempertanyakan razia
Pemeriksaan di Jalan Teuku Umar juga diwarnai keberadaan seorang oknum aparat yang mengenakan celana dan jaket seragam.
Menurut keterangan Anis, oknum tersebut menyampaikan alasan berada di lokasi karena kawasan itu disebut masuk wilayah kerjanya. Dalam komunikasi dengan petugas, ia juga memprotes operasi dan membandingkan aktivitas warung tersebut dengan tempat hiburan malam lainnya.
Anis memilih melanjutkan pemeriksaan hingga petugas menemukan satu dus minuman keras di dalam warung.
Posisi tersebut memperlihatkan satu hal yang cukup penting dalam penertiban: pemeriksaan tidak berhenti hanya karena muncul keberatan di lapangan. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus ditangani berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku.
Di Samarinda, aturan mengenai peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol. JDIH Kota Samarinda mencatat perda tersebut berstatus berlaku.
Ketentuan dalam perda tersebut antara lain mengatur lokasi penjualan minuman beralkohol dan jenis tempat yang diperbolehkan menjualnya. Untuk sejumlah golongan minuman beralkohol, penjualan juga dibatasi pada tempat tertentu sesuai ketentuan izin.
Baca Juga: Jasad Pria Gondrong Mengambang di Mahakam, Polisi Masih Tunggu Identitas
“Kopi pangku” juga menjadi sasaran pemeriksaan
Penyisiran tidak berhenti di Sungai Kunjang. Petugas juga mendatangi kawasan yang disebut sebagai “kopi pangku” di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong.
Lokasi tersebut menjadi perhatian karena berada di kawasan perbatasan dan disebut berkaitan dengan upaya menjaga ketertiban menjelang rangkaian kegiatan adat Erau di Tenggarong.
Di lokasi itu, pemeriksaan sempat mendapat hambatan. Pemilik warung disebut berusaha membuat petugas mengurungkan pemeriksaan dengan mengatakan terdapat banyak ular di sekitar warung.
Petugas tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya, puluhan botol miras ditemukan tersimpan di bawah kolong warung.
Konteks ini membuat operasi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan minuman beralkohol. Lokasi usaha, aktivitas malam hari, kondisi lingkungan sekitar, serta potensi gangguan ketertiban juga menjadi bagian dari pertimbangan petugas.
Satpol PP Samarinda sendiri sebelumnya telah beberapa kali melakukan penertiban terkait peredaran minuman beralkohol. Pada April 2026, misalnya, operasi di sejumlah warung kelontong mengamankan sekitar 300 botol miras yang disebut diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan.
Pada November 2025, Pemkot Samarinda juga memusnahkan ribuan barang bukti hasil penertiban, termasuk 2.212 botol minuman beralkohol dengan kadar antara 4,7 persen hingga 50 persen serta 35 botol alkohol berkadar 70 persen.
Baca Juga: Dua Karyawan Toko di Samarinda Diduga Gelapkan Rp75 Juta
Dari 15 warung, empat ditemukan mengonsumsi miras
Secara keseluruhan, Anis menyebut ada 15 warung yang diperiksa dalam rangkaian penyisiran tersebut.
Dari jumlah itu, empat lokasi ditemukan memiliki aktivitas konsumsi miras. Barang yang ditemukan kemudian diamankan sebagai barang bukti, sementara sejumlah cairan yang diduga mengandung miras turut disita dan isinya dibuang di lokasi.
Penyisiran juga mencakup sejumlah warung remang-remang di sekitar Jalan HAMM Rifaddin, Loa Janan Ilir, hingga Jalan Kapten Soedjono di Sambutan. Di beberapa lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran lebih jauh.
Perbedaan hasil pemeriksaan antarwilayah menunjukkan bahwa operasi lapangan tidak otomatis berujung pada penindakan di semua titik. Petugas tetap menentukan tindakan berdasarkan kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan.
Anis mengatakan kegiatan serupa akan terus ditingkatkan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Bagi warga yang tinggal atau beraktivitas di sekitar lokasi usaha malam, konsistensi pengawasan menjadi bagian penting dari ketertiban lingkungan. Bukan hanya soal ada atau tidaknya barang sitaan, tetapi juga bagaimana aktivitas usaha berlangsung sesuai aturan dan tidak mengganggu ruang publik.
Penertiban tidak berhenti pada barang yang ditemukan
Satpol PP Samarinda sebelumnya juga menyatakan bahwa penanganan barang hasil penertiban dapat berlanjut melalui proses hukum sesuai jenis pelanggarannya.
Dalam penertiban sebelumnya, pemerintah kota menyebut barang bukti minuman beralkohol yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan bersama sejumlah barang sitaan lainnya. Proses tersebut melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.
Artinya, operasi lapangan hanyalah salah satu bagian dari penegakan aturan. Barang yang disita perlu masuk dalam mekanisme penanganan sesuai ketentuan, sementara pelanggaran yang memenuhi unsur hukum dapat diproses melalui jalur yang berlaku.
Pola ini menjadi penting karena persoalan peredaran miras bukan hanya berkaitan dengan satu malam operasi. Pemkot Samarinda pada Januari 2026 juga menggelar pembahasan khusus mengenai perizinan peredaran minuman beralkohol dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah.
Pada akhirnya, pengawasan yang konsisten perlu berjalan bersama kepastian aturan. Warung, tempat usaha, petugas, maupun pihak lain yang terlibat berada dalam ruang hukum yang sama.
Poin Penting
- Satpol PP Samarinda bersama unsur gabungan memeriksa 15 warung pada Selasa malam hingga Rabu dini hari.
- Empat lokasi ditemukan memiliki aktivitas konsumsi miras.
- Satu dus miras ditemukan di dalam lemari sebuah warung di Jalan Teuku Umar.
- Puluhan botol miras juga ditemukan di bawah kolong warung kawasan “kopi pangku”.
- Seorang oknum aparat sempat memprotes pemeriksaan di salah satu lokasi.
- Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 mengatur larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol.
Insight Redaksi
Razia bisa menemukan barang, tetapi pekerjaan menjaga ketertiban kada selesai di sana. Pengawasan yang konsisten, aturan yang jelas, dan penanganan barang bukti yang tertib justru menjadi kunci agar penertiban tidak cuma ramai saat petugas turun. Samarinda punya pekerjaan rumah yang lebih panjang: memastikan aturan berlaku sama di lapangan, siapa pun yang berada di balik aktivitas tersebut.
Yang penting, masyarakat mendapat ruang usaha yang tertib tanpa mengorbankan kenyamanan kawasan sekitar.
Kalau ada informasi penertiban di kawasan sekitar, bagikan artikel ini ke kawalan ikam supaya makin banyak yang paham aturan dan situasinya.
Tetap update kabar Samarinda dan Kalimantan Timur hanya di Balikpapan TV. Dari razia malam sampai persoalan ketertiban yang dekat dengan kehidupan warga, ikuti terus informasinya. Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa warung yang diperiksa Satpol PP Samarinda?
Ada 15 warung yang diperiksa dalam rangkaian operasi gabungan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari.
2. Berapa lokasi yang ditemukan mengonsumsi miras?
Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini menyebut empat dari 15 warung yang diperiksa ditemukan memiliki aktivitas konsumsi miras.
3. Di mana miras ditemukan dalam operasi tersebut?
Miras ditemukan antara lain di warung Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, serta kawasan “kopi pangku” Jalan Poros Samarinda-Tenggarong.
4. Mengapa “kopi pangku” ikut diperiksa?
Lokasi tersebut berada di kawasan perbatasan dan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban selama rangkaian kegiatan adat Erau di Tenggarong.
5. Apa aturan Samarinda mengenai penjualan miras?
Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 mengatur larangan, pengawasan, penertiban, serta ketentuan lokasi penjualan minuman beralkohol.
Sumber Informasi
Media Sapos, dengan judul “Warung Remang-remang hingga ‘Kopi Pangku’ Digeledah, Oknum Aparat Ngotot di Depan Petugas Satpol PP”, oleh Redaksi Sapos. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.