Terowongan Samarinda Belum Dibuka, DPRD Bakal Panggil DPUPR

Ahla Najwa • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 05:27 WIB
Deni Hakim Anwar memantau progres Terowongan Samarinda yang belum difungsikan meski pembangunan rampung. (DOK. DENNY/KP)
Deni Hakim Anwar memantau progres Terowongan Samarinda yang belum difungsikan meski pembangunan rampung. (DOK. DENNY/KP)

Durasi Baca: 6 Menit

Ikhtisar: Terowongan Samarinda belum difungsikan meski pembangunan rampung, DPRD kini meminta kejelasan progres SLF dan tahapan operasional.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Terowongan Samarinda yang dibangun sejak 2023 belum juga dibuka untuk masyarakat, sehingga Komisi III DPRD Samarinda berencana memanggil DPUPR untuk meminta kejelasan progres dan persyaratan operasional.

Bagi warga yang menunggu akses baru untuk memperlancar perjalanan, persoalannya kini bukan lagi sekadar pembangunan fisik. Ada tahapan keselamatan dan kelayakan fungsi yang harus dipastikan sebelum terowongan benar-benar bisa digunakan, Ces!

Mengapa Terowongan Samarinda belum juga dibuka?

Terowongan Samarinda dibangun Pemkot Samarinda dengan anggaran sekitar Rp432,3 miliar. Proyek tersebut hingga kini belum difungsikan untuk masyarakat meski pembangunan telah memasuki tahap akhir dan menjadi perhatian DPRD Samarinda.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan pihaknya belum menerima laporan rinci mengenai perkembangan terbaru proyek tersebut. Salah satu informasi yang ingin dipastikan adalah status Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

“Lihatnya begini, mereka sudah melakukan tahapannya. Hanya kami belum menerima laporan sejauh mana progresnya, apakah sudah selesai mengantongi SLF atau belum,” ujar Deni, Senin (14/9).

SLF menjadi bagian penting sebelum sebuah terowongan dapat dioperasikan. Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus (BKJTK) Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa sertifikat laik fungsi untuk jembatan khusus dan terowongan jalan diberikan setelah konstruksi selesai dan sebelum infrastruktur tersebut dioperasikan.

Baca Juga: Klorida Mahakam Tembus 1.085 Ppm, Warga Samarinda Bisa Ambil Air 24 Jam

DPRD Samarinda ingin mengetahui tahapan yang masih berjalan

Pemanggilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda diperlukan untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai posisi proyek saat ini.

Komisi III ingin mengetahui tahapan yang telah diselesaikan, dokumen yang sudah terpenuhi, serta bagian yang masih dalam proses. Kejelasan tersebut penting karena masyarakat membutuhkan kepastian kapan infrastruktur senilai ratusan miliar rupiah itu dapat memberikan manfaat secara langsung.

Deni menyebut salah satu proses yang sebelumnya menjadi perhatian adalah penunjukan pihak independen untuk melakukan kajian atau pemeriksaan. Pihak akademik juga disebut terlibat dalam tahapan tersebut.

“Termasuk penunjukan pihak independen, dalam hal ini kalau tidak salah pihak akademik dari UGM. Kami menunggu apakah sudah selesai tahapan itu dijalankan atau belum,” jelasnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang sedang ditunggu bukan hanya penyelesaian pekerjaan konstruksi, tetapi juga pemenuhan tahapan pemeriksaan dan persetujuan sebelum akses dibuka.

SLF bukan sekadar dokumen administrasi

Bagi masyarakat, keterlambatan pembukaan terowongan mudah terlihat sebagai proyek yang sudah selesai tetapi belum dapat digunakan. Namun, dari sisi keselamatan infrastruktur, status laik fungsi memiliki tujuan yang lebih mendasar.

Kementerian Pekerjaan Umum saat ini memiliki prosedur khusus untuk persetujuan teknis keamanan jembatan dan terowongan jalan. SOP tersebut mencakup persetujuan perencanaan teknis hingga persetujuan laik fungsi struktur jembatan dan terowongan.

BKJTK juga mencantumkan layanan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Jembatan Khusus dan Terowongan Jalan dengan jangka waktu pelayanan 69 hari kerja. Persyaratannya antara lain dokumen terowongan, hasil evaluasi dari pemilik atau pembangun, serta executive summary.

Karena itu, pembukaan akses tidak cukup hanya menunggu pekerjaan fisik selesai. Pemeriksaan terhadap aspek keselamatan dan keandalan struktur menjadi bagian yang menentukan apakah infrastruktur tersebut sudah layak digunakan.

Baca Juga: Kemarau Panjang di Samarinda, Andi Harun Ajak Warga Perbanyak Doa

Proses SLF sebelumnya diproyeksikan selesai Agustus-September

Perkembangan ini juga menjadi penting jika dibandingkan dengan informasi sebelumnya. Pada Juni 2026, Pemkot Samarinda menyampaikan bahwa pembangunan fisik terowongan telah selesai, tetapi akses belum dapat dibuka karena masih menunggu proses penerbitan SLF dari pemerintah pusat.

Saat itu, proses penerbitan sertifikat diperkirakan dapat selesai pada Agustus atau September 2026. Tahapan administrasi dan verifikasi teknis disebut masih berjalan di lingkungan Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus.

Kini sudah memasuki 14 September 2026, sementara DPRD Samarinda masih meminta penjelasan terbaru mengenai status tahapan tersebut.

Artinya, perhatian DPRD tidak hanya tertuju pada kapan terowongan dibuka, tetapi juga pada kejelasan posisi proses yang sebelumnya ditargetkan berada dalam rentang Agustus-September.

DPRD ingin pembangunan berujung pada manfaat bagi warga

Deni menilai setiap pembangunan yang telah selesai harus dapat berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Segala sesuatu yang dibangun kalau selesai harus fungsional. Kalau sudah fungsional, masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan dari pemerintah kota,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan Terowongan Samarinda pada sisi yang lebih luas. Anggaran besar yang telah digunakan pada akhirnya harus menghasilkan infrastruktur yang aman, legal untuk dioperasikan, dan benar-benar dapat dimanfaatkan warga.

Terowongan tersebut dirancang menghubungkan kawasan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap. Pemkot sebelumnya berharap akses ini dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Sungai Dama.

Karena itu, kepastian status SLF menjadi informasi yang ditunggu bukan hanya oleh DPRD, tetapi juga masyarakat yang akan menggunakan jalur tersebut ketika resmi dibuka.

Baca Juga: Pria di Samarinda Bawa Kabur Motor Teman, Uang Rp1,5 Juta Dipakai Bayar Indekos

Apa yang akan ditanyakan DPRD kepada DPUPR?

Dalam pertemuan mendatang, Komisi III akan meminta penjelasan mengenai perkembangan Terowongan Samarinda sekaligus beberapa proyek lain, termasuk Teras Samarinda Segmen 1.

Deni berharap pertemuan tersebut dapat memberikan gambaran konkret mengenai posisi masing-masing proyek, termasuk tahapan yang sudah selesai dan pekerjaan atau persyaratan yang masih harus dituntaskan.

“Semata-mata untuk memantau sejauh mana perkembangannya, sehingga manfaatnya dapat segera dinikmati masyarakat,” pungkasnya.

Bagi warga Samarinda, pertanyaan berikutnya kini cukup sederhana: kapan terowongan tersebut benar-benar bisa dilalui? Jawabannya bergantung pada kepastian tahapan keselamatan, kelayakan fungsi, dan keputusan operasional yang masih ditunggu.

Poin Penting:

Insight Redaksi

Terowongan Samarinda kini menghadapi tahap yang tidak kalah penting dari pembangunan fisik: memastikan seluruh persyaratan keselamatan dan kelayakan terpenuhi. Bagi masyarakat, kepastian waktu pembukaan memang penting, tetapi kepastian bahwa infrastruktur tersebut aman digunakan juga tidak bisa dilewati. Karena itu, penjelasan DPUPR mengenai status SLF dan tahapan pemeriksaan menjadi kunci untuk menjawab kapan investasi Rp432,3 miliar tersebut benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.

Jika informasi terbaru dari DPRD dan DPUPR sudah disampaikan, perkembangan status SLF hingga jadwal pembukaan terowongan akan menjadi informasi penting berikutnya bagi warga Samarinda.

Terus ikuti perkembangan proyek infrastruktur Samarinda bersama balikpapantv.id, teman update setia yang menghadirkan informasi bukan sekadar berita biasa.

FAQ

1. Apa yang membuat Terowongan Samarinda belum dibuka?

Terowongan belum difungsikan karena masih menunggu kepastian pemenuhan tahapan dan persyaratan sebelum operasional, termasuk status Sertifikat Laik Fungsi.

2. Berapa anggaran pembangunan Terowongan Samarinda?

Proyek tersebut dibangun dengan anggaran sekitar Rp432,3 miliar.

3. Siapa yang akan dimintai penjelasan oleh DPRD Samarinda?

Komisi III DPRD Samarinda berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Samarinda.

4. Mengapa SLF penting sebelum terowongan dibuka?

SLF atau persetujuan laik fungsi merupakan bagian dari proses untuk memastikan terowongan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan sebelum dioperasikan.

5. Kapan sebelumnya Terowongan Samarinda diproyeksikan bisa mendapatkan SLF?

Pada Juni 2026, proses penerbitan SLF diperkirakan selesai pada Agustus atau September 2026. Namun pada 14 September, DPRD masih meminta penjelasan terbaru mengenai progresnya.

Sumber Informasi

Media Kaltim Post, dengan judul “Terowongan Urung Difungsikan, DPRD Samarinda Bakal Panggil DPUPR”, oleh Denny Saputra. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Terowongan Samarinda DPUPR samarinda dprd samarinda slf