Durasi Baca: 5 Menit
Ikhtisar: Kejati Kaltim menyelidiki laporan dugaan korupsi revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, sementara status hukumnya masih berproses.
Balikpapan TV - Hai Ces! Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda kini masuk tahap penyelidikan Kejati Kaltim setelah laporan dugaan korupsi ditangani bidang Pidsus dan proses pengumpulan data serta keterangan berjalan di Samarinda.
Nilai proyek ratusan miliar rupiah membuat perkara ini menarik perhatian. Namun, status penyelidikan belum berarti tindak pidana korupsi telah terbukti.
Kejati Kaltim Mulai Mengusut Laporan Dugaan Korupsi
Proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda dirancang menjadi pusat perdagangan tujuh lantai dengan 2.588 unit kios atau ruko. Bangunan tersebut berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda Kota.
Kepastian mengenai proses hukum disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto pada 8 September 2026. Ia membenarkan laporan tersebut sedang ditangani.
Menurut Toni, penanganan berada di bidang Tindak Pidana Khusus. Penyelidikan mencakup pengumpulan data dan bahan keterangan atau puldata-pulbaket.
Tahap penyelidikan berarti aparat sedang mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dapat masuk tahap penyidikan.
Laporan Sudah Masuk Sejak 2025
Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia atau ARUKKI.
Dalam keterangan Kejati Kaltim pada persidangan praperadilan, laporan tersebut disebut telah dinaikkan ke tahap penyelidikan berdasarkan Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.
Dokumen tersebut bernomor ND-277/Q.4.5/F0.2/09/2025 dan bertanggal 12 September 2025. Isinya berkaitan dengan telaahan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda.
Artinya, perkara yang kembali menjadi perhatian pada September 2026 bukan laporan yang baru muncul. Proses hukumnya sudah memiliki jejak sejak tahun sebelumnya.
Baca Juga: Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi, Karhutla Samarinda Masuk Penanganan Udara
Nilai Proyek dan Tiga Kali Addendum Ikut Diperiksa
Revitalisasi Pasar Pagi dikerjakan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama disebut bernilai sekitar Rp290 miliar dan mengalami tiga kali addendum.
Addendum merupakan perubahan terhadap kontrak pekerjaan. Dalam proyek ini, perubahan tersebut sebelumnya disebut berkaitan dengan luasan lahan dan aliran sungai.
Pada 2025, Pemerintah Kota Samarinda juga mengalokasikan paket pekerjaan lanjutan dengan pagu sekaligus nilai kontrak Rp148,504 miliar. Paket tersebut memiliki masa kontrak 240 hari kalender, mulai 21 Februari hingga 18 Oktober 2025.
Paket lanjutan itu dikerjakan PT Raka Utama. Dashboard proyek strategis Pemerintah Kota Samarinda mencatat realisasi fisik dan keuangan paket tersebut mencapai 100 persen.
Catatan mengenai nilai pekerjaan dan perubahan kontrak menjadi konteks penting dalam perkara ini. Namun, data tersebut sendiri belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.
Praperadilan Bukan Putusan Bahwa Korupsi Terjadi
Isu revitalisasi Pasar Pagi juga berkaitan dengan perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda.
Perkara tersebut memuat beberapa laporan proyek di Kalimantan Timur, termasuk revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Ada pula proyek pembangunan Teras Kota Samarinda, Pelabuhan Teluk Sulaiman di Berau, Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan, serta proyek SPAM Kutai Timur.
PN Samarinda memutus perkara tersebut pada 8 April 2026. Permohonan praperadilan ditolak dan proses minutasi selesai pada 17 April 2026.
Wali Kota Samarinda Andi Harun kemudian meminta publik membedakan proses praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara.
“Materi dalil atau keterangan yang muncul dalam persidangan, khususnya persidangan praperadilan, tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi,” kata Andi Harun.
Karena itu, putusan praperadilan tersebut tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan proyek revitalisasi Pasar Pagi terbukti melakukan korupsi. Pada saat yang sama, penyelidikan Kejati juga belum berarti ada pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Sawah Betapus Samatinda Utara Retak di Tengah Kemarau, 70 Hektare Lahan Samarinda Butuh Air
Apa yang Ditunggu dari Penyelidikan Kejati?
Sampai informasi terbaru, Kejati Kaltim menyatakan proses masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada keterangan resmi mengenai tersangka dalam perkara revitalisasi Pasar Pagi.
Kejati juga belum menyampaikan nilai kerugian negara dari proyek tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan pihak terkait, Toni Yuswanto menyebut belum menerima informasi mengenai hal tersebut.
Posisi perkara saat ini menjadi penting bagi publik karena Pasar Pagi bukan sekadar bangunan fisik. Pasar tersebut menjadi ruang aktivitas perdagangan yang digunakan pedagang dan pembeli di pusat Kota Samarinda.
Dengan nilai proyek yang besar, masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta hasil pemeriksaan aparat. Jawaban atas pertanyaan itu berada pada proses hukum yang sedang berjalan.
Poin Penting
- Kejati Kaltim memastikan laporan dugaan korupsi revitalisasi Pasar Pagi sudah masuk tahap penyelidikan.
- Penanganan berada di bidang Pidsus dengan proses puldata dan pulbaket.
- Laporan tersebut sudah memiliki dasar penanganan sejak September 2025.
- Tahap pertama proyek disebut bernilai sekitar Rp290 miliar dan mengalami tiga kali addendum.
- Paket lanjutan 2025 memiliki nilai kontrak Rp148,504 miliar.
- Belum ada keterangan resmi mengenai tersangka atau nilai kerugian negara.
- Perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Smr telah ditolak PN Samarinda pada 8 April 2026.
Insight Redaksi
Ada dua hal yang perlu dipisahkan dalam membaca kasus ini. Pertama, penyelidikan Kejati Kaltim masih berjalan. Kedua, perkara praperadilan sudah diputus. Keduanya memiliki fungsi hukum berbeda.
Karena itu, pemberitaan mengenai Pasar Pagi perlu menggunakan diksi dugaan dan penyelidikan, bukan menyatakan korupsi sudah terbukti.
Bagi publik, perkembangan paling penting berikutnya adalah apakah hasil penyelidikan menemukan unsur pidana yang cukup untuk membawa perkara menuju tahap penyidikan.
Informasi soal anggaran juga perlu dibaca bersama dokumen kontrak, perubahan pekerjaan, progres fisik, serta hasil pemeriksaan aparat. Angka besar memang menarik perhatian, tetapi angka saja belum membuktikan pelanggaran.
Jika informasi ini membantu memahami duduk perkara Pasar Pagi Samarinda, bagikan kepada pembaca lain agar isu anggaran publik tidak berhenti sebagai potongan informasi di media sosial.
Perjalanan kasus ini masih berjalan. Balikpapan Tv akan terus menghadirkan perkembangan berdasarkan fakta, bukan sekadar ramai di ruang digital. ikuti terus balikpapantv.id bukan sekedar berita biasa.
FAQ
1. Apakah revitalisasi Pasar Pagi Samarinda sudah terbukti korupsi?
Belum. Kejati Kaltim masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan.
2. Apakah sudah ada tersangka?
Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara revitalisasi Pasar Pagi berdasarkan informasi terbaru.
3. Berapa nilai proyek revitalisasi Pasar Pagi?
Tahap pertama disebut bernilai sekitar Rp290 miliar. Paket lanjutan 2025 memiliki nilai kontrak Rp148,504 miliar.
4. Apa kaitan praperadilan dengan kasus Pasar Pagi?
Perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Smr memuat laporan terhadap beberapa proyek, termasuk revitalisasi Pasar Pagi. Permohonan tersebut ditolak PN Samarinda pada 8 April 2026.
5. Apakah putusan praperadilan berarti tidak ada korupsi?
Tidak. Praperadilan bukan pemeriksaan pokok perkara untuk menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana korupsi.
6. Apa yang dilakukan Kejati Kaltim sekarang?
Kejati Kaltim melalui bidang Pidsus sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dalam tahap penyelidikan.
Editor : Arya Kusuma