RIPPARDA Samarinda, Pariwisata Samarinda, Sungai Mahakam, DPRD Samarinda

Ahla Najwa • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:52 WIB
Sekretaris Disporapar Samarinda Andy Ariefin menyampaikan kajian ulang RIPPARDA 2025–2045 untuk pengembangan pariwisata daerah. (DOK. HAFIZ/KP)
Sekretaris Disporapar Samarinda Andy Ariefin menyampaikan kajian ulang RIPPARDA 2025–2045 untuk pengembangan pariwisata daerah. (DOK. HAFIZ/KP)

Durasi Baca: 4 Menit

Ikhtisar: Pemkot Samarinda mengkaji ulang RIPPARDA 2025–2045 agar arah destinasi, regulasi, dan pengembangan sektor pariwisata menyesuaikan kebutuhan terbaru serta potensi baru.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Samarinda mengkaji ulang Raperda RIPPARDA 2025–2045 karena draf lama perlu menyesuaikan perkembangan pariwisata dan potensi baru dalam dua tahun terakhir.

Perubahan ini penting karena regulasi tersebut akan menentukan kawasan prioritas, pengembangan destinasi, fasilitas pendukung, serta arah pariwisata Samarinda selama dua dekade mendatang.

Mengapa Raperda Pariwisata Samarinda Perlu Dikaji Ulang?

Draf RIPPARDA Samarinda sebenarnya telah disusun sejak sekitar 2022 atau 2023, namun pembahasannya belum menghasilkan perda hingga kini.

Sekretaris Disporapar Kota Samarinda Andy Ariefin menyebut sejumlah materi sudah membutuhkan pembaruan karena perkembangan pariwisata terus berubah.

“Nanti akan dilakukan pengkajian ulang karena ini sudah agak lama. Sudah kita buat pada saat itu. Setelah melakukan pembahasan, ternyata ada beberapa materi yang harus di-update. Jadi, nanti kita melakukan pengkajian ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini,” ujarnya, Kamis (27/8).

Kebutuhan pembaruan itu juga berkaitan dengan perkembangan yang muncul pada 2024 dan 2025, termasuk potensi wisata yang belum tercakup.

RIPPARDA 2025–2045 Akan Menentukan Arah Destinasi Samarinda

Raperda ini diposisikan sebagai payung hukum untuk menentukan arah pembangunan pariwisata Kota Samarinda.

Materinya mencakup kawasan prioritas, perencanaan pengembangan, destinasi wisata, industri pariwisata, pemasaran, serta kelembagaan.

Konteks tersebut membuat RIPPARDA bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pedoman pembangunan pariwisata untuk periode panjang.

Pemerintah Kota Samarinda juga telah memasukkan RIPPARDA 2025–2045 sebagai salah satu Raperda yang dibahas pada 2026.

Baca Juga: HUT RI di DPRD Samarinda Tanpa APBD, 32 UMKM Dapat Ruang Promosi

Sungai Mahakam Jadi Potensi yang Membutuhkan Pengembangan

Karakter Samarinda membuat pengembangan pariwisata memiliki tantangan tersendiri dibandingkan daerah yang sudah kuat dengan wisata alam.

Andy menilai Samarinda tidak memiliki bentang alam yang otomatis menjadi magnet wisata seperti Bali atau Yogyakarta.

Karena itu, potensi lokal membutuhkan dukungan fasilitas, akses, sarana wisata, dan pengelolaan yang terencana.

Sungai Mahakam menjadi salah satu potensi utama yang dinilai membutuhkan intervensi lebih serius, termasuk fasilitas wisata susur sungai.

Pembangunan Teras Samarinda menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat kawasan tepian Mahakam sebagai ruang publik sekaligus bagian dari wajah kota.

Pembahasan Kini Masuk Tahap Pemutakhiran Materi

Pada Jumat (28/8/2026), Bapemperda DPRD Samarinda kembali membahas Raperda RIPPARDA 2025–2045 bersama sejumlah perangkat daerah.

Pembahasan terbaru mencakup penyelarasan dasar hukum, pembaruan istilah perangkat daerah, serta penyesuaian nomenklatur wilayah.

Forum tersebut melibatkan Disporapar, Bapperida, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin meminta materi yang sudah lama disusun disempurnakan agar sesuai dengan kondisi saat ini.

Pengembangan pariwisata juga mulai diarahkan pada kawasan baru, termasuk Citra Niaga dan rencana pengembangan Kampung Pecinan.

Selain pembangunan destinasi, strategi komunikasi digital juga dinilai perlu terintegrasi agar promosi wisata mampu menjangkau wisatawan dan calon investor.

Baca Juga: Pengukuran Sudah Berulang, SHM Warga Samarinda Belum Terbit dan Masih Dipertanyakan

Perda Ditargetkan Menjadi Panduan Dua Dekade

Pemkot Samarinda berharap Raperda tersebut dapat segera diselesaikan, meski waktu penetapannya belum dapat dipastikan.

Andy menyampaikan bahwa pengkajian ulang tetap membutuhkan waktu agar materi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan pariwisata Samarinda.

“Kita coba kaji ulang, kita benahi karena beberapa perkembangan yang baru muncul 2024 dan 2025 belum ter-cover di Raperda ini nantinya,” katanya.

Di tingkat kebijakan, Wali Kota Samarinda Andi Harun juga meminta RIPPARDA menjaga keberlanjutan agenda budaya daerah melalui regulasi yang dapat berlaku lintas kepemimpinan.

Festival Pampang, Festival Mahakam, dan Festival Kampung Ketupat disebut sebagai kegiatan yang dapat dipertimbangkan masuk dalam substansi Perda.

Bagi Samarinda, tantangannya bukan sekadar memiliki destinasi baru. Yang menentukan justru bagaimana potensi tersebut terhubung dengan fasilitas, promosi, pelaku usaha, dan masyarakat.

Poin Penting

Insight Redaksi

RIPPARDA Samarinda punya pekerjaan besar: mengubah potensi sungai, budaya, kawasan lama, dan ekonomi kreatif menjadi ekosistem wisata. Kada cukup mengandalkan satu ikon. Integrasi antarwilayah dan pelaku usaha justru bisa menentukan apakah pariwisata Kota Tepian tumbuh konsisten atau jalan sendiri-sendiri.

Pengembangan wisata perlu disambungkan dengan UMKM, transportasi, ruang publik, agenda budaya, dan promosi digital sejak tahap perencanaan. Begitu terintegrasi, manfaat ekonominya bisa terasa sampai pelaku usaha lokal, bukan hanya kawasan destinasi.

Bagikan info ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham arah pariwisata Samarinda ke depan.

Pantau terus perkembangan pariwisata dan kebijakan daerah yang berdampak bagi Kaltim, hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa itu RIPPARDA Samarinda 2025–2045?

RIPPARDA merupakan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah yang menjadi pedoman pengembangan pariwisata Samarinda hingga 2045.

2. Mengapa draf RIPPARDA Samarinda dikaji ulang?

Materi draf sebelumnya disusun beberapa tahun lalu sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan pariwisata dan potensi baru.

3. Apa saja yang akan diatur dalam RIPPARDA?

Raperda mencakup arah pengembangan destinasi, kawasan prioritas, industri pariwisata, pemasaran, serta kelembagaan.

4. Apa potensi wisata yang menjadi perhatian di Samarinda?

Sungai Mahakam menjadi salah satu potensi utama yang membutuhkan pengembangan fasilitas dan sarana wisata pendukung.

5. Kapan RIPPARDA 2025–2045 ditetapkan?

Waktu penetapan belum dipastikan karena pemerintah masih melakukan pengkajian dan pematangan materi Raperda.

Sumber Informasi

Media Kaltim Post, dengan judul “Raperda Pariwisata Samarinda Dikaji Ulang, Disesuaikan dengan Perkembangan Terkini”, oleh M Hafiz Alfaruqi. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
RIPPARDA Samarinda Pariwisata Samarinda dprd samarinda Sungai Mahakam