9 Jabatan Eselon II Samarinda Masih Kosong, Pengisian Menunggu Arahan Wali Kota

Ahla Najwa • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Sembilan jabatan pimpinan tinggi di Samarinda masih kosong, BKPSDM menunggu arahan wali kota. (DOK. DENNY/KP)
Sembilan jabatan pimpinan tinggi di Samarinda masih kosong, BKPSDM menunggu arahan wali kota. (DOK. DENNY/KP)

Durasi Baca: 6 menit

Ikhtisar: Sembilan jabatan pimpinan tinggi Samarinda masih kosong, sementara BKPSDM menunggu arahan wali kota untuk menentukan tahapan pengisian jabatan definitif.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda masih kosong, sementara BKPSDM menunggu arahan Wali Kota Andi Harun untuk melanjutkan proses pengisian jabatan strategis tersebut.

Kondisi ini bukan sekadar soal kursi pejabat yang belum terisi. Bagi organisasi pemerintahan, keputusan pengisian menentukan siapa yang memimpin program dan layanan publik pada masing-masing perangkat daerah.

Mengapa sembilan jabatan ini menjadi perhatian?

Kekosongan JPTP membuat sejumlah perangkat daerah belum memiliki kepala definitif. Dalam kondisi seperti ini, tugas pemerintahan tetap berjalan melalui pejabat yang ditugaskan sementara.

Kaltim Post melaporkan sebanyak 48 jabatan masih dijalankan Pelaksana Tugas atau Plt. Angka tersebut menunjukkan persoalan penataan jabatan di lingkungan Pemkot Samarinda tidak hanya berkaitan dengan sembilan posisi JPTP yang belum masuk penjaringan.

Bagi masyarakat, persoalan utamanya bukan siapa yang menduduki kursi tersebut. Yang lebih penting adalah kesinambungan pelayanan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan program pemerintah daerah.

Situasi ini juga membuat tahapan pengisian perlu diperhatikan. Pemerintah tidak dapat sekadar mengisi posisi kosong, tetapi harus memastikan pejabat yang dipilih sesuai kebutuhan organisasi.

BKPSDM Samarinda masih menunggu arahan wali kota

Kepala BKPSDM Kota Samarinda Fiona Citrayani menjadi salah satu tokoh penting dalam proses penataan tersebut. Sebelumnya, ia menjelaskan pengisian jabatan akan dilakukan melalui kombinasi evaluasi pejabat dan sistem manajemen talenta.

Pada tahap awal, pergeseran pejabat dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi. Setelah itu, pengisian jabatan definitif diarahkan melalui sistem manajemen talenta.

Mekanisme tersebut menunjukkan proses pengisian tidak semata-mata mengandalkan seleksi terbuka seperti pola lama. Penilaian kompetensi, rekam jejak, serta pemetaan talenta menjadi bagian penting dalam menentukan kandidat.

Sebelumnya, Fiona menyebut kandidat yang memenuhi proses penilaian akan mengerucut menjadi tiga nama dari BKN. Ketiga nama tersebut kemudian menjadi kandidat untuk jabatan yang tersedia.

Bukan sekadar mencari pengganti pejabat

Kekosongan jabatan sering kali terlihat sebagai persoalan administratif. Padahal, kepala OPD memiliki posisi strategis dalam menerjemahkan kebijakan wali kota menjadi program yang berjalan di lapangan.

Seorang kepala perangkat daerah tidak hanya mengurus administrasi internal. Jabatan tersebut berkaitan dengan target organisasi, koordinasi lintas sektor, penggunaan anggaran, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Karena itu, proses pengisian sembilan JPTP Samarinda memiliki konsekuensi langsung terhadap efektivitas birokrasi.

Manajemen talenta memberi ruang agar pengisian jabatan mempertimbangkan kemampuan dan rekam kinerja. Dalam pemberitaan sebelumnya, BKPSDM Samarinda menyebut penilaian kandidat dikombinasikan dengan uji kompetensi teknis dan data kinerja.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan perkembangan mekanisme pengisian jabatan ASN di Samarinda. Seleksi Sekda Samarinda pada 2026, misalnya, juga menggunakan sistem manajemen talenta berbasis meritokrasi, bukan sekadar mekanisme open bidding konvensional.

Baca Juga: DAD Kaltim Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi di Balik Bendera Borneo Raya

Apa yang menentukan kandidat bisa masuk?

Tidak semua ASN dapat langsung mengikuti proses pengisian JPTP. BKPSDM Samarinda sebelumnya menyampaikan sejumlah persyaratan yang menjadi pertimbangan.

Beberapa di antaranya adalah pengalaman minimal dua tahun pada jabatan administrator, pangkat minimal IV/a, tidak pernah dikenai hukuman disiplin, serta masuk kategori talenta terbaik dalam pemetaan. Pengalaman kerja di bidang terkait juga menjadi pertimbangan.

Artinya, proses pengisian jabatan tidak hanya melihat siapa yang memiliki pangkat paling tinggi. Kompetensi dan rekam kinerja menjadi bagian dari penilaian.

Ini penting karena kepala OPD akan menghadapi persoalan yang berbeda-beda. Kebutuhan perangkat daerah yang menangani pelayanan dasar tentu tidak sama dengan OPD yang berfokus pada perencanaan, keuangan, infrastruktur, atau urusan pemerintahan lainnya.

Dengan pendekatan berbasis talenta, kebutuhan organisasi seharusnya menjadi salah satu titik utama dalam menentukan kandidat.

Kenapa prosesnya belum langsung dilakukan?

Pengisian JPTP membutuhkan beberapa tahapan dan koordinasi. Pada pemberitaan Mei 2026, BKPSDM menyampaikan bahwa proses dapat diawali dengan evaluasi dan pergeseran pejabat sebelum masuk ke tahapan manajemen talenta.

Wali Kota Samarinda sebelumnya menargetkan penyesuaian jabatan dapat mulai dilakukan pada Mei 2026. Namun, mekanisme pengisian dapat berlangsung bertahap sesuai hasil pemetaan talenta dan kebutuhan masing-masing OPD.

Perkembangan terbaru menunjukkan sembilan JPTP tersebut masih belum masuk tahap penjaringan. BKPSDM kini menunggu arahan wali kota sebelum melanjutkan proses berikutnya.

Kondisi ini membuat keputusan berikutnya menjadi penting. Pemerintah harus menentukan apakah penataan dilakukan sekaligus atau melalui beberapa tahapan sesuai kesiapan organisasi.

Baca Juga: PAN Samarinda Bidik 7 Kursi, Konsolidasi Diperluas ke 59 Kelurahan

Dampaknya bagi pelayanan masyarakat Samarinda

Bagi warga, istilah JPTP atau eselon II mungkin terdengar jauh dari kehidupan sehari-hari. Namun, keputusan pada level pimpinan OPD dapat memengaruhi bagaimana program pemerintah dijalankan.

Kepala OPD memiliki tanggung jawab dalam mengarahkan aparatur, menyusun prioritas kerja, mengawal program, dan memastikan koordinasi antarlembaga berjalan.

Karena itu, jabatan yang kosong dalam waktu cukup panjang perlu dilihat dari sisi kesinambungan kerja organisasi. Pelaksana tugas tetap dapat menjalankan pemerintahan, tetapi kebutuhan terhadap kepemimpinan definitif tetap menjadi bagian penting dalam penataan birokrasi.

Terlebih Samarinda merupakan ibu kota Kalimantan Timur sekaligus salah satu pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi regional. Kebijakan di kota ini memiliki pengaruh yang cukup luas terhadap dinamika pelayanan publik di Kaltim.

Yang perlu dikawal bukan sekadar kapan kursi tersebut terisi. Publik juga perlu melihat apakah pejabat yang ditetapkan mampu memenuhi target organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Baca Juga: 148 Tersangka 3C Dibekuk Polda Kaltim, Samarinda Jadi Perhatian Kejahatan Jalanan

Poin Penting:

Insight Redaksi

Kekosongan sembilan JPTP bukan cuma urusan administrasi kantor. Samarinda sedang membutuhkan birokrasi yang gesit menghadapi beban kota yang makin besar. Pemilihan pejabat harus berpijak pada kinerja, bukan sekadar senioritas. Kada cukup kursinya terisi; hasil kerjanya jua harus terasa. Bubuhan warga tentu berharap pelayanan tetap jalan, keputusan cepat, dan program pemerintah kada tersendat.

Yang paling penting, proses pengisian perlu transparan dan mudah dipahami publik. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui nama pejabat setelah pelantikan tanpa memahami dasar penilaiannya.

Bagikan informasi ini ke kawalan ikam supaya makin banyak yang paham kenapa pengisian jabatan Pemkot Samarinda penting dikawal bersama.

Ikuti terus perkembangan pemerintahan Kalimantan Timur dan kabar terbaru Samarinda hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa jabatan eselon II yang masih kosong di Samarinda?

Ada sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

2. Siapa yang menangani proses pengisian jabatan tersebut?

BKPSDM Kota Samarinda menangani proses administrasi dan penataan kepegawaian, dengan proses berikutnya menunggu arahan Wali Kota Samarinda.

3. Apakah pengisian dilakukan melalui open bidding?

Pemkot Samarinda mengarahkan pengisian melalui sistem manajemen talenta yang mempertimbangkan kompetensi dan rekam kinerja.

4. Apa saja yang dinilai dari calon pejabat?

Persyaratan yang pernah disampaikan BKPSDM mencakup pengalaman jabatan, pangkat, rekam disiplin, kategori talenta, pengalaman bidang terkait, serta hasil penilaian kompetensi.

5. Mengapa pengisian jabatan penting bagi masyarakat?

Kepala OPD memiliki peran strategis dalam mengarahkan program, koordinasi pemerintahan, pengelolaan organisasi, dan pelaksanaan pelayanan publik.

Sumber Informasi

Media Kaltim Post, “9 Jabatan Eselon II Samarinda Masih Kosong, BKPSDM Tunggu Arahan Wali Kota”. Artikel dikembangkan secara orisinal dengan riset tambahan, konteks lokal, dan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
BKPSDM Samarinda Jabatan Eselon II Manajemen Talenta samarinda