Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Religi Iptek Mimbar Opini

Dana Rp200 Juta Jadi Sorotan Sidang Hibah KONI Samarinda, Begini Argumentasi Pembela

AdminBTV • Rabu, 1 Juli 2026 | 17:30 WIB
Persidangan kasus hibah KONI Samarinda memasuki tahap pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Persidangan kasus hibah KONI Samarinda memasuki tahap pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Durasi Baca: 6 Menit

Topik: Pledoi terdakwa menyoroti pembuktian kerugian negara dalam perkara hibah KONI Samarinda

Ikhtisar: Artikel membahas isi nota pembelaan terdakwa, pokok argumentasi kuasa hukum, fakta persidangan, serta tahapan perkara yang kini menunggu putusan majelis hakim.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Sidang perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Samarinda kembali memasuki babak penting setelah terdakwa Arafat Zulkarnaen menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Tim kuasa hukumnya menilai tuntutan dua tahun penjara belum didukung pembuktian adanya kerugian negara yang nyata.

Masih ada sejumlah fakta persidangan yang menjadi sorotan. Ikuti sampai tuntas, supaya gambaran perkaranya makin terang, Ces!

Baca Juga: EO Samarinda Half Marathon Jadi Tersangka? Ini Fakta Penyidikan Polisi

Apa yang menjadi inti pledoi Arafat Zulkarnaen?

Tim penasihat hukum Arafat Zulkarnaen, Supianto dan Nur Alam, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 30 Juni 2026.

Pledoi setebal sekitar 70 halaman itu dibacakan secara bergantian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nur Salamah. Fokus utama pembelaan diarahkan pada dasar pembuktian yang digunakan jaksa dalam menyusun tuntutannya.

Menurut kuasa hukum, tuntutan pidana selama dua tahun terhadap Arafat dibangun di atas konstruksi perkara yang belum mampu membuktikan adanya kerugian negara secara nyata.

Bagi mereka, unsur kerugian negara merupakan fondasi penting dalam perkara tindak pidana korupsi sehingga harus dapat dibuktikan secara jelas melalui fakta persidangan.

Salah satu poin yang paling banyak disorot ialah hasil audit terhadap pengelolaan dana hibah KONI Samarinda Tahun Anggaran 2019.

Tim pembela menyebut audit tersebut tidak menemukan adanya kekurangan kas sebesar Rp200 juta yang selama ini dijadikan salah satu dasar pembuktian perkara.

Mereka menyampaikan kutipan yang dibacakan dalam persidangan. "Fakta di persidangan, uang Rp200 juta yang merupakan dana talangan awal telah dipulihkan sebelum audit tersebut."

Menurut penasihat hukum, kondisi itu menunjukkan bahwa hubungan antara dana Rp200 juta dengan dugaan kerugian negara yang dituduhkan kepada klien mereka belum dapat dibuktikan secara meyakinkan.

Baca Juga: Agus Suwandy Masuk Bursa Wali Kota Samarinda 2029, Gerindra Ungkap Penentu Akhirnya

Mengapa dana Rp200 juta menjadi perhatian dalam persidangan?

Dalam pembelaannya, Supianto dan Nur Alam menjelaskan bahwa dana Rp200 juta tersebut telah dipulihkan sebelum proses audit dilakukan.

Atas dasar itu, mereka berpendapat unsur kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan kehilangan pijakan karena kondisi keuangan yang dipersoalkan telah berubah sebelum audit selesai.

Pandangan tersebut menjadi salah satu argumentasi utama yang mereka ajukan kepada majelis hakim.

Tim penasihat hukum juga menilai penuntut umum belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara dana tersebut dengan kerugian negara sebagaimana didakwakan kepada Arafat.

Mereka meminta seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara utuh, bukan hanya berdasarkan asumsi ataupun konstruksi hukum semata.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan unsur kerugian negara memang menjadi salah satu aspek yang diperiksa di pengadilan bersama unsur-unsur lainnya sesuai dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Karena itu, pembelaan mereka banyak menitikberatkan pada pembuktian unsur tersebut.

Bagaimana posisi Arafat dalam pengelolaan hibah KONI tahun 2020?

Selain membahas dana hibah Tahun Anggaran 2019, pledoi juga menyinggung pengelolaan hibah KONI Samarinda senilai Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2020.

Kuasa hukum menegaskan Arafat sudah tidak lagi menjabat sebagai Bendahara KONI Samarinda setelah diminta mengundurkan diri pada Desember 2019.

Dengan kondisi tersebut, mereka berpendapat pengelolaan dana hibah tahun berikutnya berada di luar tanggung jawab kliennya.

Argumentasi itu diajukan untuk memperjelas batas waktu tanggung jawab Arafat selama menjabat di kepengurusan KONI Samarinda.

Menurut pembela, fakta tersebut penting agar majelis hakim dapat membedakan antara pengelolaan anggaran tahun 2019 dan pengelolaan anggaran yang berlangsung setelah Arafat tidak lagi memegang jabatan bendahara.

Perbedaan periode itu dinilai memiliki arti penting dalam menilai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Mengapa Samarinda Berani Target Bebas Tambang 2026? Ini Penjelasannya

Apa sikap kuasa hukum terhadap penggunaan dana hibah?

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum tidak menampik adanya penggunaan sebagian dana hibah Tahun Anggaran 2019 untuk kepentingan pribadi Arafat.

Namun mereka meminta majelis hakim juga mempertimbangkan tindakan yang disebut sebagai bentuk iktikad baik dari terdakwa.

Beberapa langkah yang disampaikan dalam persidangan antara lain pengunduran diri Arafat dari kepengurusan KONI Samarinda, penjaminan sertifikat tanah, serta pengembalian dana Rp50 juta kepada bendahara pengganti, H. Hendra.

Menurut pembela, tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya pertanggungjawaban yang patut menjadi bahan pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan.

Pada bagian akhir pledoi, Supianto dan Nur Alam meminta majelis hakim membebaskan Arafat dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Apabila majelis hakim memiliki penilaian berbeda, mereka memohon agar putusan yang dijatuhkan tetap mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa.

Mereka menutup pembacaan nota pembelaan dengan permohonan, "Atau seminimal memberikan putusan seadil-adilnya untuk terdakwa Arafat."

Tahapan berikutnya dalam proses persidangan adalah penyampaian respons dari penuntut umum sesuai mekanisme persidangan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang telah disampaikan kedua belah pihak.

Baca Juga: Mengapa Zona II TPA Sambutan Penting? Begini Penjelasan Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah

Poin Penting:

Insight Redaksi: Perkara ini menunjukkan bahwa pembuktian dalam dugaan korupsi bukan hanya berbicara mengenai adanya penggunaan dana, tetapi juga bagaimana setiap unsur hukum diuji di ruang sidang. Dari sudut pandang Balikpapan dan Kalimantan Timur, masyarakat tentu berharap proses peradilan berlangsung terbuka sehingga setiap putusan mudah dipahami publik. Transparansi pang yang paling penting. Kada cukup hanya mengikuti tuntutan ataupun pembelaan, tetapi juga menunggu pertimbangan hakim secara utuh. Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam supaya diskusi publik tetap berpijak pada fakta, Ces.

Ikuti terus perkembangan perkara ini dan berbagai kabar penting Kalimantan Timur hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa isi utama pledoi Arafat Zulkarnaen?
Kuasa hukum menyatakan unsur kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan belum terbukti secara nyata di persidangan.

2. Mengapa dana Rp200 juta menjadi perhatian?
Karena dana tersebut disebut telah dipulihkan sebelum audit dilakukan sehingga dijadikan salah satu dasar argumentasi pembela.

3. Apa alasan pembela menyinggung hibah tahun 2020?
Karena menurut mereka Arafat sudah tidak lagi menjabat sebagai Bendahara KONI sejak Desember 2019.

4. Apa permintaan tim penasihat hukum kepada majelis hakim?
Mereka meminta Arafat dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan, atau setidaknya memperoleh putusan yang seadil-adilnya.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post, dengan judul "Pledoi Arafat Zulkarnaen: Tak Ada Kerugian Negara Nyata dalam Kasus Hibah KONI Samarinda", oleh penulis Bayu Rolles. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
#Arafat Zulkarnaen #Hibah KONI Samarinda #pengadilan tipikor samarinda