Ikhtisar: Penataan ulang pedagang Pasar Pagi Samarinda tertahan jelang Ramadan. Pemkot validasi ulang data, tertibkan sewa ilegal, dan tegaskan lapak aset pemerintah tidak boleh diperjualbelikan.
Balikpapan TV - Hai Cess! Penataan pedagang Pasar Pagi Samarinda belum bisa langsung beres meski banyak sudah mengantongi Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan atau SKTUB. Di tengah ribuan pedagang yang menunggu lapaknya kembali, sebagian masih harus antre dan bersabar.
Ramadan sudah di depan mata. Momentum yang biasanya jadi waktu emas untuk mendulang rezeki kini terasa berbeda. Tidak semua pedagang bisa langsung masuk dan berjualan. Penasaran kenapa prosesnya tertahan dan apa saja yang sedang dibenahi? Simak sampai habis biar makin paham situasinya Cess!
Kenapa penataan pedagang Pasar Pagi belum rampung menjelang Ramadan?
Penataan belum selesai karena Pemkot Samarinda masih memvalidasi ulang data pedagang. Dinas Perdagangan atau Disdag mendapat arahan untuk memastikan data benar sebelum lapak dibagikan sesuai jenis dagangan.
Kepala Disdag Samarinda Nurrahmani, yang akrab disapa Yama, mengakui sejak Jumat (6/2) dirinya kembali menerima perwakilan pedagang yang menuntut kepastian. Namun keputusan belum bisa diambil cepat karena harus menunggu arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“Kami sudah komunikasikan. Rencananya pak wali yang menerima pedagang, tetapi beliau ada agenda lain,” ujar Yama. Ia menegaskan penataan harus dilakukan hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Apa yang sedang divalidasi Disdag terkait data pedagang dan SKTUB?
Validasi difokuskan pada kesesuaian data dan penempatan lapak berdasarkan jenis barang dagangan. Disdag menyesuaikan kembali posisi pedagang agar grosir dan eceran tidak tercampur sembarangan.
Yama mengakui terjadi kesalahan input data dalam sistem pendaftaran. Sejak awal, pedagang grosir memang direncanakan berada di lantai 6 dan 7. Namun dalam prosesnya muncul keberatan dari sebagian pedagang.
“Kalau ada yang bilang bukan grosir, tidak masalah. Yang penting penataan selesai dan semua bisa berjualan dengan tertib,” katanya. Tim gabungan Disdag dan Satpol PP pun akan turun memastikan penempatan sesuai rencana.
Bagaimana sikap Wali Kota soal praktik sewa lapak ilegal di Pasar Pagi?
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan Pasar Pagi yang baru tidak mengenal sistem sewa menyewa lapak. Lapak adalah aset pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan ke pihak lain.
Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak luar yang menawarkan lapak dengan sistem sewa. “Hanya pemilik yang berhak mengelola. Lapak ini untuk pedagang, bukan untuk dikuasai satu dua pihak,” ujarnya.
Andi Harun juga menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat praktik penyewaan ilegal. “Kalau ada yang mengatasnamakan wali kota atau rekomendasi dari saya, laporkan. Adukan saya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kenapa bisa ada pihak menguasai banyak lapak sekaligus?
Setelah renovasi Pasar Pagi, ditemukan ada pihak yang menguasai hingga sembilan bahkan 20 lapak sekaligus. Kondisi ini membuat ketersediaan lapak terasa sempit meski gedung kini memiliki tujuh lantai aktif.
Padahal sebelumnya hanya dua lantai. Secara kapasitas seharusnya lebih longgar. Namun praktik pemborongan lalu disewakan kembali dengan harga lebih tinggi membuat distribusi lapak tidak merata.
“Ini yang tidak kita inginkan. Lapak diborong, lalu disewakan lagi, akhirnya pedagang membayar jauh di atas harga resmi,” ucap Andi Harun. Dampaknya, pedagang kecil bisa terbebani biaya di luar ketentuan pemerintah.
Apa konsekuensi bagi pemegang SKTUB yang melanggar aturan?
Pemkot Samarinda menegaskan hak pengelolaan akan dicabut jika pemegang SKTUB terbukti menyerahkan lapak untuk disewakan. Lapak akan diambil alih kembali oleh pemerintah.
Penertiban ini juga berkaitan dengan penundaan peresmian Pasar Pagi. Administrasi belum sepenuhnya rampung, terutama terkait temuan pemilik SKTUB yang menyewakan lapaknya.
Andi Harun turut menyinggung pengalaman di Pasar Segiri, termasuk laporan penjualan ruko hingga Rp1,6 miliar padahal aset milik Pemkot. Ia meminta masyarakat melapor jika ada dugaan keterlibatan oknum internal, dengan bukti yang jelas. “Kalau tanpa bukti, bisa jadi fitnah. Tapi kalau benar dan ada buktinya, kami tindak tegas,” pungkasnya.
Insight: Penataan Pasar Pagi bukan sekadar urusan pembagian lapak, tetapi soal keadilan akses dan perlindungan pedagang. Validasi data dan penertiban sewa ilegal jadi kunci agar pasar berfungsi sesuai tujuan awalnya. Dengan tata kelola rapi, pedagang bisa berjualan tanpa beban biaya tambahan di luar aturan resmi.
Ramadan sudah dekat. Semoga proses ini segera tuntas dan pedagang bisa kembali mencari rezeki dengan tertib. Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham situasinya Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”
FAQ
1. Kenapa peresmian Pasar Pagi ditunda?
Karena Pemkot Samarinda masih merapikan administrasi dan memvalidasi data pedagang, termasuk menertibkan praktik penyewaan lapak ilegal.
2. Apakah lapak Pasar Pagi boleh disewakan ke pihak lain?
Tidak boleh. Lapak merupakan aset pemerintah dan hanya boleh dikelola oleh pemegang hak resmi sesuai ketentuan.
3. Apa yang terjadi jika pemegang SKTUB menyewakan lapak?
Hak pengelolaan bisa dicabut dan lapak diambil alih kembali oleh pemerintah.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.