Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Sentuhan Mertua dan Menantu Saat Wudhu Apakah Membuat Batal, Ini Penjelasan Fikih Berdasarkan QS An-Nisa

Nazwa Deriska Noviyanti • Kamis, 26 Februari 2026 | 13:55 WIB

Ilustrasi keluarga muslim berdiskusi soal hukum wudhu dan mahram di ruang tamu.
Ilustrasi keluarga muslim berdiskusi soal hukum wudhu dan mahram di ruang tamu.

Ikhtisar: Hubungan mertua dan menantu termasuk mahram permanen. Dalam mazhab Syafi’i, sentuhan kulit keduanya saat berwudhu tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat. Simak penjelasannya Cess!

Balikpapan TV - Hai Cess! Pertanyaan soal wudhu sering muncul di tengah keluarga. Salah satunya, bolehkah mertua dan menantu bersentuhan saat keduanya punya wudhu? Apakah langsung batal? Jawabannya ada dalam penjelasan fikih yang tegas dan berbasis dalil.

Baca terus sampai tuntan Cess, supaya kada salah paham dan ibadah makin mantap, pahamlah ikam.

Hubungan mertua dan menantu dalam Islam masuk kategori mahram muabbad. Artinya, hubungan mahram yang permanen dan kada akan gugur selamanya. Status ini langsung berlaku sejak akad nikah sah antara anak dan pasangannya.

Dalilnya jelas dalam QS An-Nisa ayat 23, ketika Allah SWT menyebut “wa ummahâtu nisâ’ikum” (ibu istri-istrimu) dan “wa ḫalâ’ilu abnâ’ikumulladzîna min ashlâbikum” (istri anak kandungmu). Dua frasa ini menegaskan bahwa mertua dan menantu haram dinikahi selamanya.

Nah, itu sudah. Secara hukum, hubungan mereka bukan hubungan laki-laki dan perempuan asing. Tapi mahram permanen. Ini pondasi awalnya.

Apa Itu Mahram Muabbad dan Kenapa Mertua Termasuk di Dalamnya?

Mahram muabbad adalah hubungan mahram yang bersifat tetap, bukan sementara. Sekali terjalin, selamanya berlaku. Mertua dan menantu termasuk di dalamnya karena ikatan pernikahan anak.

Al-Qur’an secara eksplisit memasukkan ibu mertua dan menantu dalam daftar perempuan yang haram dinikahi. Status ini kada tergantung pada apakah sudah tinggal serumah atau belum. Sejak akad nikah sah, status mahram itu otomatis ada.

Mahram dalam konteks ini mencakup tiga sebab: nasab, persusuan, dan pernikahan. Mertua dan menantu masuk kategori karena pernikahan. Jadi secara fikih, keduanya bukan non-mahram.

Baca Juga: Rumah Terasa Luas dan Terang? Cek Panduan Memilih Lampu Plafon LED yang Tepat

Apakah Sentuhan Kulit Mertua dan Menantu Membatalkan Wudhu?

Dalam mazhab Syafi’i, ada dua pendapat. Namun pendapat yang lebih kuat menyatakan sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan mahram tidak membatalkan wudhu.

Syekh Ahmad Salamah al-Qalyubi dalam Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah menjelaskan bahwa batalnya wudhu karena sentuhan berlaku pada non-mahram. Jika mahram, maka menurut pendapat yang lebih jelas (al-adhar), tidak membatalkan karena mahram bukan tempat pembangkit syahwat.

Ada pendapat kedua yang menyatakan tetap batal dengan alasan keumuman lafaz “an-nisa” dalam QS An-Nisa ayat 43. Namun pendapat pertama membatasi keumuman itu dengan pengecualian mahram. Nah, dalam mazhab Syafi’i, yang lebih kuat adalah tidak batal.

 

Kenapa Ada Perbedaan Pendapat dalam Mazhab Syafi’i?

Perbedaan muncul dari cara memahami ayat “aw lamastumun nisa” dalam QS An-Nisa ayat 43. Secara tekstual, ayat itu menyebut menyentuh perempuan.

Pendapat kedua memahami lafaz tersebut secara umum. Artinya, setiap sentuhan laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, termasuk mahram. Namun pendapat pertama menilai bahwa ada makna khusus yang mengecualikan mahram dari keumuman tersebut.

Syekh al-Qalyubi menegaskan bahwa mahram bukan tempat syahwat. Karena itu, sentuhan dengan mahram tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat. Ini bukan asumsi, tapi hasil istinbath ulama.

Apakah Status Mahram Berlaku Sejak Akad Nikah?

Ya, berlaku sejak akad nikah sah terjadi. Seorang menantu laki-laki menjadi mahram bagi ibu mertua sejak akad dengan anaknya. Begitu pula menantu perempuan menjadi mahram bagi ayah mertuanya.

Status ini tidak menunggu tinggal bersama atau kondisi tertentu. Begitu akad sah, hubungan mahram muabbad langsung terikat. Pahamlah ikam, ini status hukum, bukan soal kebiasaan keluarga.

Karena itu, dalam konteks wudhu, sentuhan keduanya kembali pada hukum mahram. Dan dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang lebih kuat menyatakan tidak membatalkan.

Jadi, Bagaimana Sikap yang Perlu Dipahami dalam Keluarga?

Pertama, pahami bahwa mertua dan menantu adalah mahram permanen. Ini bukan hubungan asing. Dasarnya jelas dalam Al-Qur’an.

Kedua, dalam mazhab Syafi’i, sentuhan kulit keduanya tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat. Meski ada pendapat lain, posisi utama tetap pada pengecualian mahram.

Ketiga, perbedaan pendapat dalam fikih adalah bagian dari khazanah ilmu. Namun rujukan yang kuat tetap ada. Jadi kada perlu bingung berlebihan.

keluarga besar duduk bersama memahami hukum Islam dengan tenang.
keluarga besar duduk bersama memahami hukum Islam dengan tenang.

Beberapa poin pentingnya:
1. Mertua dan menantu adalah mahram muabbad.
2. Status mahram berlaku sejak akad nikah sah.
3. Sentuhan keduanya tidak membatalkan wudhu menurut pendapat kuat mazhab Syafi’i.

Nah, itu sudah. Jangan sampai salah kaprah di meja makan keluarga, Cess.

Baca Juga: Pemkot dan Kemenag Atur Pengeras Suara Masjid! Ini Langkah Pemkot Balikpapan Soal Aturan Pengeras Suara

Insight: Isu wudhu sering terasa sepele, tapi dampaknya besar dalam praktik ibadah sehari-hari. Penjelasan fikih ini memberi kejelasan bahwa hukum dibangun di atas dalil dan metodologi, bukan asumsi. Di Balikpapan yang kehidupan keluarganya erat, pemahaman seperti ini penting supaya kada timbul canggung berlebihan. Pegang rujukan yang kuat, jalani dengan tenang. Pahamlah ikam, ilmu itu bikin ibadah lebih mantap, nah itu sudah.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham hukum mahram dan wudhu dalam keluarga.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

FAQ

Apakah mertua dan menantu termasuk mahram selamanya?
Ya. Berdasarkan QS An-Nisa ayat 23, hubungan mereka adalah mahram permanen.

Sejak kapan status mahram antara mertua dan menantu berlaku?
Sejak akad nikah sah antara anak dan pasangannya.

Apakah semua ulama sepakat sentuhan mahram tidak membatalkan wudhu?
Dalam mazhab Syafi’i ada dua pendapat, namun yang lebih kuat menyatakan tidak membatalkan.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Koneksi Informasi Terkini
Koneksi Informasi Terkini

Editor : Arya Kusuma
#QS An Nisa ayat 43 #QS An Nisa ayat 23 #Mahram muabbad #Syekh Ahmad Salamah al Qalyubi #Mazhab Syafii