Durasi Baca: 4 menit
Ikhtisar: Dinas Pertanian PPU akan memantau kesiapan sarana kebakaran perusahaan perkebunan untuk memperkuat pencegahan karhutla sesuai ketentuan terbaru Permentan yang berlaku.
Balikpapan TV - Hai Ces! Dinas Pertanian Penajam Paser Utara akan memantau kesiapan sarana pengendalian kebakaran perusahaan perkebunan untuk mengurangi risiko karhutla.
Kesiapan alat bukan sekadar urusan administrasi perusahaan. Saat api muncul, fasilitas yang tersedia menjadi penentu kecepatan penanganan di lapangan, Ces!
Perusahaan perkebunan PPU akan kembali diperiksa
Bidang Perkebunan Dinas Pertanian PPU berencana melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan perkebunan.
Pemeriksaan diarahkan untuk melihat kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tersedia di masing-masing perusahaan.
Langkah ini penting karena monitoring sebelumnya masih menemukan sejumlah perusahaan dengan perlengkapan yang belum memenuhi ketentuan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi M. Amran, menegaskan kewajiban tersebut.
"Kewajiban perusahaan perkebunan itu wajib melengkapi atau menyediakan sarana dan prasarana kebakarannya. Berdasarkan Permentan yang terakhir, makanya kita lagi ini untuk memonitoring ke perusahaan-perusahaan perkebunan terkait sarana prasarana itu sudah sesuai atau belum. Karena kalau yang dulu monitoring dari teman-teman Disbun Provinsi, sebagian besar itu tidak sesuai."
Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab pengendalian kebakaran di areal perkebunan.
Apa saja sarana kebakaran yang wajib tersedia?
Aturan terbaru mempertegas kewajiban perusahaan perkebunan memiliki sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan.
Permentan Nomor 06 Tahun 2025 mengubah Permentan Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.
Dalam aturan tersebut, sarana pengendalian kebakaran mencakup peralatan pemadaman, pengolahan data dan komunikasi, sarana transportasi, serta alat pendukung lainnya.
Prasarana pengendalian juga mencakup embung atau tempat penampungan air. Ketentuannya menetapkan satu unit atau lebih untuk setiap 500 hektare kebun, dengan kapasitas sedikitnya 800 meter kubik.
Artinya, kesiapan perusahaan tidak hanya dinilai dari keberadaan alat pemadam, tetapi juga dukungan operasional ketika penanganan kebakaran berlangsung.
Baca Juga: Void Bekas Tambang di PPU Bakal Jadi Sumber Air? Kualitas dan Investasi Jadi Pertimbangan
Mengapa monitoring perusahaan perkebunan penting saat risiko karhutla meningkat?
Pengendalian kebakaran membutuhkan respons cepat sejak tanda awal muncul di kawasan perkebunan.
Kementerian Pertanian pada 2026 juga menekankan penguatan sistem peringatan dini, pemantauan titik panas, peningkatan kapasitas regu, serta penyediaan infrastruktur pengendalian kebakaran.
Sarana seperti menara pemantau, kamera, pemantauan titik panas, kendaraan, peralatan pemadaman, hingga sumber air menjadi bagian dari sistem pengendalian yang lebih menyeluruh.
Bagi wilayah seperti PPU, kesiapan tersebut memiliki arti penting karena penanganan kebakaran di areal perkebunan tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan.
Ketika api meluas, dampaknya dapat menjalar ke lingkungan sekitar dan meningkatkan kebutuhan koordinasi dengan unsur penanganan kebakaran lainnya.
Pengawasan tidak cukup hanya melihat kelengkapan alat
Monitoring perlu memastikan peralatan benar-benar tersedia dan dapat digunakan ketika kondisi darurat terjadi.
Permentan juga mengatur kewajiban perusahaan melakukan pemadaman melalui regu pemadam kebakaran ketika terjadi kebakaran di areal perkebunan.
Jika kebakaran tidak dapat dikendalikan, koordinasi dapat dilakukan dengan brigade, KTPA, Manggala Agni, dinas pemadam kebakaran, atau satuan tugas perusahaan lainnya.
Karena itu, pengawasan sarana perlu berjalan bersama kesiapan sumber daya manusia, komunikasi, pemantauan, dan prosedur penanganan.
Bagi perusahaan, pemeriksaan ini dapat menjadi momentum mengevaluasi kesiapan internal sebelum kebakaran benar-benar terjadi.
Baca Juga: Karhutla PPU Capai 8 Titik Sehari, Bara Kayu Jadi Tantangan Pemadaman
Apa dampaknya bagi pengendalian karhutla di PPU?
Pengawasan terhadap perusahaan perkebunan dapat memperkuat lapisan pencegahan sebelum kebakaran berkembang menjadi kejadian yang lebih luas.
Ketersediaan sarana pemadaman dan sumber air membantu mempercepat tindakan awal ketika api ditemukan di areal perusahaan.
Sistem pengendalian yang lengkap juga membuat koordinasi antarpihak lebih mudah ketika kemampuan internal perusahaan membutuhkan dukungan tambahan.
Pada akhirnya, pencegahan karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tetapi memastikan perusahaan siap sebelum api muncul.
Poin Penting
-
Dinas Pertanian PPU akan melakukan monitoring sarana pengendalian kebakaran perusahaan perkebunan.
-
Sejumlah perusahaan sebelumnya ditemukan belum memenuhi ketentuan sarana dan prasarana kebakaran.
-
Permentan Nomor 06 Tahun 2025 memperkuat kewajiban pengendalian kebakaran lahan perkebunan.
-
Sarana pengendalian mencakup peralatan pemadaman, komunikasi, transportasi, dan alat pendukung.
-
Perusahaan juga wajib memiliki embung atau tempat penampungan air sesuai ketentuan luas kebun.
-
Kesiapan sumber daya manusia dan koordinasi menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran.
Insight Redaksi
Pengawasan sarana kebakaran jangan berhenti pada daftar inventaris. Yang menentukan justru kesiapan alat, personel, sumber air, dan koordinasi saat kondisi darurat. PPU punya kepentingan besar menjaga pencegahan tetap jalan sebelum api meluas. Jangan sampai perlengkapan lengkap di atas kertas, tapi gagap ketika dibutuhkan.
Perusahaan sebaiknya menjadikan monitoring sebagai evaluasi kesiapan nyata, bukan sekadar memenuhi pemeriksaan administrasi.
Bagikan info ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham pentingnya kesiapan menghadapi karhutla.
Kalau urusan karhutla menyangkut lingkungan dan keselamatan banyak pihak, jangan sampai ketinggalan informasinya. Selalu update kabar Kalimantan Timur hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Mengapa perusahaan perkebunan di PPU akan dimonitor?
Monitoring dilakukan untuk memastikan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang dimiliki perusahaan telah sesuai ketentuan.
2. Apa dasar kewajiban perusahaan menyediakan sarana kebakaran?
Kewajiban tersebut diatur dalam Permentan Nomor 06 Tahun 2025 yang mengubah Permentan Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018.
3. Apa saja sarana pengendalian kebakaran yang diwajibkan?
Sarana mencakup peralatan pemadaman, pengolahan data dan komunikasi, transportasi, serta alat pendukung lainnya.
4. Apakah perusahaan wajib menyediakan sumber air?
Ya. Perusahaan wajib memiliki embung atau tempat penampungan air dengan ketentuan kapasitas dan luasan kebun sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sumber Informasi: Informasi ini telah tayang sebelumnya di Media Youtube @Balikpapantv_Official, dengan judul "PENGAWASAN DIMINTA SIAPKAN SARANA PENANGANAN KEBAKARAN". Di-publikasikan kembali dengan angle dan style artikel balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma