Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Iptek Mimbar Opini

Dinas Perkim PPU Catat 114 TPU, Ini Syarat Pemakaman Bisa Dapat Revitalisasi

AdminBTV • Jumat, 10 Juli 2026 | 13:08 WIB
Revitalisasi tempat pemakaman umum di Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan bertahap untuk meningkatkan fasilitas pemakaman. (BTV/AI)
Revitalisasi tempat pemakaman umum di Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan bertahap untuk meningkatkan fasilitas pemakaman. (BTV/AI)

Durasi Baca: 6 Menit

Topik: Pengelolaan dan revitalisasi tempat pemakaman umum secara bertahap di Kabupaten Penajam Paser Utara

Ikhtisar: Dinas Perkim PPU mendata 114 TPU dan melanjutkan revitalisasi bertahap dengan fokus pada lahan berstatus hibah atau aset agar pelayanan pemakaman semakin layak.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat terdapat 114 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di seluruh wilayah PPU. Pendataan ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan pemakaman sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas bagi masyarakat.

Bukan sekadar soal makam, tetapi juga pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan warga dari waktu ke waktu. Ikuti sampai akhir, ada penjelasan soal lahan yang bisa mendapat bantuan pemerintah, Ces!

Baca Juga: Disporapar Paser Siapkan Trail Run Wisata Alam, Pelari Sekaligus Diajak Jelajahi Destinasi Unggulan

Apa arti pendataan 114 TPU bagi pelayanan masyarakat?

Keberadaan 114 TPU yang tersebar di berbagai kecamatan menunjukkan bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki jaringan pemakaman umum yang cukup luas. Pendataan tersebut menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan fasilitas pemakaman secara berkelanjutan.

Menurut Dinas Perkim PPU, lokasi-lokasi tersebut memiliki status kepemilikan yang berbeda. Sebagian merupakan aset pemerintah yang berasal dari hibah, sedangkan sebagian lainnya merupakan tanah wakaf masyarakat yang digunakan sebagai pemakaman umum.

Perbedaan status lahan inilah yang menjadi dasar pemerintah dalam menentukan lokasi yang dapat memperoleh pembangunan maupun peningkatan fasilitas.

Selain menjaga keberadaan lahan pemakaman, pendataan juga membantu pemerintah menyusun prioritas revitalisasi sesuai kondisi di lapangan sehingga anggaran dapat digunakan secara lebih tepat sasaran.

Bagaimana program revitalisasi TPU dijalankan?

Perbaikan kawasan pemakaman telah dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Program tersebut difokuskan pada peningkatan kenyamanan masyarakat saat berziarah sekaligus menjaga kondisi lingkungan pemakaman.

Pada 2024, Dinas Perkim PPU merevitalisasi sebanyak 15 lokasi TPU. Pekerjaan tersebut kemudian berlanjut pada 2025 dengan peningkatan sarana dan prasarana di 13 lokasi lainnya.

Revitalisasi yang dilakukan mencakup penataan fasilitas pendukung agar kawasan pemakaman menjadi lebih rapi, layak, dan mudah diakses masyarakat.

Dinas Perkim menegaskan program tersebut belum berhenti. Perbaikan akan terus dilaksanakan secara bertahap hingga menjangkau TPU lain yang memenuhi persyaratan administrasi dan status lahannya.

Mengapa status lahan menjadi syarat utama pembangunan?

Dalam sesi wawancara yang ditayangkan YouTube @Balikpapantv_Official, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perkim PPU, Masrani, menjelaskan bahwa status lahan menjadi faktor utama sebelum pemerintah membangun fasilitas pemakaman.

Ia mengatakan sebagian lahan berasal dari hibah maupun wakaf masyarakat. Setelah proses hibah selesai, pemerintah melakukan sertifikasi agar status aset menjadi jelas sebelum pembangunan dilaksanakan.

Masrani menjelaskan:

"Sebab yang kita sentuh itu pemakaman yang merupakan aset, yang sudah dihibahkan. Syukur-syukur kalau ada sertifikatnya. Sekalipun tidak atau belum ada sertifikatnya, yang penting ada surat hibahnya."

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan surat hibah sudah menjadi dasar bagi pemerintah untuk mulai melakukan penataan, meskipun proses sertifikasi masih berjalan.

Sebaliknya, pemakaman keluarga tidak termasuk dalam program pembangunan pemerintah karena status kepemilikannya bersifat pribadi.

Masrani menjelaskan revitalisasi pemakaman diprioritaskan pada lahan hibah atau wakaf yang menjadi aset pemerintah. (BTV/AI)
Masrani menjelaskan revitalisasi pemakaman diprioritaskan pada lahan hibah atau wakaf yang menjadi aset pemerintah. (BTV/AI)

Baca Juga: 33 Karaoke Resmi Terdaftar di Paser, DPRD Siapkan Aturan Baru untuk Pengawasan Usaha Hiburan

Contoh TPU yang sudah mendapatkan penataan

Masrani juga memberikan contoh TPU di kawasan Nenang, tepatnya di depan Masjid Islamic Center menuju area dalam. Lokasi tersebut telah memperoleh pembangunan pagar dan penataan lingkungan.

Menurutnya, pekerjaan dapat dilakukan karena lahan tersebut telah memiliki surat hibah sehingga memenuhi ketentuan untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

Contoh tersebut menggambarkan bahwa kepastian status hukum lahan berpengaruh langsung terhadap proses pembangunan fasilitas umum.

Dengan adanya dokumen hibah yang jelas, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pembangunan tanpa menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Apa manfaat revitalisasi TPU bagi masyarakat?

Perbaikan kawasan pemakaman bukan hanya berkaitan dengan estetika. Infrastruktur yang memadai juga membantu masyarakat saat proses pemakaman maupun ketika melakukan ziarah.

Lingkungan yang tertata membuat akses menuju makam menjadi lebih mudah, terutama ketika musim hujan atau saat jumlah peziarah meningkat pada hari-hari tertentu.

Di sisi lain, pengelolaan TPU yang berkelanjutan juga membantu pemerintah menjaga keberadaan lahan pemakaman umum agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

Pendekatan bertahap yang diterapkan Dinas Perkim PPU menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas dilakukan berdasarkan prioritas sekaligus kesiapan administrasi setiap lokasi.

Poin Penting:

Insight Redaksi: Pengelolaan TPU sering dipandang sebagai layanan yang jarang menjadi perhatian, padahal dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Data 114 TPU memberi gambaran bahwa kebutuhan pemakaman di PPU cukup besar sehingga administrasi lahan menjadi kunci sebelum pembangunan dilakukan. Kada hanya membangun pagar atau fasilitas, kepastian status lahan justru menentukan keberlanjutan pelayanan publik. Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami pentingnya hibah lahan untuk fasilitas umum, Ces. Terus ikuti informasi daerah yang dikemas ringan, padat, dan mudah dipahami hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa jumlah Tempat Pemakaman Umum yang tercatat di PPU?
Sebanyak 114 TPU tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

2. Berapa TPU yang direvitalisasi pada 2024?
Dinas Perkim PPU merevitalisasi 15 lokasi TPU sepanjang 2024.

3. Berapa TPU yang mendapat perbaikan pada 2025?
Sebanyak 13 TPU memperoleh peningkatan sarana dan prasarana pada 2025.

4. Apakah semua pemakaman bisa mendapat bantuan pemerintah?
Tidak. Bantuan hanya diberikan kepada TPU yang telah menjadi aset pemerintah atau memiliki status hibah.

Sumber Informasi: Informasi ini sudah tayang sebelumnya di Media YouTube @Balikpapantv_Official, dengan judul "DINAS PERKIM CATAT 114 TPU TERBESAR DISELURUH PPU". Dipublikasikan kembali dengan angle dan style artikel Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
#Masrani #Tempat Pemakaman Umum (TPU) #Kabupaten Penajam Paser Utara