Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: OIKN menertibkan kawasan Tahura Bukit Soeharto setelah pemetaan mencatat pendudukan lahan dan pembukaan kawasan konservasi.
Balikpapan TV - Hai Ces! OIKN bersama aparat menertibkan bangunan dan pembukaan lahan di Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, untuk menjaga kawasan konservasi yang masuk delineasi IKN dari tekanan perambahan.
Yang jadi perhatian, tekanan lahan sudah meluas dan kebakaran ikut mengiringi persoalan ini. Apa saja yang terjadi di lapangan? Simak sampai tuntas.
Penertiban menyasar tiga desa di kawasan Tahura
Penertiban berlangsung Kamis, 24 September 2026, di kawasan Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Lokasi tersebut masuk wilayah delineasi IKN. Tim gabungan yang turun terdiri dari Otorita IKN, TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, BPKH Wilayah IV Samarinda, serta Satpol PP.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro menyebut penertiban menyasar bangunan yang didirikan pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.
Menurut Edgar, sebagian penghuni berasal dari luar wilayah setempat. Mereka mendirikan pondok dan membuka kebun di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan konservasi.
Bagi kawasan seperti Tahura Bukit Soeharto, persoalannya bukan hanya keberadaan bangunan. Ketika lahan mulai dibuka untuk aktivitas perkebunan, fungsi kawasan konservasi ikut mendapat tekanan.
23.556 hektare masuk pemetaan penguasaan lahan
Angka yang disampaikan Otorita IKN menunjukkan skala persoalan tersebut. Berdasarkan pemetaan OIKN pada 2026, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari luas Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.
Luas keseluruhan Tahura Bukit Soeharto tercatat 64.814,98 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017. OIKN menyebut sekitar 60 persen kawasan belum dikuasai pihak mana pun.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyebut tim menemukan pembukaan lahan secara masif. Dalam keterangannya, penguasaan lahan oleh satu orang dapat mencapai sekitar dua hingga lima hektare.
Situasi tersebut membuat penertiban tidak berhenti pada bangunan yang sudah berdiri. Pemerintah juga berupaya mencegah perluasan aktivitas pembukaan lahan ke bagian kawasan yang belum dikuasai.
Baca Juga: Jalan IKN Rp3,986 Triliun Masuk Pengamanan Kejagung, Ini Tiga Kawasannya
Kebakaran ikut membuka persoalan di lapangan
Penertiban berlangsung bersamaan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Thomas menyebut tim OIKN sudah berada di lapangan selama 29 hari untuk menangani kebakaran, dengan area terdampak sekitar 420 hektare. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pengamanan kawasan mendapat perhatian serius.
Kebakaran juga memperlihatkan bahwa persoalan konservasi tidak berdiri sendiri. Ketika kawasan mengalami pembukaan lahan dan pada saat yang sama menghadapi kebakaran, upaya perlindungan hutan membutuhkan pengawasan, penanganan lapangan, serta penegakan aturan secara berkelanjutan.
OIKN menyatakan penertiban dilakukan untuk mencegah perambahan meluas sekaligus mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di kawasan konservasi tersebut.
Warga diberi ruang menyampaikan aspirasi
Penertiban tidak hanya berkaitan dengan bangunan dan kondisi kawasan. Ada warga yang menyatakan bersedia meninggalkan lokasi, tetapi meminta perlakuan yang adil bagi seluruh pihak yang menguasai lahan.
OIKN menyatakan aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut. Thomas juga menyampaikan bahwa aspek kemanusiaan akan menjadi bahan pembahasan bersama Kepala Otorita IKN.
Perkembangan berikutnya, OIKN memberikan waktu satu pekan kepada warga untuk membongkar sendiri bangunan tertentu sebelum dilakukan pengosongan. Bangunan yang tidak berpenghuni dapat langsung dibongkar setelah petugas memastikan tidak ada orang di dalamnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menggunakan ekskavator untuk merobohkan pondok liar, meratakan tanaman sawit produksi, serta membongkar akses berupa jembatan menuju kawasan.
Bagi warga yang berada di dalam kawasan, langkah berikutnya menjadi persoalan praktis: kapan harus meninggalkan lokasi, bagaimana memindahkan barang atau usaha, dan bagaimana proses penertiban diterapkan kepada pihak lain.
Baca Juga: RSUP IKN Capai 95 Persen Kesiapan, Layanan Operasi Ditargetkan Buka 1–2 Bulan
Penegakan hukum menyasar aktivitas usaha
Selain penertiban bangunan, OIKN menyatakan proses penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang mengaku sebagai badan usaha dan diduga menjalankan kegiatan di kawasan konservasi sedang berlangsung.
Thomas menyebut proses tersebut akan dilakukan secara transparan. OIKN juga menyatakan penertiban akan diperluas ke seluruh kawasan Tahura Bukit Soeharto dan tidak ditujukan kepada kelompok tertentu.
Kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek disebut sebagai bagian yang akan dilihat dalam langkah berikutnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa operasi bukan hanya menyasar titik penertiban pada 24 September, tetapi diarahkan pada kawasan konservasi secara keseluruhan.
Di sisi lain, OIKN menyatakan pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi. Pembahasan mengenai aspek kemanusiaan disebut akan dilakukan secara terpisah.
Tahura Bukit Soeharto dan kepentingan kawasan IKN
Tahura Bukit Soeharto memiliki posisi penting dalam konteks kawasan IKN karena sebagian wilayahnya berada dalam delineasi IKN. Karena itu, persoalan penguasaan lahan, pembukaan kawasan, kebakaran, serta aktivitas usaha memiliki kaitan langsung dengan pengelolaan ruang di sekitar Nusantara.
Bagi masyarakat di Kalimantan Timur, perkembangan penertiban ini juga perlu dilihat dari dua sisi. Ada kebutuhan menjaga fungsi kawasan konservasi, sementara di lapangan terdapat warga yang sudah menempati lokasi dan memiliki aktivitas ekonomi.
Dua persoalan tersebut membuat tahap berikutnya tidak hanya soal pembongkaran bangunan. Cara pemerintah menangani warga, memastikan penerapan aturan berlaku kepada seluruh pihak, serta memulihkan kawasan akan menjadi bagian penting dari perkembangan kasus ini.
OIKN menyatakan penertiban dan penegakan hukum dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai instansi.
Poin Penting
- Penertiban Tahura Bukit Soeharto berlangsung pada 24 September 2026.
- Lokasi mencakup Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Loa Duri Ilir di Loa Janan.
- Pemetaan OIKN 2026 mencatat 23.556 hektare atau 36 persen telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.
- Luas Tahura Bukit Soeharto tercatat 64.814,98 hektare.
- Tim OIKN menangani kebakaran selama 29 hari dengan area terdampak sekitar 420 hektare.
- OIKN memproses hukum sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di kawasan konservasi.
- Sebagian warga diberi waktu untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Insight Redaksi
Persoalan Tahura Bukit Soeharto bukan sekadar soal bangunan liar, tetapi bagaimana kawasan konservasi dikelola saat kepentingan lingkungan bertemu kebutuhan warga. Penertiban harus terukur, berlaku untuk semua pihak, dan punya arah pemulihan yang jelas. Ini bagian penting menjaga identitas hutan Kalimantan Timur. Kada cukup cuma tertib, kawasan juga harus pulih.
Kalau ada warga terdampak, informasi soal tahapan penertiban dan ruang penyampaian aspirasi perlu dibuat jelas sejak awal, nah.
Kalau menurut ikam artikel ini penting, bagikan ke bubuhan supaya informasi soal Tahura Bukit Soeharto kada berhenti di satu layar.
Pantau perkembangan penertiban Tahura Bukit Soeharto dan kabar IKN lainnya hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Di mana penertiban Tahura Bukit Soeharto dilakukan?
Penertiban mencakup kawasan Bukit Soeharto di Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
2. Berapa luas Tahura Bukit Soeharto?
Luas Tahura Bukit Soeharto tercatat 64.814,98 hektare berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.1231 Tahun 2017.
3. Berapa luas kawasan yang disebut telah dikuasai?
Pemetaan OIKN tahun 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.
4. Mengapa penertiban dilakukan?
OIKN menyebut penertiban berkaitan dengan pendudukan dan pembukaan lahan di kawasan konservasi, sekaligus upaya mencegah perluasan perambahan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.
5. Apakah warga langsung dikosongkan dari kawasan?
Tidak seluruhnya langsung. OIKN memberikan waktu satu pekan kepada warga pada bangunan tertentu untuk membongkar secara mandiri sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
6. Apakah ada proses hukum?
Ada. OIKN menyatakan proses penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang mengaku sebagai badan usaha dan diduga menjalankan kegiatan di kawasan konservasi sedang berlangsung.
Editor : Arya Kusuma