Empat Anggota Polres Mahulu Dipecat Tidak Hormat, Masih Ada yang Menunggu Sidang

Riafandi • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 15:33 WIB
Empat personel Polres Mahulu dijatuhi PTDH, tiga terkait narkoba dan satu karena desersi. (IST)
Empat personel Polres Mahulu dijatuhi PTDH, tiga terkait narkoba dan satu karena desersi. (IST)

Durasi Baca: 5 Menit

Ikhtisar: Empat personel Polres Mahulu dijatuhi PTDH, tiga terkait penyalahgunaan narkoba dan satu lainnya karena desersi.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Penegakan disiplin internal kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur. Empat personel Polres Mahakam Ulu atau Mahulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri.

Dari empat personel tersebut, tiga menjalani sidang terkait pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Sementara satu personel lainnya dikenai sanksi karena pelanggaran disiplin berupa desersi.

Empat personel dijatuhi PTDH

Sidang kode etik digelar di lingkungan Polres Mahulu pada Jumat, 4 September 2026. Persidangan dipimpin Wakapolres Mahulu bersama Kabag Ops dan Kabag SDM.

Empat personel yang menjalani sidang masing-masing berinisial DA, MI, RO, dan FS.

Kapolres Mahulu AKBP Roni Wijaya menjelaskan, perkara keempat personel tersebut tidak seluruhnya sama.

“Empat personel yang menjalani sidang kode etik tersebut terdiri dari tiga personel terkait penyalahgunaan narkoba dan satu personel terkait pelanggaran disiplin berupa desersi.”

Hasil sidang kemudian menjatuhkan sanksi PTDH kepada keempatnya. Putusan tersebut berarti mereka diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak hormat.

Baca Juga: Hotspot Mahulu Sempat Nihil, BPBD Kembali Temukan Titik Api Baru

Tiga personel terkait penyalahgunaan narkoba

Tiga personel yang menjalani sidang kode etik terkait penyalahgunaan narkoba adalah DA, MI, dan RO. Sementara FS menjalani sidang karena pelanggaran disiplin berupa desersi.

Kasus tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin internal Polres Mahulu. Kepolisian juga menyatakan proses penanganan perkara terkait penyalahgunaan narkoba masih terus dikembangkan.

Sebelumnya, kepolisian menyebut terdapat pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang berkaitan dengan perkara tersebut. Untuk proses lebih lanjut, penyidik masih mendalami asal barang dan pihak lain yang diduga berkaitan.

Putusan PTDH belum otomatis menutup proses

Meski sudah mendapatkan putusan PTDH, keempat personel masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

Kapolres Mahulu menyebut kesempatan tersebut diberikan selama tiga hari sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk personel yang dipecat tidak dengan hormat diberikan kesempatan tiga hari untuk proses banding.”

Artinya, putusan sidang kode etik tetap memiliki mekanisme keberatan yang dapat digunakan oleh personel yang menerima sanksi.

Masih ada personel lain menunggu sidang

Penegakan kode etik di Polres Mahulu ternyata belum berhenti pada empat personel tersebut.

Kapolres Mahulu mengatakan masih terdapat empat personel lain yang prosesnya sedang berjalan dan menunggu giliran persidangan kode etik. Sidang terhadap mereka ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan internal masih berlangsung dan belum seluruh perkara mendapatkan putusan.

Penegakan disiplin jadi perhatian

Pemberian PTDH terhadap empat personel menjadi langkah tegas institusi terhadap pelanggaran yang dinilai serius.

Selain penanganan internal, kepolisian juga menyatakan tetap melakukan pengembangan terhadap perkara penyalahgunaan narkoba untuk mengetahui sumber dan pihak lain yang berkaitan.

Bagi masyarakat, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak membuat seseorang berada di luar mekanisme hukum dan aturan disiplin.

Baca Juga: Angela Idang Belawan Minta Program Pembangunan Mahulu Tak Sekadar Rutinitas

Poin Penting

Insight Redaksi

Kasus Mahulu memperlihatkan bahwa pengawasan internal harus berjalan konsisten, termasuk terhadap aparat sendiri. Seragam bukan tameng. Proses PTDH juga menunjukkan pentingnya mekanisme etik yang tetap memberi ruang banding. Publik perlu melihatnya sebagai bagian penguatan integritas institusi, bukan sekadar hukuman personal.

Jangan cuma tahu siapa yang dipecat, tapi ikuti juga bagaimana proses etik dan pengawasannya berjalan sampai tuntas.

Kalau menurut ikam penegakan disiplin aparat harus transparan sampai proses akhirnya, bagikan informasi ini ke bubuhan yang perlu tahu.

Terus ikuti perkembangan penegakan hukum dan kabar daerah Kalimantan Timur hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa yang terjadi di Polres Mahakam Ulu?

Empat personel Polres Mahakam Ulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat setelah menjalani sidang kode etik.

2. Berapa personel yang terkait kasus narkoba?

Dari empat personel yang menjalani sidang, tiga terkait pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

3. Siapa saja personel yang dijatuhi PTDH?

Keempatnya disebut berinisial DA, MI, RO dan FS.

4. Apa pelanggaran personel keempat?

Satu personel, yaitu FS, menjalani sidang terkait pelanggaran disiplin berupa desersi.

5. Apakah keputusan PTDH masih bisa diajukan banding?

Ya. Personel yang dijatuhi PTDH diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan proses banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Sumber Informasi: Media Kaltim Post, artikel "Empat Personel Polres Mahulu Dipecat, Tiga Terkait Kasus Narkoba" karya Jody Kristianto, kemudian disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Sumber : Kaltim Post
PTDH Mahakam Ulu mahulu Polres Mahulu polisi