Durasi Baca: 4 Menit
Ikhtisar: Empat personel Polres Mahakam Ulu dijatuhi PTDH setelah sidang kode etik terkait narkoba dan desersi pada Jumat (4/9).
Balikpapan TV - Hai Ces! Empat personel Polres Mahakam Ulu dijatuhi PTDH dalam sidang kode etik di Mahakam Ulu, Jumat (4/9), karena tiga pelanggaran narkoba dan satu desersi yang dinilai mencederai disiplin kepolisian.
Yang menarik, putusan ini belum langsung menjadi akhir proses karena empat personel masih memiliki kesempatan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.
Empat personel dijatuhi sanksi dengan pelanggaran berbeda
Tiga personel berinisial DA, MI, dan RO menjalani sidang terkait pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Satu personel lainnya, FS, dijatuhi sanksi karena desersi.
Desersi dalam perkara ini berkaitan dengan tindakan meninggalkan tugas selama sekitar tiga bulan. Pelanggaran tersebut diproses melalui mekanisme disiplin yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Kapolres Mahakam Ulu AKBP Roni Wijaya menyebut penyalahgunaan narkoba dan desersi sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
“Penyalahgunaan narkoba dan desersi pelanggaran berat,” kata Roni kepada Kaltim Post, Sabtu (5/9).
Bagi institusi kepolisian, perkara seperti ini bukan hanya menyangkut status empat personel. Disiplin anggota juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap aparat yang menjalankan tugas pelayanan dan keamanan.
Mengapa narkoba menjadi perhatian khusus?
Roni menegaskan pengawasan terhadap personel akan terus dilakukan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
“Akan terus melakukan pengawasan yang ketat dan penindakan terhadap persoalan narkoba,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penindakan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Pengawasan internal menjadi bagian penting untuk mencegah pelanggaran serupa muncul kembali di lingkungan Polres Mahakam Ulu.
Roni juga menekankan pesan tersebut kepada seluruh anggota agar tidak bersentuhan dengan narkoba. Ia ingin keputusan terhadap empat personel menjadi pembelajaran bagi jajaran.
“Untuk pelajaran anggota tidak bersentuhan dan main-main dengan narkoba,” pungkasnya.
Baca Juga: Hotspot Mahulu Sempat Nihil, BPBD Kembali Temukan Titik Api Baru
Putusan PTDH masih memiliki ruang banding
Meski sidang kode etik telah menjatuhkan PTDH, empat personel tersebut masih mempunyai hak untuk mengajukan banding.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, pernyataan banding atas putusan sidang KKEP dapat disampaikan secara tertulis paling lama tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.
Artinya, putusan pada sidang Jumat (4/9) masih berada dalam tahapan yang memungkinkan adanya proses lanjutan melalui mekanisme banding.
Ketentuan ini penting diketahui agar publik memahami bahwa pemberian PTDH dan proses banding merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik di internal Polri.
Baca Juga: Kabut Asap Menyelimuti Mahulu, BPBD Masih Tunggu Data Kualitas Udara
Sidang dipimpin unsur pimpinan Polres Mahakam Ulu
Sidang kode etik tersebut dipimpin Wakapolres Mahakam Ulu bersama Kabag Ops dan Kabag SDM.
Hasil persidangan memutuskan keempat personel diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari empat perkara tersebut, tiga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, sedangkan satu lainnya berkaitan dengan desersi setelah meninggalkan tugas sekitar tiga bulan.
Bagi masyarakat, poin pentingnya bukan hanya jumlah personel yang dikenai sanksi. Perkara ini memperlihatkan bahwa pelanggaran berat di lingkungan kepolisian diproses melalui mekanisme etik dan disiplin.
Baca Juga: Debit Mahakam Menyusut, Pengiriman Sembako ke Long Apari Terhambat Akses Sungai
Pengawasan internal menjadi pekerjaan berikutnya
Roni menegaskan Polres Mahakam Ulu akan melanjutkan pengawasan terhadap seluruh personel, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin sekaligus integritas anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Pengawasan memang tidak berhenti pada satu sidang. Tantangannya adalah memastikan aturan yang sudah ditegakkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran.
Poin Penting
- Empat personel Polres Mahakam Ulu dijatuhi sanksi PTDH.
- DA, MI, dan RO terkait pelanggaran penyalahgunaan narkoba.
- FS dijatuhi PTDH karena desersi selama sekitar tiga bulan.
- Sidang kode etik digelar Jumat (4/9).
- Keempat personel masih memiliki hak mengajukan banding.
- Polres Mahakam Ulu menyatakan pengawasan terhadap personel akan diperketat.
Insight Redaksi
PTDH menunjukkan bahwa disiplin internal bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Narkoba dan desersi sama-sama menyentuh fondasi tugas kepolisian: tanggung jawab. Di sini, ketegasan penting, tapi pengawasan sesudah sanksi juga jangan sampai kada jadi perhatian.
Bagi pembaca, putusan ini menjadi pengingat bahwa integritas aparat perlu dijaga lewat disiplin dan pengawasan yang konsisten.
Bagikan artikel ini ke bubuhan yang perlu tahu kabar terbaru dari Kaltim, supaya informasi penting kada berhenti di satu layar.
Selalu update info hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa, supaya kabar penting dari Kaltim terasa dekat, mudah dipahami, dan punya konteks.
FAQ
1. Siapa saja personel Polres Mahakam Ulu yang dijatuhi PTDH?
Mereka berinisial DA, MI, RO, dan FS.
2. Apa pelanggaran yang dilakukan keempat personel?
DA, MI, dan RO terkait penyalahgunaan narkoba, sedangkan FS terkait desersi.
3. Berapa lama FS disebut meninggalkan tugas?
FS disebut meninggalkan tugas selama sekitar tiga bulan.
4. Apakah putusan PTDH masih bisa diajukan banding?
Ya. Pernyataan banding dapat diajukan secara tertulis paling lama tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.
5. Siapa yang memimpin sidang kode etik?
Sidang dipimpin Wakapolres Mahakam Ulu bersama Kabag Ops dan Kabag SDM.
Sumber Informasi: Kaltim Post, laporan mengenai sidang kode etik dan PTDH empat personel Polres Mahakam Ulu, Judul Empat Personel Polres Mahulu Dipecat, Tiga Terkait Kasus Narkoba, 5 September 2026, penulis Jody Kristianto. Diolah kembali dengan angle dan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma