Honor Non-ASN Kukar Disorot, Bagaimana Sebenarnya Peran Bankaltimtara?

Ahla Najwa • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:38 WIB
La Ode Ali Imran menyoroti kasus honor non-ASN Kukar dan kewenangan pembayaran melalui Bankaltimtara daerah. (DOK. M. RIFQI/KP)
La Ode Ali Imran menyoroti kasus honor non-ASN Kukar dan kewenangan pembayaran melalui Bankaltimtara daerah. (DOK. M. RIFQI/KP)

Durasi Baca: 6 menit

Ikhtisar: Kasus honor non-ASN Kukar menyoroti pembagian kewenangan antara pejabat daerah, verifikator, Kuasa BUD, dan bank operasional.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN Disdikbud Kukar kini menyoroti posisi Bankaltimtara, terutama terkait kewenangan verifikasi dan pelaksanaan transfer dana.

Kasus ini penting dipahami karena proses pembayaran APBD melibatkan beberapa pejabat dengan tanggung jawab berbeda. Jadi, siapa sebenarnya yang menentukan penerima dan siapa yang menjalankan transfer?

Mengapa posisi Bankaltimtara ikut disorot dalam perkara honor non-ASN Kukar?

Persoalan bermula dari temuan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Pendidikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dalam resume LHP BPK atas LKPD Kukar 2025, pembayaran tersebut disebut menimbulkan kelebihan pembayaran sekitar Rp36,75 miliar.

BPK merekomendasikan Bupati Kukar memerintahkan Disdikbud memproses penyelesaian serta menyetorkan dana ke kas daerah.

Namun, resume publik BPK yang menjadi rujukan perkara tersebut tidak mencantumkan rekomendasi khusus kepada Bankaltimtara.

Kondisi itu membuat pembagian kewenangan menjadi penting ketika penyidik menelusuri bagaimana daftar penerima sampai akhirnya diproses untuk pembayaran.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong, La Ode Ali Imran, menjelaskan bank operasional bekerja berdasarkan perintah pembayaran pemerintah daerah.

Menurut La Ode, bank pada tahap tersebut menjalankan fungsi sebagai paying agent atau agen pembayar.

Artinya, pemeriksaan terhadap kelayakan materiil hak penerima berada pada tahapan administrasi pemerintah sebelum perintah pembayaran diteruskan kepada bank.

Baca Juga: Pemkab Kukar Buka Suara soal Kebakaran Diskominfo, Polisi Ungkap Dugaan Motif

Bagian mana yang menjadi kewenangan pejabat pemerintah daerah?

Regulasi pengelolaan keuangan daerah membagi proses pembayaran APBD ke sejumlah tahapan dan pejabat.

PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur PPK SKPD melakukan verifikasi terhadap kebenaran material hak pihak yang menagih, kelengkapan dokumen, serta ketersediaan dana.

Setelah proses tersebut memenuhi syarat, PA atau KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar atau SPM kepada Kuasa BUD.

Kuasa BUD kemudian menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari PA atau KPA dan ditujukan kepada bank operasional mitra kerja.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pembayaran APBD bukan sekadar hubungan langsung antara pemerintah daerah dan bank.

Ada proses pemeriksaan administratif sebelum dana memasuki tahap pelaksanaan transfer.

Karena itu, ketika muncul persoalan pada daftar penerima, dokumen dasar pembayaran dan pejabat yang memverifikasinya menjadi bagian penting dalam penelusuran.

Apa yang terjadi pada dokumen pembayaran honor di Kukar?

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sebelumnya mengungkap adanya perbedaan antara lampiran yang telah diverifikasi BPKAD dengan dokumen lampiran yang sampai ke perbankan.

“Di perbankan mereka menganggap dokumen itu memang yang harus dieksekusi karena sudah bersamaan dengan lembar-lembar yang sah. Ternyata setelah diperiksa terdapat perbedaan lampiran,” ujar Aulia saat peluncuran SP2D Online di Tenggarong, 17 Juni 2026.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam pemeriksaan aparat penegak hukum.

Sebab, perbedaan dokumen dapat memiliki arti berbeda tergantung kapan perubahan terjadi, siapa yang membuatnya, dan siapa yang memiliki kewenangan atas dokumen tersebut.

Aulia juga menjelaskan bahwa sebelum sistem SP2D Online diterapkan, dokumen pembayaran yang telah diproses dicetak dan dibawa ke bank.

Sistem SP2D Online yang diluncurkan Juni 2026 kemudian mengubah mekanisme tersebut menjadi pengiriman data secara elektronik.

Namun, sistem digital tersebut baru diterapkan setelah tahun anggaran 2025 yang menjadi objek pemeriksaan BPK.

Dengan demikian, teknologi baru tersebut tidak serta-merta menjelaskan persoalan pembayaran yang terjadi pada periode pemeriksaan.

Baca Juga: Produksi Tempe di Loa Pari Hasilkan Limbah 1.500 Liter, IPAL Jadi Solusi

Regulasi transfer dana juga membedakan perintah dan pelaksanaan

Selain aturan pengelolaan keuangan daerah, mekanisme transfer dana memiliki dasar hukum tersendiri melalui UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan transfer dana, termasuk informasi yang harus terdapat dalam perintah transfer serta kewajiban penyelenggara dalam menjalankan transaksi.

Dalam konteks perkara Kukar, ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka untuk melihat apakah transfer yang dilakukan bank sesuai dengan perintah resmi yang diterima.

Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan masih berstatus berlaku.

Karena itu, penentuan tanggung jawab setiap pihak tidak cukup hanya melihat lembaga mana yang menjadi tempat dana ditransfer.

Dokumen sumber pembayaran, proses verifikasi, penerbitan SPM, penerbitan SP2D, hingga pelaksanaan transfer perlu dilihat sebagai satu rangkaian.

Di sinilah jejak administrasi dan digital menjadi penting.

Baca Juga: UMKM Tempe Loa Pari Kukar Mulai Kelola Limbah dengan Teknologi IPAL

Penyidik masih harus menguji siapa yang bertanggung jawab

La Ode menilai pertanggungjawaban setiap pihak perlu ditentukan melalui penelusuran dokumen dan jejak digital pada setiap tahapan pembayaran.

“Siapa yang menaruh tanda tangan di atas berkas, siapa yang memanipulasi data, dan siapa yang menyalahgunakan wewenang, semuanya akan diuji oleh penyidik Kejaksaan dan Kepolisian,” kata La Ode.

Perkara dugaan penyimpangan pembayaran honor non-ASN ditangani Polres Kukar bersama Subdit Tipikor Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan informasi dalam bahan sumber, hingga 3 Agustus 2026 penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti serta belum menetapkan tersangka.

Secara terpisah, Kejati Kaltim juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN periode 2020–2025.

Kejati Kaltim sebelumnya melakukan penggeledahan di Disdikbud Kukar dan mengamankan dokumen transaksi keuangan serta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut.

Dua perkara tersebut memiliki objek pemeriksaan berbeda, sehingga perkembangan masing-masing proses hukum perlu dibaca secara terpisah.

Yang paling penting bagi publik adalah membedakan antara temuan administrasi, dugaan tindak pidana, dan pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab berdasarkan bukti.

Poin Penting:

Insight Redaksi

Kasus ini menunjukkan satu hal penting: pembayaran daerah bukan sekadar soal uang berpindah rekening. Ada dokumen, tanda tangan, verifikasi, hingga jejak digital yang menentukan tanggung jawab. Bagi masyarakat Kukar, transparansi proses menjadi kunci agar persoalan honor pendidik kada makin kabur. Setiap tahap harus bisa diperiksa, bukan sekadar dipercaya.

Pemkab dan aparat penegak hukum perlu membuka perkembangan perkara secara terukur agar publik paham siapa memproses apa, berdasarkan dokumen apa, dan pada tahap mana persoalan muncul.

Bagikan informasi ini ke kawalan ikam supaya pembagian kewenangan dalam kasus pembayaran honor Kukar makin mudah dipahami.

Ikuti terus perkembangan perkara dan informasi Kalimantan Timur hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apakah Bankaltimtara menetapkan siapa penerima honor?

Berdasarkan penjelasan akademisi dalam sumber, bank operasional melaksanakan transfer berdasarkan perintah pembayaran pemerintah daerah, bukan menetapkan hak penerima.

2. Siapa yang melakukan verifikasi sebelum pembayaran diproses?

Dalam mekanisme APBD, verifikasi dilakukan pada tahapan pemerintah daerah sebelum PA atau KPA menerbitkan SPM.

3. Apakah sudah ada tersangka dalam perkara honor non-ASN Kukar?

Berdasarkan keterangan kepolisian yang tercantum dalam bahan sumber per 3 Agustus 2026, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka.

4. Apakah perkara honor non-ASN sama dengan penyelidikan TPP guru?

Keduanya berkaitan dengan Disdikbud Kukar, tetapi merupakan proses hukum berbeda dengan objek pemeriksaan yang berbeda.

5. Mengapa dokumen pembayaran menjadi penting?

Dokumen dapat menunjukkan siapa yang memverifikasi, mengesahkan, menerbitkan perintah pembayaran, serta pihak yang melaksanakan transfer.

Sumber Informasi

Media Kaltimpost, dengan judul “Akademisi Bicara Kasus Honorer: Bankaltimtara Pelaksana Transfer, Bukan Penguji Hak Penerima Honor”, oleh Muhhammad Rifqi Hidayatullah. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id. Informasi regulasi diperiksa melalui database peraturan BPK dan perkembangan perkara melalui ANTARA Kaltim.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Disdikbud Kukar honor non-ASN Bankaltimtara