Sidang Korupsi RS Bekokong: Saksi Pokja Bantah Ada Aliran Dana ke Eks Kadinkes Kubar

Ahla Najwa • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:34 WIB
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong Tahap I menghadirkan empat saksi pengadaan utama (DOK. SUNARDI/KP)
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong Tahap I menghadirkan empat saksi pengadaan utama (DOK. SUNARDI/KP)

Durasi Baca: 4 Menit

Sidang dugaan korupsi RS Bekokong memasuki tahap pemeriksaan saksi penting

Ikhtisar: Persidangan menghadirkan empat saksi, termasuk anggota Pokja pengadaan yang membantah adanya aliran dana kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Sidang dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam agenda pemeriksaan saksi, anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan menegaskan tidak pernah mengetahui maupun melihat adanya pemberian uang kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat, Ritawati Sinaga.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4,16 miliar. Simak fakta-fakta persidangan berikut sampai tuntas, Ces!

Apa yang terungkap dalam sidang terbaru?

Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong Tahap I digelar di Ruang Sidang Letjen TNI Ali Said, Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (6/8). Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim dipimpin Radityo Baskoro. Dua terdakwa yang menjalani persidangan ialah Ritawati Sinaga selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Suharto selaku Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi (BPA).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

Baca Juga: Preservasi Jalan Sp Belusuh Mentiwan Hampir Rampung, Segmen II Tinggal Tahap Akhir

Mengapa keterangan anggota Pokja menjadi sorotan?

Salah satu saksi yang diperiksa ialah Martin Lafau, anggota Pokja pengadaan.

Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Ritawati Sinaga, Martin menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui adanya penerimaan uang ataupun bentuk pemberian lain kepada terdakwa.

"Tidak pernah."

Martin juga menerangkan proses tender diikuti sembilan perusahaan. Menurutnya, PT Bumalindo Prima Abadi ditetapkan sebagai pemenang karena memenuhi persyaratan administrasi dan pembuktian yang berlaku.

Ia turut menyatakan selama proses pemilihan penyedia tidak ada intervensi dari pihak luar, termasuk dari Bupati maupun Sekretaris Daerah Kutai Barat.

Apa yang disampaikan terkait dugaan aliran dana?

Dalam persidangan kembali muncul nama Dadang yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan lain.

Martin mengakui pernah bertemu Dadang di sebuah rumah makan sebelum penetapan pemenang tender. Dalam pertemuan tersebut, Dadang disebut menawarkan imbalan sebesar satu persen apabila perusahaan yang didukungnya berhasil memenangkan proyek.

Namun ketika dikonfirmasi mengenai kesaksian sebelumnya yang menyebut ada penitipan uang Rp305 juta kepada Pokja melalui Yusva dan Denok, Martin kembali membantah.

"Tidak ada."

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti lain dalam perkara ini.

Baca Juga: Dinkes Kutai Barat Bongkar Jaringan Sabu Lewat Undercover Buy, Tiga Tersangka Diamankan

Bagaimana penjelasan saksi lainnya?

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi pada sidang ketujuh, yakni Yiska Jumeiana dari Inspektorat, konsultan perencana Joko Sutrisno, Martin Lafau dari Pokja, serta Andi Muhammad Arpan dari BPKP.

Yiska Jumeiana menjelaskan bahwa tahapan administratif terhadap kontraktor telah dijalankan sesuai prosedur.

Menurutnya, penerbitan surat peringatan hingga pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM) dilakukan berdasarkan laporan dari konsultan pengawas proyek.

Dengan pemeriksaan tersebut, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini mencapai 21 orang.

Bagaimana perkembangan perkara RS Bekokong?

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Barat.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur ke Kejaksaan sebelum memasuki tahap persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap adanya deviasi pekerjaan yang tinggi hingga proyek dinilai gagal mencapai target penyelesaian sebelum kontrak berakhir.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (13/8) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Bupati Kutai Barat Minta OPD Percepat Program Pembangunan, Serapan Anggaran Jadi Prioritas

Poin Penting

Insight Redaksi

Perkara ini menunjukkan bahwa pembuktian tindak pidana korupsi tidak hanya bergantung pada hasil audit kerugian negara, tetapi juga konsistensi keterangan para saksi di persidangan. Setiap kesaksian akan diuji dengan dokumen, alat bukti, dan fakta hukum lainnya sebelum majelis hakim mengambil putusan. Jadi, kada cukup hanya satu keterangan saja. Publik juga perlu mengikuti proses persidangan hingga selesai agar memperoleh gambaran perkara secara utuh.

Bagikan informasi ini kepada bubuhan ikam agar semakin memahami perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Ikuti terus perkembangan sidang dan berita hukum terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Siapa terdakwa dalam perkara ini?

Ritawati Sinaga dan Suharto.

2. Berapa nilai dugaan kerugian negara?

Sekitar Rp4,168 miliar berdasarkan audit BPKP.

3. Siapa saksi yang menjadi perhatian dalam sidang?

Martin Lafau, anggota Pokja pengadaan.

4. Apa agenda sidang berikutnya?

Pemeriksaan lanjutan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

5. Kapan sidang berikutnya digelar?

Dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Sumber Informasi

Media Kaltim Post, dengan judul "Saksi Pokja Bantah Aliran Dana ke Eks Kadinkes dalam Sidang Dugaan Korupsi RS Bekokong" oleh Sunardi Kaltim Post. Artikel diperbarui dengan sudut pandang dan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
sidang RS Bekokong korupsi RS Bekokong pengadilan tipikor samarinda