Durasi Baca: 8 menit
Ikhtisar: APJAPI memperkuat kepengurusan Jawa Tengah untuk mendorong penagihan profesional, beretika, sesuai regulasi, sekaligus memperhatikan perlindungan konsumen dan sinergi industri keuangan.
Balikpapan TV - Hai Ces! Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia atau APJAPI mengukuhkan kepengurusan DPD Jawa Tengah di Semarang untuk memperkuat profesionalisme jasa penagihan dan perlindungan konsumen.
Langkah ini menarik perhatian karena praktik penagihan berada langsung di antara kepentingan industri keuangan dan hak masyarakat. Lantas, seperti apa standar penagihan yang semestinya diterapkan?
Kepengurusan APJAPI Jawa Tengah Dibentuk untuk Memperkuat Profesionalisme
APJAPI menempatkan pembentukan kepengurusan daerah sebagai bagian dari penguatan organisasi jasa penagihan. Struktur baru tersebut diharapkan membantu membangun koordinasi antara pelaku industri, regulator, dan mitra pembiayaan.
Bendahara Umum APJAPI Rosadari Berliana mengatakan organisasi ingin anggotanya menjunjung kode etik serta mengedepankan pendekatan humanis.
“Kita ingin memastikan setiap anggota menjunjung tinggi kode etik, mengedepankan pendekatan humanis, dan menjadi mitra terpercaya bagi industri keuangan,” kata Rosa, dikutip Bisnis.com pada Sabtu (22/8/2026).
Kepengurusan DPD APJAPI Jawa Tengah dipimpin Partono sebagai ketua. Yoga Baskoro dipercaya menjadi wakil ketua.
Sementara itu, Puryanto menjabat sekretaris, Imam Subekti menjadi bendahara, dan Syah Rizal Yoga Handika sebagai wakil bendahara.
Struktur tersebut bukan sekadar persoalan organisasi. Bagi industri jasa penagihan, keberadaan asosiasi juga berkaitan dengan standardisasi profesi, edukasi anggota, serta pengawasan internal.
Baca Juga: Saham RANS Turun, Pemegang Saham Menyusut 75% dalam Tiga Pekan BEI
Mengapa Cara Menagih Menjadi Bagian Penting Perlindungan Konsumen?
Penagihan kredit atau pembiayaan memiliki batas yang jelas dalam kerangka pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan harus dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut antara lain melarang penggunaan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, serta tekanan fisik maupun verbal. Penagihan juga tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen dan tidak boleh berlangsung secara terus-menerus hingga mengganggu.
OJK juga menetapkan batas waktu penagihan, yakni Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat untuk ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut.
Artinya, profesionalisme penagihan bukan sekadar kemampuan memperoleh pembayaran. Cara, waktu, komunikasi, dan perlakuan terhadap konsumen ikut menjadi bagian dari standar kepatuhan.
APJAPI dan OJK Sama-Sama Menyoroti Etika Penagihan
Dorongan menuju penagihan yang lebih profesional memiliki konteks yang cukup kuat pada 2026.
Pada April 2026, OJK memanggil penyelenggara pinjaman daring Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI setelah muncul dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
OJK menegaskan praktik penagihan harus dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga tersebut juga menolak penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen.
Konteks ini membuat penguatan organisasi profesi di Jawa Tengah menjadi relevan. Standardisasi internal dapat membantu anggota memahami batas kewenangan ketika berhadapan langsung dengan konsumen.
Namun, organisasi profesi bukan pengganti pengawasan regulator. Kepatuhan tetap menjadi tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan dan pihak yang menjalankan fungsi penagihan.
Penagihan Profesional Bukan Berarti Menghilangkan Kewajiban Konsumen
Ada satu hal penting yang perlu dipahami. Perlindungan konsumen tidak berarti kewajiban pembayaran otomatis hilang.
Ketika seseorang memiliki kewajiban kredit atau pembiayaan, proses penagihan tetap merupakan bagian dari upaya pelaku usaha memperoleh haknya. Dalam POJK 22/2023, penagihan mencakup upaya memperoleh pembayaran angsuran, termasuk pengambilalihan atau penarikan agunan ketika konsumen mengalami wanprestasi.
Yang berubah adalah standar pelaksanaannya.
Penagihan harus berlangsung dengan prosedur yang jelas, komunikasi yang pantas, serta tetap menghormati hak konsumen. Di sinilah profesionalisme menjadi penting.
Bagi masyarakat, pemahaman ini juga membantu membedakan antara kewajiban membayar dan cara penagihan yang diperbolehkan.
Penguatan APJAPI Bisa Berdampak pada Industri Keuangan di Kalimantan Timur
Walaupun pengukuhan yang diberitakan berlangsung di Jawa Tengah, isu profesionalisme jasa penagihan juga relevan bagi Kalimantan Timur.
Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara hingga wilayah lain di Kalimantan Timur memiliki aktivitas ekonomi dan pembiayaan yang terus berkembang. Ketika layanan pembiayaan semakin dekat dengan masyarakat, kebutuhan terhadap proses penagihan yang tertib ikut menjadi penting.
Konteks lokalnya bukan berarti APJAPI Jawa Tengah memiliki kewenangan di Kalimantan Timur. Belum ada informasi dalam sumber yang diberikan mengenai pembentukan kepengurusan APJAPI di Kalimantan Timur.
Namun, prinsip yang sedang didorong APJAPI dapat menjadi gambaran mengenai kebutuhan standardisasi profesi di daerah lain.
Bagi masyarakat Kalimantan Timur, pesan utamanya sederhana: kewajiban finansial perlu diselesaikan, tetapi proses penagihan juga memiliki aturan.
Konsumen Perlu Mengenali Batas Penagihan yang Wajar
Pengetahuan mengenai aturan dapat membantu masyarakat menghadapi proses penagihan dengan lebih tenang dan terukur.
Beberapa prinsip penting yang perlu diketahui konsumen meliputi:
- Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman atau kekerasan.
- Tekanan fisik maupun verbal tidak diperbolehkan.
- Penagihan tidak ditujukan kepada pihak selain konsumen.
- Penagihan tidak boleh dilakukan terus-menerus hingga mengganggu.
- Penagihan harus mengikuti tempat dan waktu yang ditentukan regulasi.
OJK sendiri memasukkan penagihan utang yang kurang beretika sebagai salah satu isu pelindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan.
Karena itu, edukasi konsumen menjadi bagian yang tidak kalah penting dibanding pembentukan organisasi profesi.
Standardisasi Bisa Menjadi Pembeda Industri Jasa Penagihan
Pengukuhan DPD APJAPI Jawa Tengah memperlihatkan bahwa jasa penagihan mulai didorong untuk memiliki standar profesi yang lebih terstruktur.
Menurut APJAPI, penguatan daerah diarahkan pada standardisasi profesi, edukasi anggota, dan pengawasan internal. Organisasi juga menekankan pentingnya sinergi dengan regulator serta mitra pembiayaan.
Bagi industri keuangan, pendekatan tersebut dapat membantu menciptakan proses penagihan yang lebih konsisten. Bagi konsumen, standar yang jelas memberikan ruang perlindungan yang lebih terukur.
Yang paling penting, profesionalisme harus terlihat dalam praktik lapangan. Bukan cuma tertulis dalam kode etik.
OJK mencatat bahwa pelanggaran tata cara penagihan pernah menjadi bagian dari penegakan ketentuan pelindungan konsumen. Pada 2024, OJK menyebut telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan terkait pelanggaran pelindungan konsumen, termasuk tata cara penagihan.
Poin Penting
- APJAPI mengukuhkan DPD Jawa Tengah di Semarang.
- Partono ditunjuk sebagai ketua DPD APJAPI Jawa Tengah.
- Organisasi mendorong kode etik, pendekatan humanis, standardisasi, edukasi, dan pengawasan internal.
- OJK mengatur tata cara penagihan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023.
- Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tekanan fisik maupun verbal.
- Profesionalisme penagihan berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen.
- Isu standardisasi jasa penagihan juga relevan bagi perkembangan industri pembiayaan di Kalimantan Timur.
Insight Redaksi
Penguatan organisasi penagihan akan berarti kalau standar benar-benar terasa di lapangan. Di Kaltim, industri pembiayaan tumbuh bersama kebutuhan masyarakat, jadi cara menagih harus makin tertib, manusiawi, dan terukur. Kada cukup cuma punya aturan; pelaksanaannya harus konsisten supaya kepercayaan publik tetap terjaga.
Pelaku usaha pembiayaan perlu memperjelas prosedur penagihan dan memastikan petugas memahami batas komunikasi sejak awal.
Bagikan info ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham hak dan kewajiban saat menghadapi penagihan.
Selalu update info ekonomi dan layanan keuangan hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa itu APJAPI?
APJAPI merupakan Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia yang mewadahi pelaku jasa penagihan dan mendorong profesionalisme profesi tersebut.
2. Siapa ketua DPD APJAPI Jawa Tengah?
Kepengurusan DPD APJAPI Jawa Tengah dipimpin Partono sebagai ketua, dengan Yoga Baskoro sebagai wakil ketua.
3. Apakah debt collector boleh menggunakan ancaman?
Tidak. OJK melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, serta tekanan fisik maupun verbal.
4. Apakah kewajiban konsumen hilang jika penagihan dilakukan secara tidak etis?
Kewajiban pembayaran dan tata cara penagihan merupakan dua hal berbeda. Pelanggaran dalam proses penagihan tidak otomatis menghapus kewajiban konsumen.
Editor : Arya Kusuma