OJK Jelaskan Penyebab Defisit Laporan Keuangan 2025, Ternyata Efek Transisi UU P2SK

Revan Prasetya Irwansyah Putra • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:25 WIB
OJK menjelaskan perubahan laporan keuangan 2025 akibat transisi penerapan UU P2SK terhadap pengakuan pendapatan lembaga [BTV:AI]
OJK menjelaskan perubahan laporan keuangan 2025 akibat transisi penerapan UU P2SK terhadap pengakuan pendapatan lembaga [BTV:AI]

Durasi Baca: 6 Menit

Topik: OJK menjelaskan perubahan laporan keuangan 2025 akibat transisi penerapan Undang-Undang P2SK.

Ikhtisar: OJK menegaskan defisit pada laporan keuangan 2025 dipengaruhi perubahan mekanisme pengakuan pendapatan selama masa transisi UU P2SK. Dari sisi pelaksanaan anggaran, lembaga tersebut tetap membukukan surplus.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa defisit yang tercatat dalam laporan keuangan tahun 2025 bukan disebabkan memburuknya kinerja lembaga. Kondisi tersebut merupakan dampak perubahan mekanisme pencatatan penerimaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Perubahan ini penting dipahami agar pembaca tidak keliru menafsirkan kondisi keuangan OJK. Simak penjelasan lengkapnya, Ces!

Mengapa Laporan Keuangan OJK 2025 Mencatat Defisit?

OJK menyebut tahun 2025 menjadi masa transisi penerapan UU P2SK yang mengubah pola penggunaan penerimaan pungutan. Sebelumnya, penerimaan pungutan yang diperoleh pada satu tahun anggaran digunakan sebagai sumber pembiayaan pada tahun berikutnya.

Mulai tahun 2025, penerimaan pungutan digunakan pada tahun berjalan. Perubahan tersebut memengaruhi penyajian laporan keuangan sehingga muncul defisit secara akuntansi meskipun bukan karena penurunan kinerja operasional.

Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner, dan Logistik OJK, Darmansyah, menjelaskan:

"2025 merupakan tahun transisi berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, di mana terdapat perubahan pola penggunaan penerimaan pungutan OJK dari semula penerimaan tahun berjalan digunakan tahun berikutnya menjadi penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan pada tahun yang sama."

Transisi UU P2SK mengubah mekanisme penerimaan pungutan OJK pada laporan keuangan tahun 2025 resmi berlaku [BTV:AI]
Transisi UU P2SK mengubah mekanisme penerimaan pungutan OJK pada laporan keuangan tahun 2025 resmi berlaku [BTV:AI]

 Baca Juga: Nasabah Bullion BSI Tembus 1,3 Juta, Minat Investasi Emas Makin Tinggi

Bagaimana Perubahan Akuntansi Itu Terjadi?

Pada tahun anggaran 2025, OJK menggunakan dua sumber pembiayaan, yakni penerimaan pungutan tahun 2024 dan penerimaan pungutan tahun 2025.

Namun, dalam penyusunan Laporan Penghasilan Komprehensif, yang diakui sebagai pendapatan hanyalah penerimaan tahun 2025. Sementara itu, penerimaan pungutan tahun 2024 tidak lagi dicatat sebagai pendapatan karena sudah diakui dalam laporan keuangan tahun sebelumnya.

Perbedaan mekanisme pengakuan pendapatan inilah yang menyebabkan laporan keuangan mencatat defisit, meskipun dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan berasal dari dua sumber.

Berapa Besar Defisit yang Dicatat?

Sebagai dampak perubahan tersebut, laporan keuangan OJK tahun 2025 mencatat:

OJK menegaskan angka tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan mekanisme pencatatan akuntansi selama masa transisi UU P2SK dan bukan karena beban operasional lebih besar daripada kemampuan pendanaan lembaga.

Pelaksanaan Anggaran Justru Masih Surplus

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2025 yang telah memperoleh persetujuan Komisi XI DPR mencapai Rp11,56 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas:

Dalam realisasi pelaksanaan anggaran, OJK justru membukukan surplus sebesar Rp390,77 miliar.

Surplus tersebut dapat dibawa sebagai sumber pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan dalam penerapan UU P2SK.

Apa yang Perlu Dipahami Masyarakat?

Perbedaan antara laporan keuangan dan pelaksanaan anggaran sering menimbulkan salah tafsir. Dalam kasus OJK tahun 2025, defisit yang muncul berasal dari perubahan cara pengakuan pendapatan selama masa transisi penerapan UU P2SK.

Artinya, angka defisit tersebut tidak secara otomatis mencerminkan kondisi operasional yang memburuk ataupun menandakan OJK mengalami kekurangan dana dalam menjalankan tugasnya.

Pemahaman terhadap konteks akuntansi ini penting agar pembaca dapat membedakan antara hasil pelaporan keuangan dengan realisasi pelaksanaan anggaran.

Poin Penting

Insight Redaksi: Perubahan standar pencatatan keuangan sering menghasilkan angka yang terlihat berbeda dari kondisi operasional sebenarnya. Karena itu, membaca laporan keuangan perlu disertai pemahaman terhadap konteks kebijakan dan mekanisme akuntansi yang berlaku. Bagi pembaca di daerah, termasuk Balikpapan, informasi seperti ini membantu memahami bahwa perubahan angka dalam laporan pemerintah atau lembaga negara tidak selalu berarti kondisi keuangannya memburuk. Pahami konteksnya pang, kada cukup melihat angkanya saja.

Ikuti terus perkembangan ekonomi, kebijakan, dan informasi penting lainnya hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa OJK mengalami defisit pada laporan keuangan 2025?

Karena adanya perubahan mekanisme pengakuan pendapatan akibat transisi penerapan UU P2SK.

2. Apakah defisit tersebut menunjukkan kondisi keuangan OJK memburuk?

Tidak. OJK menyatakan defisit tersebut merupakan dampak perubahan pencatatan akuntansi, bukan penurunan kinerja operasional.

3. Berapa nilai RKA OJK tahun 2025?

Sebesar Rp11,56 triliun.

4. Berapa surplus pelaksanaan anggaran OJK pada 2025?

Sebesar Rp390,77 miliar.

5. Apa fungsi surplus tersebut?

Surplus dapat dibawa sebagai sumber pembiayaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Informasi: Media Bisnis.com, dengan judul "OJK Paparkan Dampak Transisi UU P2SK terhadap Laporan Keuangan 2025", oleh penulis Anggara Pernando. Artikel ini ditulis ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
OJK laporan keuangan 2025 UU P2SK Defisit OJK 2025