Durasi Baca: 6 Menit
Ikhtisar: DPRD Bontang menyoroti konstruksi reklame Alfamidi di Jalan Pattimura yang dinilai mengganggu trotoar. Pengelola diminta segera melakukan pembongkaran atau penyesuaian.
Balikpapan TV – Hai Ces! Pembangunan trotoar di Jalan Pattimura, Bontang, menyisakan persoalan penataan ruang bagi pejalan kaki. Konstruksi penyangga reklame Alfamidi di kawasan tersebut menjadi sorotan Komisi C DPRD Bontang karena dinilai terlalu menjorok ke area trotoar dan memiliki tiang besi dengan ketinggian yang dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.
Dalam peninjauan lapangan pada Senin, 19 Oktober 2026, DPRD meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. Pengelola diminta membongkar atau menyesuaikan konstruksi reklame agar tidak menghambat fungsi trotoar yang sedang dibangun pemerintah.
DPRD Bontang Soroti Konstruksi Reklame
Sorotan terhadap reklame Alfamidi muncul ketika Komisi C DPRD Bontang meninjau proyek perbaikan drainase dan pembangunan trotoar di Jalan Pattimura.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai konstruksi penyangga reklame perlu segera dibenahi. Keberadaannya dikhawatirkan mengurangi ruang gerak masyarakat yang nantinya menggunakan trotoar.
Sahib meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan pihak pengelola agar segera mengambil tindakan.
Ia bahkan meminta agar pembongkaran dapat dilakukan dalam dua hari setelah peninjauan tersebut. Permintaan itu disampaikan dengan mempertimbangkan fungsi trotoar dan keselamatan pejalan kaki.
Menurut Sahib, penataan fasilitas di sepanjang jalan perlu diperhatikan ketika pemerintah sedang membangun infrastruktur bagi masyarakat. Trotoar diharapkan memberikan ruang yang memadai bagi pejalan kaki tanpa terhalang konstruksi lain.
Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Karhutla di Jalan Soekarno-Hatta Bontang
Tiang Penyangga Dikhawatirkan Membahayakan Pejalan Kaki
Selain posisinya yang dinilai menjorok ke trotoar, ketinggian tiang besi penyangga reklame juga menjadi perhatian DPRD.
Sahib mengingatkan bahwa konstruksi tersebut berpotensi membahayakan pejalan kaki apabila tetap berada pada posisi yang dinilai tidak memadai. Keberadaan reklame juga dianggap memengaruhi estetika kawasan perkotaan.
Persoalan ini menjadi penting karena trotoar merupakan fasilitas yang disiapkan untuk mendukung mobilitas pejalan kaki. Apabila ruangnya terganggu oleh konstruksi penyangga, manfaat pembangunan trotoar berisiko tidak optimal.
Karena itu, DPRD mendorong agar pihak terkait segera berkoordinasi dengan pengelola untuk menentukan langkah pembenahan. Penyesuaian perlu mempertimbangkan kondisi lokasi sehingga konstruksi reklame tidak menghalangi penggunaan trotoar.
DPMPTSP Sebut Pengelola Berencana Mengubah Konstruksi
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Alfamidi mengenai persoalan konstruksi reklame tersebut.
Menurut Idrus, pengelola berencana melakukan perubahan pada struktur penyangga. Rencana itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang agar penyesuaian dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi di lapangan.
DPMPTSP juga berencana kembali berkoordinasi dengan pengelola untuk memastikan rencana tersebut ditindaklanjuti.
Meski demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan bentuk perubahan konstruksi yang akan dilakukan maupun tanggal pelaksanaannya. Belum ada pula kepastian mengenai waktu penyelesaian pembenahan.
Dengan demikian, tindak lanjut pengelola menjadi hal yang perlu diperhatikan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut di tengah pembangunan trotoar.
Satpol PP Sudah Memberikan Teguran
Selain koordinasi dari DPMPTSP, Satpol PP Bontang juga telah mendatangi manajemen Alfamidi pada Kamis pekan sebelumnya untuk memberikan teguran terkait keberadaan reklame tersebut.
Langkah itu dilakukan sebelum DPRD kembali menyoroti konstruksi reklame saat peninjauan proyek trotoar pada 19 Oktober 2026.
Namun, informasi yang tersedia belum merinci tanggapan lengkap pengelola terhadap teguran Satpol PP maupun hasil akhir koordinasi antarlembaga.
DPRD sendiri meminta agar instansi terkait terus mengingatkan pihak pengelola supaya segera melakukan pembenahan. Tujuannya agar keberadaan reklame dapat disesuaikan dengan kebutuhan ruang pejalan kaki.
Izin Reklame Masih Berlaku hingga Desember 2026
Terkait perizinan, Idrus menjelaskan bahwa reklame tersebut sebenarnya telah memiliki izin yang masih berlaku hingga Desember 2026.
Keterangan ini menunjukkan bahwa persoalan yang menjadi perhatian dalam peninjauan DPRD bukan semata-mata mengenai status izin reklame. Fokus utamanya adalah konstruksi penyangga yang dinilai mengganggu pemanfaatan trotoar.
Pengelola disebut telah mengurus perizinan, sementara rencana perubahan konstruksi akan dikoordinasikan dengan PUPRK Bontang.
Karena itu, pembenahan perlu diarahkan pada penyesuaian struktur agar keberadaan reklame tidak mengurangi fungsi fasilitas pejalan kaki. Koordinasi antara pengelola dan instansi pemerintah diharapkan dapat menghasilkan solusi yang sesuai dengan kondisi lokasi.
Baca Juga: Sampah Laut Jadi Ancaman Pesisir Bontang, Satgas Gemas Mulai Bergerak
Penataan Trotoar Perlu Mengutamakan Fungsi Pejalan Kaki
Kasus reklame di Jalan Pattimura menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah memperbaiki drainase dan membangun trotoar. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama pejalan kaki yang membutuhkan ruang aman dan nyaman.
Konstruksi yang berada terlalu dekat atau menjorok ke jalur pejalan kaki perlu ditangani agar tidak mengganggu fungsi fasilitas tersebut.
DPRD telah meminta pembongkaran atau penyesuaian dalam waktu dua hari setelah peninjauan. Sementara itu, DPMPTSP menyebut pengelola berencana mengubah konstruksi dan akan berkoordinasi dengan PUPRK.
Hingga informasi dalam laporan Kaltim Post diterbitkan, belum ada keterangan mengenai penyelesaian pembenahan tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut pengelola dan koordinasi instansi terkait.
Poin Penting
-
Komisi C DPRD Bontang menyoroti konstruksi reklame Alfamidi di Jalan Pattimura.
-
Posisi penyangga dinilai menjorok ke area trotoar dan dikhawatirkan membahayakan pejalan kaki.
-
DPRD meminta reklame dibongkar atau konstruksinya disesuaikan dalam dua hari setelah peninjauan pada 19 Oktober 2026.
-
Satpol PP Bontang telah memberikan teguran kepada manajemen Alfamidi.
-
DPMPTSP menyebut pengelola berencana mengubah konstruksi dengan berkoordinasi bersama PUPRK.
-
Izin reklame disebut masih berlaku hingga Desember 2026.
-
Belum ada kepastian mengenai tanggal dan hasil akhir pembenahan konstruksi.
Insight Redaksi
Penataan reklame perlu berjalan seiring dengan pembangunan fasilitas umum. Izin yang masih berlaku tidak menghilangkan kebutuhan untuk memastikan konstruksi tidak mengganggu fungsi trotoar atau menimbulkan risiko bagi pejalan kaki.
Dalam kasus di Jalan Pattimura, tindak lanjut pengelola dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci untuk memastikan pembenahan benar-benar terlaksana. Kejelasan mengenai bentuk perubahan, jadwal pengerjaan, dan hasil akhirnya juga penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah persoalan keselamatan serta kenyamanan pejalan kaki telah ditangani.
Informasi warga bisa jadi awal pengungkapan kasus dan membantu memperluas perhatian terhadap persoalan publik. Sampaikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar info biasa!
Ikuti info terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar berita biasa!
FAQ
1. Di mana lokasi reklame Alfamidi yang menjadi sorotan DPRD Bontang?
Reklame tersebut berada di Jalan Pattimura, Bontang, di kawasan yang sedang menjalani proyek perbaikan drainase dan pembangunan trotoar.
2. Mengapa konstruksi reklame tersebut dipersoalkan?
Konstruksi penyangganya dinilai terlalu menjorok ke area trotoar. Ketinggian tiang besi juga dikhawatirkan membahayakan pejalan kaki.
3. Kapan DPRD Bontang meninjau lokasi?
Komisi C DPRD Bontang melakukan peninjauan pada Senin, 19 Oktober 2026.
4. Apa yang diminta DPRD terhadap pengelola reklame?
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, meminta reklame dibongkar atau konstruksinya dibenahi. Ia mengusulkan agar tindakan dilakukan dalam dua hari setelah peninjauan.
5. Apakah reklame tersebut memiliki izin?
Menurut DPMPTSP Bontang, reklame tersebut memiliki izin yang masih berlaku hingga Desember 2026.
6. Apa tindak lanjut yang direncanakan pengelola?
Menurut DPMPTSP, pengelola berencana mengubah struktur penyangga reklame dan mengoordinasikan rencana tersebut dengan PUPRK Bontang.
7. Apakah konstruksi reklame sudah dibongkar atau diperbaiki?
Informasi yang tersedia belum memastikan bahwa pembongkaran atau penyesuaian konstruksi telah selesai dilakukan.
Sumber Informasi: Kaltim Post (kaltimpost.jawapos.com), “Reklame Alfamidi di Jalan Pattimura Bontang Disorot DPRD, Dalam Dua Hari Harus Dibongkar.”
Editor : Arya Kusuma
Sumber : Kaltim Post