Balikpapan Siapkan Dua Raperda Baru, dari Bencana hingga Ketertiban Warga

Ahla Najwa • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan nota penjelasan Raperda Penanggulangan Bencana. (DOK. ANGGI PRADITHA/KP)
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan nota penjelasan Raperda Penanggulangan Bencana. (DOK. ANGGI PRADITHA/KP)

Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: Pemkot Balikpapan mengajukan dua raperda untuk memperkuat penanganan bencana, ketertiban umum, dan perlindungan warga di tengah dinamika kota.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan dua Raperda tentang penanggulangan bencana serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat untuk memperjelas penanganan risiko serta menjaga keamanan warga di tingkat daerah.

Di balik rancangan aturan ini ada persoalan yang dekat dengan kehidupan warga: bagaimana pemerintah bergerak lebih cepat saat bencana datang, sekaligus menjaga lingkungan tetap tertib ketika kota terus berkembang. Yuk, lihat apa saja yang berubah, Ces!

Dua aturan disiapkan untuk persoalan kota yang berbeda

Dua Raperda tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (14/9/2026).

Raperda pertama berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Pemkot menilai Perda Nomor 2 Tahun 2018 belum lagi cukup menjawab perkembangan kondisi kebencanaan di Balikpapan.

Sementara Raperda kedua mengatur Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat atau Trantibum Linmas. Aturan ini diarahkan untuk menghadapi dinamika perkotaan yang semakin kompleks sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

DPRD Balikpapan melihat kedua aturan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan warga. Wakil Ketua DPRD Balikpapan M Taqwa menyebut pembaruan regulasi diperlukan agar pelayanan publik lebih adaptif, efektif, dan berkeadilan.

Baca Juga: Komunitas Asal Angkat Ironhood Bidik PABERSI dan Kejuaraan Angkat Berat Balikpapan

Mengapa aturan kebencanaan perlu diperbarui?

Menurut Bagus, Perda Nomor 2 Tahun 2018 belum mengakomodasi perkembangan bencana di kawasan perkotaan secara optimal.

Ada pula kebutuhan memperkuat mitigasi yang berbasis data risiko serta penanganan bagi kelompok rentan. Bagi Balikpapan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan bencana alam, tetapi juga kondisi kota yang memiliki kepadatan penduduk dan wilayah pesisir.

"Perda yang ada saat ini belum mengakomodasi perkembangan bencana di wilayah perkotaan, belum optimal dalam pengaturan mitigasi berbasis data risiko, serta memerlukan penguatan penanganan bagi kelompok rentan," ujar Bagus.

Balikpapan berada di kawasan yang terhubung dengan Teluk Balikpapan dan Selat Makassar. Kondisi geografis tersebut, ditambah kepadatan penduduk, membuat kesiapan menghadapi risiko menjadi bagian penting dari pelayanan pemerintah.

Karena itu, rancangan aturan baru diarahkan untuk membuat penyaluran bantuan lebih cepat, mitigasi lebih terukur, serta pemulihan setelah bencana berjalan lebih optimal.

Banjir, cuaca ekstrem hingga karhutla jadi perhatian

Risiko yang dihadapi warga tidak selalu datang dalam bentuk peristiwa besar. Banjir dan cuaca ekstrem dapat muncul bertahap, sehingga sistem peringatan dini menjadi salah satu kebutuhan yang disoroti Pemkot Balikpapan.

Karhutla juga masuk dalam perhatian. Bagus menyebut titik api yang muncul baru-baru ini belum meluas ke kawasan hunian. Namun, penanganannya tetap membutuhkan keterlibatan bersama.

Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pemerintah. Tingkat RT hingga tokoh masyarakat dinilai memiliki peran dalam pencegahan dan penanganan ketika risiko muncul di lingkungan masing-masing.

DPRD juga mendorong agar revisi regulasi memperluas dan memperkuat skema bantuan bagi masyarakat terdampak. M Taqwa menilai kerja sama pemerintah, sektor swasta, dan pemangku kepentingan perlu diperkuat agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri.

"Semua tanggung jawab kita bersama, bukan lembaga tertentu saja. Ada beban yang sama untuk menjaga lingkungan, bukan hanya pemerintah, tapi semua unsur," tegas Taqwa.

Baca Juga: Air Baku Balikpapan Turun 360 Liter per Detik, PTMB Siapkan 17 Truk

Raperda Trantibum Linmas mengatur apa saja?

Raperda Trantibum Linmas mencakup enam ruang lingkup utama. Isinya meliputi tertib bangunan, tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib kewajiban umum, tertib lingkungan, tertib pencegahan bencana, serta tertib sosial.

Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah peran masyarakat. Pemkot ingin keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan diperkuat melalui Sistem Keamanan Lingkungan atau Siskamling.

Skemanya dirancang menjangkau kecamatan, kelurahan, hingga RT.

"Aturan ini dirancang untuk mengatur peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Keterlibatan warga akan dioptimalkan melalui penguatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT," ujar Bagus.

Dengan pendekatan tersebut, ketertiban tidak hanya ditempatkan sebagai tugas aparat. Warga juga menjadi bagian dari sistem pencegahan gangguan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Sekolah Baru Grand City Balikpapan Ngebut, 120 Siswa Ditampung 2027

Bagaimana penegakan aturan akan dilakukan?

Dalam rancangan tersebut, Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS daerah akan menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan di lapangan.

Raperda juga memuat sanksi administratif hingga sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagus menyebut berbagai persoalan yang mengganggu ketertiban masyarakat menjadi bagian dari ruang pengaturan. Contohnya mencakup persoalan sosial yang disebut pemerintah, narkoba, hingga kebiasaan membuang sampah sembarangan.

DPRD menilai posisi Satpol PP perlu diperkuat dalam pelaksanaan aturan tersebut.

"Satpol PP harus ditempatkan sebagai elemen utama dalam menerapkan perda. Bukan sekadar pelengkap," sebut Taqwa.

Pandangan itu muncul karena pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota turut menekan ketersediaan ruang publik. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga agar penataan kota tidak berhenti pada aturan tertulis.

Apa yang akan terjadi setelah Raperda diajukan?

Dua Raperda tersebut masih berada dalam tahapan pembahasan. Setelah nota penjelasan disampaikan, fraksi-fraksi DPRD Balikpapan akan memberikan pandangan umum, masukan, dan saran.

Pemkot Balikpapan menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat selama proses pembahasan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan warga.

"Target akhirnya adalah membentuk sistem penanggulangan bencana yang adaptif, terintegrasi, berbasis risiko, serta mampu meningkatkan kesadaran masyarakat," tegas Bagus.

Bagi warga, ukuran keberhasilan dua aturan ini nantinya bukan sekadar apakah Raperda disahkan. Yang lebih terasa adalah apakah bantuan lebih cepat ketika bencana terjadi, pencegahan lebih jelas, lingkungan lebih tertib, dan kewenangan antarinstansi tidak lagi saling menunggu.

Baca Juga: ITK Bawa Baterai dari Limbah Sawit Keluar Laboratorium, 1.600 Peserta Ikut Belajar

Poin Penting:

Insight Redaksi

Dua Raperda ini memperlihatkan bahwa perlindungan warga tidak berhenti ketika pemerintah mampu merespons keadaan darurat. Pencegahan, pembagian kewenangan, keterlibatan masyarakat, hingga pemulihan setelah bencana juga menentukan kualitas pelayanan publik. Bagi Balikpapan yang terus berkembang sebagai kota jasa dan kawasan strategis Kaltim, aturan yang mampu mengikuti perubahan menjadi penting agar pertumbuhan kota tetap berjalan bersama rasa aman dan tertib.

Balikpapan tidak hanya membutuhkan aturan yang baru, tetapi aturan yang bisa terasa manfaatnya ketika warga membutuhkan bantuan, menghadapi risiko bencana, atau berhadapan dengan persoalan ketertiban di ruang publik. Karena itu, masukan masyarakat selama pembahasan dua Raperda ini tetap menjadi bagian penting untuk dikawal.

Kalau informasi tentang kebijakan Balikpapan seperti ini terasa berguna, bagikan artikel ini agar semakin banyak warga memahami aturan yang sedang disiapkan di kotanya.

Perjalanan pembahasan dua Raperda ini masih berlanjut. BTV akan terus menghadirkan perkembangan kebijakan Balikpapan yang berhubungan langsung dengan kehidupan warga, Ces.

FAQ

1. Apa saja Raperda yang diajukan Pemkot Balikpapan?

Ada dua, yakni Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat atau Trantibum Linmas.

2. Mengapa Perda Penanggulangan Bencana perlu diperbarui?

Pemkot menilai Perda Nomor 2 Tahun 2018 belum cukup mengakomodasi perkembangan bencana perkotaan, mitigasi berbasis data risiko, dan penguatan perlindungan kelompok rentan.

3. Apa yang akan diatur dalam Raperda Trantibum Linmas?

Ruang lingkupnya mencakup tertib bangunan, lalu lintas dan angkutan jalan, kewajiban umum, lingkungan, pencegahan bencana, serta sosial.

4. Apakah masyarakat akan dilibatkan?

Ya. Pemkot merancang penguatan Siskamling dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT sebagai bagian dari keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban.

5. Siapa yang akan menegakkan aturan?

Satpol PP bersama PPNS daerah akan menjalankan pengawasan dan penindakan. Raperda juga memuat sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai upaya terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Informasi

Media Kaltim Post, dengan judul “Aturan Bencana Dianggap Usang, Balikpapan Siapkan Raperda Baru demi Lindungi Warga”, oleh Dina Angelina. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Raperda Balikpapan Bencana Balikpapan Trantibum Linmas balikpapan