Dila Ermono Masuk DPO, Kejari Balikpapan Kejar Tersangka Dugaan Korupsi Rp2 Miliar

Arya Kusuma • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 20:50 WIB
Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan Dila Ermono Wibowo sebagai DPO dalam perkara dugaan korupsi keuangan DPRD.
Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan Dila Ermono Wibowo sebagai DPO dalam perkara dugaan korupsi keuangan DPRD.

Durasi Baca: 4 menit

Ikhtisar: Dila Ermono kembali diburu Kejari Balikpapan dalam perkara dugaan korupsi keuangan DPRD senilai sekitar Rp2 miliar.

Balikpapan TV - Hai Ces! Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, Dila Ermono Wibowo, sebagai DPO terkait dugaan korupsi sekitar Rp2 miliar.

Kasus ini bukan perkara baru. Penyidikan sudah berjalan sejak 2017, sementara pencarian Dila kembali menjadi perhatian setelah penetapan DPO pada September 2026.

Dila Dicari dalam Perkara Keuangan DPRD Balikpapan

Dila merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan DPRD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014 hingga 2016.

Kejaksaan Negeri Balikpapan menyebut nilai keuangan yang diduga mengalami kebocoran mencapai kurang lebih Rp2 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan posisi Dila sebagai bendahara Sekretariat DPRD Kota Balikpapan saat pengelolaan keuangan berlangsung.

Status tersangka dalam perkara ini belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Antrean kendaraan Pertalite di SPBU MT Haryono Balikpapan dan aktivitas usaha di sepanjang kawasan

Kenapa Kasus Lama Ini Kembali Muncul?

Catatan perkara menunjukkan penyidikan kasus tersebut sudah dimulai melalui surat perintah penyidikan pada September 2017 dan diperbarui pada Juni 2020.

Artinya, persoalan hukum Dila sudah berlangsung bertahun-tahun sebelum penetapan DPO terbaru pada September 2026.

Pada 2021, Kejari Balikpapan juga telah mengumumkan Dila sebagai orang yang dicari terkait perkara tersebut.

Laporan saat itu menyebut penyidik masih membutuhkan keberadaan Dila untuk melanjutkan pengembangan perkara, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan terbaru menunjukkan upaya pencarian kembali ditegaskan melalui surat penetapan DPO tertanggal 4 September 2026.

Baca Juga: Rumput Kota Mulai Menguning, Balikpapan Perkuat Penyiraman dan Bahas Truk Tangki

Surat DPO Jadi Dasar Pencarian dan Penangkapan

Dalam pengumuman yang disampaikan Kejari Balikpapan, Dila ditetapkan untuk dicari dan ditangkap sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“...telah menetapkan untuk dilakukan pencarian dan penangkapan tersangka atas nama Dila Ermono Wibowo, A.Md,” tulis Kejari Balikpapan dalam pengumumannya.

Keterangan terbaru yang dipublikasikan pada 5 September 2026 mencantumkan Surat Penetapan DPO Nomor PRINT-2624/O.4.10/Fd.2/09/2026 tertanggal 4 September 2026.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3, juncto Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Apa yang Bisa Dilakukan Warga Jika Mengetahui Keberadaannya?

Kejari Balikpapan meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Dila menyampaikan informasi kepada tim jaksa penyidik.

Informasi dapat disampaikan melalui Hotline Pidana Khusus Kejari Balikpapan di nomor 0821-4804-5396.

Masyarakat juga dapat menghubungi Yustian Martin Sahalatua Sinaga, S.H., M.H., Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, melalui nomor 0858-1402-3358.

Informasi tersebut diperlukan aparat untuk menjalankan proses pencarian dan penangkapan sesuai ketentuan hukum.

Bagi warga, persoalan ini bukan hanya tentang satu nama yang masuk daftar pencarian. Perkaranya menyangkut dugaan penggunaan keuangan lembaga publik dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Karena itu, perkembangan pencarian Dila juga menjadi bagian dari proses hukum atas pengelolaan keuangan DPRD Balikpapan pada periode tersebut.

Informasi DPO Dila Ermono terkait perkara dugaan kebocoran penggunaan keuangan DPRD Balikpapan.
Informasi DPO Dila Ermono terkait perkara dugaan kebocoran penggunaan keuangan DPRD Balikpapan.

Poin Penting

Insight Redaksi

Perkara ini memperlihatkan satu hal penting: proses hukum bisa berjalan panjang ketika tersangka belum ditemukan. Anggaran publik bukan angka biasa, karena ujungnya berkaitan dengan kepentingan warga. Jadi, kada cukup hanya menunggu kabar penangkapan.

Warga yang mengetahui keberadaan Dila sebaiknya menyampaikan informasi melalui kanal resmi kejaksaan, jangan bertindak sendiri.

Bagikan artikel ini ke bubuhan yang perlu tahu perkembangan perkara hukum di Balikpapan agar informasinya kada berhenti di satu layar.

Untuk kabar Balikpapan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, ikuti terus Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa kasus yang menjerat Dila Ermono Wibowo?

Dila merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan keuangan DPRD Kota Balikpapan dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

2. Kapan perkara tersebut mulai disidik?

Penyidikan perkara tercatat dimulai pada September 2017 dan diperbarui pada Juni 2020.

3. Apa arti status DPO?

DPO atau Daftar Pencarian Orang berarti aparat melakukan pencarian terhadap seseorang untuk kepentingan proses hukum, termasuk penangkapan sesuai ketentuan.

4. Ke mana informasi keberadaan Dila dapat disampaikan?

Informasi dapat disampaikan melalui Hotline Pidana Khusus Kejari Balikpapan di 0821-4804-5396 atau Yustian Martin Sahalatua Sinaga di 0858-1402-3358.

Sumber Informasi: Media Balpos, dengan judul “Mantan Bendahara DPRD Balikpapan Jadi DPO, Diburu Terkait Dugaan Korupsi Rp2 Miliar”, oleh Moeso Novianto. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Dila Ermono Wibowo dugaan korupsi dprd balikpapan Kejari Balikpapan