Durasi Baca: 6 Menit
Ikhtisar: Aturan BBM subsidi Balikpapan mulai September membagi jam layanan, menerapkan ganjil-genap, serta memperkuat pengawasan agar antrean warga terkendali setiap hari.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Balikpapan mulai mengatur pelayanan Pertalite dan Biosolar pada sejumlah SPBU sejak 1 September 2026 untuk mengurai antrean dan menjaga kelancaran lalu lintas.
Perubahan ini memang diarahkan untuk menata antrean, tetapi pembagian waktu juga membawa tantangan bagi warga dengan aktivitas berbeda. Lantas, bagaimana pelaksanaannya agar solusi baru tidak memunculkan persoalan lain?
Aturan Baru Membagi Waktu Pengisian BBM Subsidi
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA. Aturan ditetapkan pada 23 Agustus 2026 dan berlaku mulai 1 September 2026.
Untuk Pertalite, pembagian waktu diterapkan berdasarkan jenis kendaraan di sejumlah SPBU. Di SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda dua mendapat layanan pukul 06.00–22.00 Wita.
Kendaraan roda empat di dua lokasi tersebut dilayani pukul 22.00–06.00 Wita. Khusus mobil, antrean sebelum waktu pelayanan dimulai juga dilarang.
SPBU Gunung Guntur memiliki pengaturan berbeda dengan pelayanan Pertalite bagi kendaraan roda empat pada pukul 08.00–22.00 Wita. Pemkot juga menyiapkan lima SPBU tambahan untuk kendaraan roda dua.
Kelima titik tersebut berada di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur. Pengoperasiannya masih menunggu penetapan penyaluran dari BPH Migas serta pelaksanaan uji tera.
Sistem Ganjil-Genap Mulai Berlaku untuk Biosolar
Pengaturan Biosolar menggunakan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Ketentuan ini diterapkan pada sejumlah kendaraan di SPBU Km 13 dan Km 15.
Di SPBU Km 13, layanan menyasar kendaraan roda enam atau lebih dengan JBB di atas 10 ton, khusus angkutan barang. Kendaraan dengan pelat berakhiran ganjil dilayani pada tanggal ganjil.
Sementara SPBU Km 15 melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton serta kendaraan roda empat untuk angkutan orang maupun barang. Sistem nomor polisi juga digunakan pada lokasi tersebut.
Pemkot menetapkan periode pengisian ulang Biosolar selama 48 jam. Ketentuan itu menjadi bagian dari penataan distribusi agar kendaraan yang sudah mengisi memiliki jeda sebelum melakukan pengisian berikutnya.
Khusus kendaraan yang masih berada dalam antrean ketika tanggal berubah dari ganjil menjadi genap atau sebaliknya, terdapat toleransi pelayanan. Ketentuan tersebut berlaku di SPBU Km 13 dan Km 15.
Baca Juga: Koalisi Reset Kehutanan Tolak Revisi UU, Soroti Hak Masyarakat Adat di Kalimantan
DPRD Minta Jam Malam Tak Menjadi Beban Baru
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri mendukung langkah Pemkot mengurai antrean BBM yang selama ini memengaruhi aktivitas warga. Namun, ia meminta dampak penerapan aturan diperhatikan sejak awal.
“Kami sangat senang pemerintah kota hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi terkait antrean BBM yang panjang di hampir semua SPBU di Balikpapan,” ujar Yusri.
Perhatian utama DPRD tertuju pada jadwal kendaraan roda empat yang dilayani pukul 22.00–06.00 Wita. Waktu tersebut berpotensi menjadi tantangan bagi warga yang harus beraktivitas pada pagi hari setelah mengisi BBM malam sebelumnya.
Yusri meminta persoalan tersebut segera diantisipasi supaya kebijakan penataan antrean tidak bergeser menjadi beban baru. “Bagaimana mencari solusinya. Jangan sampai ini justru menjadi masalah baru bagi warga,” tegasnya.
Menurut Yusri, pembagian waktu tetap perlu dilihat sebagai upaya mengurangi kepadatan kendaraan pada jam aktivitas masyarakat. Ia juga menilai penerapan ganjil-genap Biosolar dapat menjadi pola baru yang perlu dipahami pengguna kendaraan.
Pengawasan Jadi Penentu Kebijakan Berjalan
Dishub Balikpapan menyiagakan 35 personel untuk mengawal penerapan aturan jam pelayanan BBM bersubsidi. Petugas dibagi dalam patroli pagi, patroli siang, serta tim manajemen rekayasa lalu lintas dan sarana prasarana.
Kepala Dishub Balikpapan M. Fadli Pathurrahman mengatakan patroli diarahkan ke titik SPBU yang masuk pengaturan dalam Surat Edaran Wali Kota. Pengawasan mencakup kawasan Balikpapan bagian Utara dan Selatan.
“Kesiapan Dishub adalah dengan melakukan patroli di titik-titik lokasi SPBU yang diatur jam operasionalnya sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota,” ujar Fadli.
Selain personel lapangan, Dishub memanfaatkan CCTV B-Connect untuk membantu pemantauan. Sistem tersebut menjadi pendukung ketika jumlah petugas belum mampu mengawasi seluruh titik secara bersamaan.
Rekayasa lalu lintas juga disiapkan apabila antrean mulai mengganggu badan jalan. Di SPBU Damai, Jalan MT Haryono, misalnya, water barrier telah digunakan sebagai pembatas untuk membantu pengaturan kendaraan.
Antrean SPBU Tak Hanya Menyangkut BBM
Masalah antrean BBM di Balikpapan memiliki dampak langsung terhadap lalu lintas sekitar SPBU. Ketika kendaraan memanjang hingga ruas jalan, pengguna jalan lain ikut menghadapi perlambatan perjalanan.
Karena itu, penerapan aturan membutuhkan koordinasi antara Dishub, kepolisian, kecamatan, pengelola SPBU, serta unsur terkait lainnya. Pengawasan fisik dan pemantauan CCTV menjadi dua pendekatan yang disiapkan bersamaan.
Pemkot sebelumnya menyebut aturan baru diarahkan untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, mengurangi antrean, mencegah penyalahgunaan, serta menjaga ketertiban umum.
Bagi warga, perubahan paling terasa berada pada kepastian waktu dan lokasi pengisian. Informasi jadwal perlu dipahami sebelum berangkat agar kendaraan tidak datang pada periode pelayanan yang keliru.
Baca Juga: Selamat 11 Tahun PROKAL.co, Perjalanan Panjang Merekam Cerita Kalimantan
Apa yang Perlu Diperhatikan Warga Mulai September?
Pengguna Pertalite perlu memperhatikan jenis kendaraan dan SPBU tujuan sebelum berangkat. Jadwal kendaraan roda dua dan roda empat pada beberapa lokasi memiliki perbedaan waktu cukup signifikan.
Pengguna Biosolar juga harus memperhatikan angka terakhir pelat kendaraan. Kesalahan membaca tanggal ganjil atau genap dapat membuat perjalanan ke SPBU menjadi sia-sia.
Warga yang hendak menuju SPBU dengan antrean padat juga perlu memperhatikan kondisi ruas jalan sekitar. Antrean yang memenuhi badan atau bahu jalan dapat mengganggu perjalanan pengguna jalan lain.
Bagi pengelola SPBU, perubahan aturan berarti kebutuhan pengaturan antrean semakin penting. Sedangkan bagi pemerintah, efektivitas kebijakan akan terlihat dari kemampuan mengurangi kepadatan tanpa memindahkan persoalan ke titik atau waktu lain.
Poin Penting
- Pengaturan Pertalite dan Biosolar mulai berlaku 1 September 2026 di sejumlah SPBU Balikpapan.
- Pertalite di M.T. Haryono dan Sepinggan membagi waktu layanan berdasarkan jenis kendaraan.
- Biosolar di SPBU tertentu menggunakan sistem nomor polisi ganjil-genap.
- Pemkot menyiapkan lima SPBU tambahan untuk layanan Pertalite kendaraan roda dua.
- Dishub mengerahkan 35 personel dan menggunakan CCTV B-Connect untuk pengawasan.
- DPRD meminta penerapan jam malam diantisipasi agar warga tidak mendapat beban baru.
Insight Redaksi
Bagi Balikpapan, persoalannya bukan sekadar kapan kendaraan mengisi BBM, tetapi bagaimana antrean tetap tertib tanpa memindahkan beban ke jam malam. Pengawasan harus aktif, bukan sekadar menunggu pelanggaran. Bubuhan warga juga perlu memahami jadwal sebelum berangkat. Kalau koordinasi antarlembaga kuat, aturan ini bisa menjadi pembenahan nyata, bukan sekadar pergantian pola antrean.
Petugas perlu fokus pada titik rawan dan memberi informasi jelas sebelum antrean memanjang. Bagikan info ini ke bubuhan ikam supaya jadwal BBM baru kada bikin perjalanan jadi salah waktu.
Update aturan BBM subsidi dan perubahan layanan di Balikpapan selalu pantau Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Kapan aturan baru BBM subsidi Balikpapan mulai berlaku?
Aturan mulai berlaku pada 1 September 2026 sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA.
2. Bagaimana jadwal Pertalite di SPBU M.T. Haryono?
Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 Wita, sedangkan roda empat pukul 22.00–06.00 Wita.
3. Apa fungsi sistem ganjil-genap Biosolar?
Sistem tersebut mengatur waktu pengisian berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan pada SPBU yang ditentukan.
4. Berapa personel Dishub yang disiapkan?
Dishub Balikpapan menyiagakan 35 personel untuk patroli, rekayasa lalu lintas, serta pengawasan fasilitas pendukung.
5. Mengapa DPRD meminta evaluasi pelaksanaan?
DPRD menilai pembagian waktu harus mampu mengurai antrean tanpa menciptakan beban baru bagi warga, terutama pengguna kendaraan roda empat pada malam hari.
Sumber Informasi
Media Kaltim Post, dengan judul “DPRD Soroti Kebijakan Jam Pelayanan BBM Subsidi di Balikpapan: Jaga Agar Tak Muncul Masalah Baru”, oleh Dina Angelina. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.