Durasi Baca: 4 Menit
Ikhtisar: Pertamina menambah lima titik penyaluran Pertalite untuk motor, sementara Pemkot Balikpapan mengajukan tambahan kuota kepada BPH Migas demi kelancaran distribusi.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pertamina Patra Niaga siap menjalankan aturan baru BBM bersubsidi di Balikpapan mulai 1 September 2026, termasuk menambah lima titik Pertalite roda dua untuk mengurai antrean.
Langkah tersebut datang saat jumlah pengguna disebut sudah melebihi kapasitas layanan, sehingga Pemkot Balikpapan mengajukan tambahan kuota Pertalite dan Biosolar kepada BPH Migas. Ces!
Pertalite Motor Dialihkan ke Lima Titik SPBU
Antrean panjang membuat sejumlah SPBU di Balikpapan menanggung beban kendaraan yang menumpuk pada titik tertentu.
Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri, menyebut penambahan titik dilakukan untuk memecah konsentrasi antrean.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini karena tujuannya untuk memecah antrean agar tidak menumpuk di titik-titik tertentu saja,” ujar Narotama Aulia Fajri.
Skema tersebut membuka penyaluran Pertalite khusus kendaraan roda dua di beberapa SPBU tambahan mulai 1 September 2026.
Lima titik yang disiapkan mencakup SPBU Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.
Mengapa Kuota Pertalite Balikpapan Ikut Jadi Sorotan?
Persoalan yang dihadapi Balikpapan bukan hanya panjangnya antrean, tetapi juga tingginya jumlah pengguna BBM bersubsidi.
Narotama menjelaskan posisi Pertamina berada sebagai pelaksana penyaluran, sedangkan penetapan kuota BBM bersubsidi merupakan kewenangan BPH Migas.
“Saat ini stok masih terkontrol, tetapi jumlah pengguna memang sudah over (melebihi kapasitas). Karena itu, pemerintah kota bersurat meminta tambahan kuota,” ungkap Narotama.
Pemkot Balikpapan kemudian mengajukan tambahan kuota Pertalite dan Biosolar kepada BPH Migas untuk menjaga keberlanjutan distribusi.
Sembari menunggu keputusan tersebut, Pertamina akan mengoptimalkan kuota berjalan untuk mendukung penyaluran di lima titik tambahan.
Baca Juga: Listrik Balikpapan Selatan Padam 26 Agustus Siang, Cek 15 Kawasan Terdampak
Aturan Baru BBM Bersubsidi Berlaku 1 September
Penambahan titik layanan menjadi bagian dari kebijakan Pemkot Balikpapan yang mengatur ulang distribusi Pertalite dan Biosolar.
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA ditetapkan pada 23 Agustus 2026 dan berlaku efektif 1 September 2026.
Aturan tersebut juga membagi jam pelayanan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan di sejumlah SPBU, termasuk MT Haryono dan Sepinggan.
Untuk kendaraan roda dua, pelayanan Pertalite di dua lokasi tersebut berlangsung pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Selain pembagian waktu, kebijakan baru mengatur penyaluran Biosolar serta ketentuan nomor polisi pada sejumlah SPBU.
Pengaturan ini diarahkan untuk mengurangi antrean yang sebelumnya berdampak terhadap kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.
Apa Dampaknya bagi Pengendara di Balikpapan?
Bagi pengendara roda dua, tambahan titik Pertalite berarti pilihan lokasi pengisian menjadi lebih tersebar.
Pola tersebut diharapkan mengurangi penumpukan kendaraan pada SPBU yang selama ini menjadi tujuan utama masyarakat.
Narotama mencontohkan kawasan Balikpapan Timur yang sebelumnya belum memiliki titik penyaluran Pertalite untuk kendaraan roda dua.
“Antrean yang selama ini terjadi di SPBU Karang Anyar akan dipecah ke SPBU Kebun Sayur. Begitu pula antrean di SPBU Soekarno-Hatta Km 4 dan Km 9, kami akan menyalurkan Pertalite di SPBU Grand City dan SPBU MT Haryono depan Majesty,” jelasnya.
Namun, efektivitas kebijakan tetap bergantung pada keseimbangan antara jumlah pengguna, kapasitas layanan, dan kuota yang tersedia.
Jika tambahan kuota disetujui BPH Migas, ruang distribusi Pertalite dan Biosolar di Balikpapan akan memiliki dukungan pasokan yang lebih kuat.
Baca Juga: Bank Mandiri Buka KCP Grand City Balikpapan, Pembiayaan UMKM Capai Puluhan Miliar
Poin Penting:
- Pertamina Patra Niaga siap menjalankan SE Wali Kota Balikpapan mulai 1 September 2026.
- Lima titik tambahan disiapkan untuk penyaluran Pertalite khusus kendaraan roda dua.
- Pemkot Balikpapan mengajukan tambahan kuota Pertalite dan Biosolar kepada BPH Migas.
- Pertamina menyebut jumlah pengguna BBM bersubsidi sudah melebihi kapasitas layanan.
- Pengaturan jam pengisian diterapkan untuk mengurangi antrean dan dampaknya terhadap lalu lintas.
- Kuota berjalan akan dioptimalkan sambil menunggu keputusan BPH Migas.
Insight Redaksi
Antrean panjang menunjukkan persoalan distribusi bukan sekadar soal stok. Pembagian titik layanan bisa membantu, tetapi tambahan kuota tetap menentukan daya tahan pasokan Pertalite. Bagi warga Balikpapan, efektivitas kebijakan akan terasa ketika waktu tunggu berkurang dan akses pengisian makin merata secara nyata. Ini yang perlu dikawal, Ces, supaya aturan baru benar-benar terasa manfaatnya.
Sebelum berangkat ke SPBU, ikam bisa cek titik layanan sesuai jenis kendaraan dan jam pengisian.
Bagikan info ini ke kawalan ikam supaya perubahan aturan BBM bersubsidi tidak bikin salah jadwal.
Mulai September, pola isi BBM di Balikpapan berubah. Jangan sampai informasi penting kelewat, selalu update info hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Kapan aturan baru BBM bersubsidi Balikpapan berlaku?
Aturan baru berlaku efektif mulai 1 September 2026.
2. Apa tujuan penambahan lima titik Pertalite?
Penambahan titik ditujukan untuk memecah antrean kendaraan roda dua yang selama ini terkonsentrasi pada sejumlah SPBU.
3. Siapa yang menentukan kuota BBM bersubsidi?
Penetapan kuota BBM bersubsidi merupakan kewenangan BPH Migas, sementara Pertamina menjalankan penyalurannya.
4. Apakah tambahan kuota Pertalite sudah disetujui?
Belum disebutkan adanya keputusan persetujuan. Pemkot Balikpapan masih mengajukan tambahan kuota kepada BPH Migas.
Sumber Informasi
Media Kaltim Post, dengan judul “Pertamina Akui Penggunaan Pertalite di Balikpapan Over Kuota, Pemkot Minta Tambahan Stok”, oleh Dina Angelina. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.