Durasi Baca: 7 menit
Ikhtisar: Perkara Handy Aliansyah memasuki putusan banding, dengan sorotan pada aset perusahaan, kewajiban pembayaran, dan rangkaian sengketa bisnis.
Balikpapan TV - Hai Ces! Putusan banding Handy Aliansyah di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dijadwalkan 26 Agustus 2026, setelah vonis empat tahun perkara bisnis solar di PN Balikpapan.
Menjelang agenda tersebut, keterangan ahli mengenai aset perusahaan dan kewajiban pembayaran kembali menjadi perhatian. Persoalannya kini berada pada bagaimana majelis banding menilai fakta persidangan dan putusan perdata sebelumnya.
Keterangan ahli menyoroti posisi aset PT DPK
Persoalan aset menjadi salah satu bagian penting dalam perkara Handy Aliansyah. Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, memberikan pandangan mengenai kedudukan kekayaan PT Dharma Putra Karsa (DPK).
Menurut Prija, harta bergerak maupun tidak bergerak milik perusahaan merupakan bagian dari kekayaan korporasi. Pandangan tersebut juga mencakup aset yang berada di luar daftar sita jaminan.
Ia menilai pengalihan atau penjualan aset perlu dilihat bersama putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, rangkaiannya dapat dinilai dalam perspektif pidana sesuai unsur yang terpenuhi.
Perkara ini sebelumnya memang sudah melalui jalur perdata. Putusan yang berkaitan dengan kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama kemudian menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara pidana tersebut.
Baca Juga: Karhutla Kaltim Capai 936 Hektare, Ada Sanksi bagi Pembakar Lahan dan Sampah
Mengapa janji pembayaran ikut menjadi sorotan?
Selain aset, pola pembayaran juga mendapat perhatian dari ahli. Prija menilai janji pembayaran yang berulang namun belum direalisasikan dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan penipuan apabila unsur pidananya terpenuhi.
Keterangan tersebut menjadi relevan karena perkara bermula dari hubungan bisnis penyediaan BBM solar antara PT Petrotrans Utama dan PT DPK.
Dalam perkembangan perkara, nilai kewajiban pembayaran yang disengketakan mencapai sekitar Rp20 miliar. Perselisihan bisnis tersebut sebelumnya ditempuh melalui proses perdata sebelum perkara berkembang ke ranah pidana.
Di tingkat pertama, PN Balikpapan menjatuhkan pidana empat tahun kepada Handy pada 9 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan serta pengalihan barang yang berada dalam status sita pengadilan.
Kini, penilaian perkara berlanjut melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Sengketa DPK dan CEM disebut memiliki posisi berbeda
Bagian lain yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan hubungan PT DPK, PT Petrotrans Utama, dan PT Cahaya Energi Mandiri (CEM).
PT CEM merupakan customer PT DPK. Dalam skema bisnis yang terungkap di persidangan, solar yang diperoleh PT DPK dari PT Petrotrans Utama digunakan untuk menunjang kebutuhan bisnis PT CEM.
Mantan Direktur Utama CEM, Kim Sung Hyun, menerangkan masih terdapat kewajiban pembayaran CEM kepada sejumlah pihak ketika proses akuisisi perusahaan berlangsung.
Menurut keterangan Kim, kewajiban kepada empat pihak saat akuisisi mencapai USD38 juta. Dari jumlah tersebut, kewajiban kepada PT DPK disebut sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar.
Kim juga menyebut CEM telah membayar USD5 juta secara bertahap sampai 2017. Dengan perhitungan tersebut, masih terdapat outstanding USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar.
Namun, Prija berpandangan kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama berada dalam hubungan hukum yang berbeda. PT Petrotrans Utama disebut tidak memiliki hubungan bisnis langsung dengan PT CEM.
Artinya, sengketa pembayaran antara DPK dan CEM perlu dipisahkan dari kewajiban DPK kepada Petrotrans. Pemisahan hubungan hukum tersebut menjadi salah satu konteks yang menarik diperhatikan dalam pemeriksaan banding.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan pihak Handy menghadirkan Kim Sung Hyun bersama dua ahli hukum dalam persidangan banding pada 19 Agustus 2026. Agenda tersebut menjadi bagian dari tahap akhir pemeriksaan sebelum putusan.
Baca Juga: 64 Jamu Mengandung BKO Ditemukan di Balikpapan, Warga Wajib Waspada
Perkara sudah melewati jalur perdata dan pidana
Perjalanan perkara Handy memiliki rentang waktu panjang. Perselisihan bisnis antara PT Petrotrans Utama dan PT DPK sebelumnya berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang kemudian dibawa melalui jalur perdata.
Informasi yang dihimpun dari pemberitaan sebelumnya menyebut kerja sama distribusi solar berlangsung sejak sekitar 2010. Persoalan pembayaran kemudian berkembang hingga nilai kewajiban mencapai sekitar Rp20 miliar.
Putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu dasar yang kemudian diperhatikan dalam perkara pidana. Pada tingkat pertama, majelis PN Balikpapan menilai perkara tersebut sudah memiliki unsur pidana.
Setelah vonis empat tahun dijatuhkan, pihak Handy mengajukan banding. Proses tersebut kini memasuki tahap akhir dan dijadwalkan menghasilkan putusan pada 26 Agustus 2026 berdasarkan informasi dalam sumber utama.
Bagi publik Balikpapan, perkara ini menarik karena memperlihatkan bagaimana sengketa kewajiban bisnis dapat berkembang menjadi perkara pidana ketika terdapat dugaan tindakan terhadap aset atau pembayaran yang memenuhi unsur tindak pidana.
Keluarga korban meminta fakta perkara dilihat secara utuh
Christofel dari pihak keluarga korban menyoroti keterangan ahli yang diberikan dalam proses perkara Handy. Ia menilai keterangan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan keseluruhan persoalan yang menjadi pokok perkara.
Menurut Christofel, kondisi tersebut berkaitan dengan informasi perkara yang diterima ahli. Ia menilai informasi yang disampaikan Handy kepada penasihat hukum maupun ahli belum menggambarkan seluruh rangkaian persoalan secara detail.
Christofel berharap majelis hakim tingkat banding memeriksa seluruh fakta persidangan secara objektif. Ia juga meminta putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap ikut ditempatkan dalam konteks perkara.
Sebelumnya, perwakilan PT Petrotrans Utama juga menyatakan menghormati hak Handy mengajukan banding. Pihak tersebut berharap putusan PN Balikpapan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemeriksaan di tingkat berikutnya.
Putusan banding akan menentukan babak berikutnya
Perkara Handy kini memasuki momentum penting. Pemeriksaan banding akan mempertemukan argumentasi pihak terdakwa dengan fakta, keterangan saksi, ahli, serta pertimbangan hukum dari persidangan tingkat pertama.
Anggota DPR RI Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang sebelumnya meminta proses banding berjalan independen. Ia menekankan pentingnya bukti, fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, hukum, serta hati nurani hakim sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dengan agenda putusan pada 26 Agustus 2026, perhatian kini mengarah pada bagaimana majelis hakim tingkat banding menilai rangkaian fakta tersebut.
Perkara ini juga menunjukkan pentingnya membedakan sengketa kewajiban bisnis dengan dugaan tindak pidana. Batas tersebut pada akhirnya ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Semarak Agustusan di Bukit Kebo, Jadi Ajang Kumpul Keluarga dan Pererat Silaturahmi
Poin Penting:
- Putusan banding Handy Aliansyah dijadwalkan pada 26 Agustus 2026.
- Handy sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh PN Balikpapan.
- Keterangan ahli Prija Djatmika menyoroti aset perusahaan dan rangkaian kewajiban pembayaran.
- Sengketa pembayaran PT DPK dan PT CEM dipandang sebagai hubungan hukum berbeda dengan kewajiban kepada PT Petrotrans Utama.
- Pemeriksaan banding memasuki tahap akhir setelah agenda keterangan saksi dan ahli pada 19 Agustus 2026.
- Putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap menjadi bagian penting dalam konteks perkara.
Insight Redaksi
Perkara ini memperlihatkan batas penting antara sengketa bisnis dan dugaan pidana. Bagi Balikpapan, yang banyak bertumpu pada aktivitas usaha dan distribusi energi, kepastian hukum menjadi fondasi penting. Kada cukup hanya melihat nilai transaksinya; rangkaian kewajiban dan tindakan terhadap aset perlu dibaca utuh.
Yang perlu diperhatikan publik bukan sekadar berapa tahun hukumannya, tetapi bagaimana hakim menjelaskan hubungan antara fakta, bukti, kewajiban perdata, dan unsur pidana secara terang.
Bagikan artikel ini ke kawalan ikam supaya perkembangan putusan banding Handy bisa dipahami dari konteksnya.
Selalu update info hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Kapan putusan banding Handy Aliansyah dijadwalkan?
Putusan banding dijadwalkan pada 26 Agustus 2026 berdasarkan informasi dalam sumber utama perkara.
2. Berapa hukuman Handy Aliansyah di tingkat pertama?
PN Balikpapan menjatuhkan pidana empat tahun penjara pada 9 Juli 2026.
3. Apa yang menjadi sorotan keterangan ahli?
Keterangan ahli menyoroti status aset perusahaan, rangkaian kewajiban pembayaran, serta hubungan antara persoalan perdata dan dugaan tindak pidana.
4. Mengapa PT CEM ikut disebut dalam perkara?
PT CEM merupakan customer PT DPK dan memiliki kewajiban finansial kepada DPK. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan alasan tersendatnya pembayaran dalam hubungan bisnis DPK dan PT Petrotrans Utama.
5. Apa perkembangan terbaru sebelum putusan?
Pada 19 Agustus 2026, pihak Handy menghadirkan mantan Direktur Utama CEM Kim Sung Hyun serta dua ahli hukum dalam persidangan banding.
Sumber Informasi
Media Kaltim Post, dengan judul “Saksi Ahli Jelang Putusan Banding Handy Aliansyah, Janji Tak Terealisasi Mengarah Dugaan Penipuan”, oleh penulis Ismet Rifani. Di-update kembali dengan angle dan style artikel Balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma