Pedagang Pandansari Diminta Patuh Jam Berjualan agar Tak Picu Kemacetan

kholiefatul Jannah • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 10:29 WIB
DPRD Balikpapan meminta pedagang Pandansari mematuhi jam operasional demi menjaga kelancaran lalu lintas. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)
DPRD Balikpapan meminta pedagang Pandansari mematuhi jam operasional demi menjaga kelancaran lalu lintas. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)

Durasi Baca: 4 menit

Ikhtisar: DPRD Balikpapan meminta pedagang Pandansari mematuhi jam berjualan demi kelancaran lalu lintas.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendorong para pedagang di kawasan Pasar Pandansari untuk kembali mematuhi ketentuan jam operasional berjualan. Aturan ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan pasar.

Persoalan penataan pedagang kembali menjadi perhatian karena masih terdapat pedagang yang berjualan hingga menempati bahu jalan. Kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang bagi kendaraan dan pada akhirnya menimbulkan kemacetan.

Pedagang Pandansari Diminta Kembali Patuhi Jam Operasional

Aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Pandansari tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pedagang. Di sisi lain, terdapat masyarakat dan pengguna jalan yang juga membutuhkan akses yang lancar dan nyaman.

Karena itu, Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendorong agar ketentuan mengenai jam berjualan dapat dipatuhi oleh para pedagang.

Penataan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas perdagangan dan kepentingan pengguna jalan. Pedagang tetap dapat menjalankan kegiatan ekonominya, sementara arus kendaraan di sekitar kawasan pasar tidak terganggu.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Siddiq, aturan terkait jam berjualan sebenarnya telah tersedia. Namun, penerapannya kembali membutuhkan kesadaran dari masyarakat yang menjalankan aktivitas perdagangan.

“Apa namanya, sudah diatur ya terkait jam-jam berjualan. Cuma kembali kepada masyarakat sebagai pelaku daripada kegiatan pedagang itu sendiri, harusnya juga mematuhi aturan-aturan ini. Tujuannya adalah supaya situasi kelancaran aktivitas kegiatan itu juga tidak mengganggu...”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban aktivitas di kawasan Pasar Pandansari.

Berjualan di Bahu Jalan Berpotensi Ganggu Arus Kendaraan

Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah keberadaan pedagang yang masih berjualan hingga menempati bahu jalan.

Penggunaan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan berpotensi mengurangi ruang yang dapat digunakan kendaraan. Jika berlangsung pada waktu yang tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut dapat semakin mengganggu kelancaran lalu lintas.

Karena itu, penataan pedagang perlu dilakukan secara konsisten. Bukan hanya dari sisi penertiban, tetapi juga melalui kesadaran pedagang untuk menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.

Kawasan Pasar Pandansari diharapkan tetap menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perdagangan tanpa mengorbankan kelancaran mobilitas masyarakat.

Jam Berjualan Pedagang Bahu Jalan

Berdasarkan aturan yang disebutkan dalam sumber berita, pedagang yang berjualan di bahu jalan diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan mulai pukul 17.00 WITA hingga 07.00 WITA.

Ketentuan waktu tersebut menjadi acuan agar aktivitas pedagang dapat berlangsung pada waktu yang telah ditentukan.

Dengan mematuhi jam tersebut, aktivitas perdagangan diharapkan tidak mengganggu arus lalu lintas pada waktu lainnya.

Baca Juga: Dishub Balikpapan Siapkan Feeder, Truk Besar Bakal Transit di Kariangau

Kesadaran Pedagang Jadi Kunci Penataan Pandansari

DPRD Balikpapan menilai dukungan dari para pedagang menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban kawasan Pasar Pandansari.

Aturan yang telah dibuat akan sulit berjalan maksimal tanpa kepatuhan dari masyarakat sebagai pelaku aktivitas perdagangan.

Karena itu, para pedagang diharapkan memahami bahwa penataan bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan berjualan. Penataan diperlukan agar berbagai aktivitas di kawasan tersebut dapat berjalan secara beriringan.

Pedagang membutuhkan ruang untuk mencari penghasilan. Pengguna jalan juga membutuhkan akses yang aman dan lancar.

Keduanya perlu berjalan bersama.

Apa Dampaknya Jika Pedagang Tidak Mematuhi Jam Berjualan?

Ketika pedagang tetap berjualan di luar waktu yang telah ditentukan, terlebih dengan menggunakan bahu jalan, aktivitas tersebut berpotensi mengganggu arus kendaraan.

Kemacetan kemudian dapat berdampak pada kenyamanan masyarakat yang melintas maupun melakukan aktivitas di sekitar pasar.

Karena itu, kepatuhan terhadap jam operasional menjadi salah satu langkah yang dapat mendukung keteraturan kawasan.

Penataan yang konsisten juga diharapkan membuat aktivitas perdagangan di Pasar Pandansari tetap berjalan dengan tertib, aman, dan nyaman.

Poin Penting

Tips untuk Menjaga Kawasan Pasar Tetap Tertib

Bagi pedagang, patuhi jam operasional dan ketentuan lokasi berjualan yang telah ditetapkan.

Bagi pengguna jalan, tetap berhati-hati ketika melintas di kawasan pasar yang memiliki aktivitas perdagangan cukup padat.

Bagi semua pihak, menjaga ketertiban kawasan membutuhkan kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran untuk tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Closing

Insight Redaksi

Persoalan pedagang dan lalu lintas di kawasan Pasar Pandansari menunjukkan pentingnya penataan ruang aktivitas perdagangan. Ketika pedagang menggunakan area yang berpotensi mengganggu arus kendaraan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan, tetapi juga masyarakat di sekitar kawasan pasar.

Karena itu, kepatuhan terhadap jam berjualan menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kepentingan publik.

Pedagang tetap bisa berjualan, sementara pengguna jalan tetap bisa melintas dengan nyaman. Kuncinya adalah tertib pada aturan yang sudah berlaku.

Kalau informasi ini bermanfaat, bagikan artikel ini kepada keluarga, teman, dan bubuhan yang sering beraktivitas di kawasan Pasar Pandansari.

Penasaran dengan informasi Balikpapan lainnya? Jangan sampai ketinggalan kabar terbaru dan selalu update info hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Siapa yang meminta pedagang Pandansari mematuhi jam berjualan?

Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendorong pedagang mematuhi ketentuan jam operasional.

2. Mengapa pedagang diminta mematuhi jam berjualan?

Agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

3. Apa yang menjadi perhatian DPRD?

Pedagang yang masih berjualan hingga menempati bahu jalan menjadi salah satu perhatian DPRD.

4. Kapan pedagang bahu jalan diperbolehkan berjualan?

Berdasarkan informasi dalam sumber, pedagang bahu jalan diperbolehkan berjualan mulai 17.00 WITA hingga 07.00 WITA.

5. Siapa yang memberikan penjelasan terkait aturan tersebut?

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Jafar Siddiq.

6. Apa yang diperlukan agar penataan berjalan?

Dukungan dan kesadaran pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Sumber Informasi

Informasi bersumber dari video kanal YouTube Balikpapantv_Official berjudul “PEDAGANG PANDAN SARI DIMINTA PATUH JAM BERJUALAN AGAR TIDAK MACET”. Artikel disusun berdasarkan ringkasan dan transkripsi sumber yang diberikan.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
pedagang Pandansari jam berjualan Pandansari Pasar Pandansari Balikpapan