Durasi: 7 menit
Topik: Evaluasi penerimaan BPHTB Balikpapan dan strategi peningkatan pendapatan daerah tahun 2026
Ikhtisar: Realisasi BPHTB Balikpapan masih berada di bawah target. DPRD menyoroti potensi penerimaan dari apartemen, sementara pemerintah menyiapkan langkah pengawasan dan digitalisasi pajak.
Balikpapan TV - Hai Ces! Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga pertengahan 2026 baru mencapai sekitar 40 persen dari target Rp170 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian Komisi II DPRD Balikpapan karena dinilai masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergarap, terutama dari transaksi kepemilikan apartemen.
Masalah ini bukan sekadar soal angka penerimaan daerah. Di baliknya terdapat aktivitas pasar properti yang ikut memengaruhi pemasukan pemerintah kota. Menarik untuk dicermati sampai tuntas. Ikuti terus ulasannya, Ces!
Apa yang Membuat DPRD Balikpapan Menyoroti BPHTB?
Komisi II DPRD Kota Balikpapan menilai masih ada peluang peningkatan PAD dari sektor BPHTB yang belum dimanfaatkan secara optimal. Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan indikasi masih banyak unit apartemen yang belum tercatat memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB.
Menurut DPRD, jumlah apartemen di Balikpapan terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, realisasi penerimaan pajaknya dinilai belum sebanding dengan perkembangan sektor properti tersebut.
Kondisi itu mendorong legislatif meminta pemerintah daerah melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap objek pajak yang berpotensi belum menyelesaikan kewajibannya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap transaksi memiliki mekanisme administrasi yang harus dilalui sebelum pajak tersebut dapat tercatat sebagai penerimaan daerah.
Baca Juga: 29 Anak Ramaikan Lomba Mewarnai Festival Rakyat 2026 di Monpera, Libur Akhir Pekan Makin Seru
Mengapa Realisasi BPHTB Sangat Bergantung pada Transaksi Properti?
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa BPHTB baru dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, baik melalui jual beli maupun proses balik nama sertifikat.
Ia menerangkan bahwa konsumen harus melunasi BPHTB sebelum proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat diselesaikan.
"Kalau di beberapa kasus ada yang belum (membayar), berarti dia belum melunasi pembayaran di bank. Misalnya KPR ingin jual balik nama di BPN, pasti akan diminta (bukti) BPHTB," ungkap Idham.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa BPHTB bukan pajak yang dipungut setiap tahun seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melainkan mengikuti momentum terjadinya transaksi.
Karena itulah penerimaannya sangat dipengaruhi kondisi pasar properti. Saat transaksi meningkat, penerimaan BPHTB biasanya ikut bertambah.
Idham juga menyampaikan bahwa fluktuasi penerimaan BPHTB memang sulit diprediksi.
"Ketika banyak orang membeli tanah atau bangunan, barulah hal itu akan berdampak positif ke peningkatan BPHTB," katanya.
Mengapa Semester I 2026 Masih Rendah?
Hingga semester pertama tahun 2026, realisasi BPHTB baru mencapai sekitar 40 persen dari target APBD sebesar Rp170 miliar.
Menurut BPPDRD, kondisi tersebut dipengaruhi aktivitas jual beli tanah maupun bangunan yang masih relatif rendah sejak awal tahun.
"Aktivitas transaksi jual-beli tanah di Balikpapan masih sepi di awal tahun. Tren ini biasanya baru akan melonjak pada semester II atau triwulan IV," jelas Idham.
Fenomena seperti ini sebenarnya bukan hal baru dalam sektor properti. Banyak transaksi memang terjadi menjelang akhir tahun karena dipengaruhi penyelesaian proyek, kebutuhan investasi, hingga berbagai program pemasaran pengembang.
Artinya, peluang mengejar target penerimaan daerah masih terbuka apabila aktivitas pasar properti kembali meningkat pada paruh kedua 2026.
Baca Juga: Gugatan Rp17 Miliar Warnai Pengelolaan Kondotel Grand Sudirman Balikpapan, Ini Pokok Perkaranya
Langkah Apa yang Disiapkan BPPDRD untuk Mengejar Target PAD?
Menindaklanjuti masukan DPRD, BPPDRD akan melakukan penyisiran serta konfirmasi langsung kepada pengelola apartemen.
Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap transaksi maupun proses administrasi kepemilikan telah memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Kolaborasi tersebut mencakup pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, baik pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun BPHTB.
Pendampingan dari aparat penegak hukum diharapkan mampu memperkuat kepatuhan administrasi sekaligus meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah.
Bagaimana Digitalisasi Membantu Pengawasan Pajak Daerah?
Selain melakukan verifikasi lapangan, BPPDRD juga mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital.
Idham memastikan proses pemantauan kepatuhan wajib pajak kini telah didukung sistem digitalisasi yang terintegrasi.
Digitalisasi memungkinkan proses administrasi berlangsung lebih transparan, mempercepat verifikasi data, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap objek pajak.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan pajak daerah agar proses pembayaran maupun pencatatan dapat dilakukan secara lebih akurat.
Dalam jangka panjang, sistem digital diharapkan mampu memperkecil potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.
Poin Penting:
- Realisasi BPHTB Balikpapan hingga semester I 2026 baru mencapai sekitar 40 persen.
- Target penerimaan BPHTB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp170 miliar.
- DPRD menyoroti potensi PAD dari ribuan unit apartemen.
- BPHTB dibayarkan saat terjadi transaksi atau balik nama kepemilikan.
- BPPDRD akan menyisir pengelola apartemen bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan.
- Pengawasan pajak kini didukung sistem digitalisasi terintegrasi.
Insight Redaksi: Optimalisasi PAD kada cukup hanya mengandalkan target tahunan. Data transaksi properti harus benar-benar sinkron dengan administrasi pertanahan dan perpajakan agar potensi penerimaan daerah kada terlewat. Digitalisasi menjadi langkah penting, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas pengawasan serta koordinasi antarlembaga. Di Balikpapan yang terus berkembang, setiap transaksi sah semestinya ikut memberi manfaat nyata bagi pembangunan kota. Itu yang paling penting, Ces.
Pantau perkembangan sektor properti dan kebijakan pajak daerah secara rutin supaya ikam memahami perubahan yang berdampak pada investasi maupun administrasi kepemilikan. Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam agar makin banyak yang memahami perkembangan PAD Balikpapan.
Selalu ikuti perkembangan informasi Balikpapan yang relevan dan mudah dipahami hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa realisasi BPHTB Balikpapan hingga semester I 2026?
Realisasinya mencapai sekitar 40 persen dari target APBD sebesar Rp170 miliar.
2. Mengapa BPHTB belum mencapai target?
Karena aktivitas jual beli tanah dan bangunan pada awal tahun masih relatif rendah sehingga penerimaan pajak ikut melambat.
3. Apa yang menjadi perhatian DPRD Balikpapan?
DPRD menyoroti potensi penerimaan BPHTB dari ribuan unit apartemen yang dinilai belum optimal.
4. Apa langkah yang dilakukan BPPDRD?
BPPDRD akan menyisir pengelola apartemen, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, serta memperkuat pengawasan melalui sistem digital.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post, dengan judul "Target BPHTB Balikpapan Rp170 Miliar Baru Tercapai 40 Persen, BPPDRD Gandeng Kejaksaan Sisir Wajib Pajak", oleh penulis Dina Angelina. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma