Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Restorative Justice Dibahas Polda Kaltim di Talkshow Salam Presisi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rizkiyan Akbar • Sabtu, 25 April 2026 | 11:34 WIB
Suasana talkshow Salam Presisi di Studio Balikpapan TV membahas Restorative Justice bersama narasumber Polda Kaltim. (Aul/BTV)
Suasana talkshow Salam Presisi di Studio Balikpapan TV membahas Restorative Justice bersama narasumber Polda Kaltim. (Aul/BTV)

 

Topik: Pemahaman Restorative Justice Polda Kaltim Lewat Talkshow Salam Presisi di BTV
Durasi Baca: 6 menit

 

Ikhtisar: Restorative Justice dibahas Polda Kaltim untuk pemulihan korban dan penyelesaian damai perkara pidana melalui musyawarah bersama pihak terkait.

Baca Ringkas 30 Detik: Restorative Justice jadi sorotan dalam talkshow Salam Presisi di Balikpapan TV. Polda Kaltim menjelaskan pendekatan penyelesaian perkara tanpa sidang, fokus pada pemulihan korban dan kesepakatan bersama. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait. Namun, tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan cara ini karena ada syarat tertentu. Masyarakat juga didorong aktif melapor lewat kantor polisi atau hotline 110. Scroll Kebawah Lanjutkan Terus Baca Selengkapnya...

 

Balikpapan TV - Hai Cess! Polda Kalimantan Timur kembali angkat isu penting soal hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Lewat program talkshow Salam Presisi di Studio Balikpapan TV, Rabu 22 April 2026, pembahasan fokus pada penyelesaian perkara pidana lewat pendekatan Restorative Justice.

Penasaran kenapa pendekatan ini makin sering dibahas dan diterapkan? Baca terus sampai habis Cess, karena di sini dijelaskan jelas, singkat, tapi tetap padat dan mudah dipahami!

Baca Juga: Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan Dibangun Rp14 Miliar, Begini Tanggapan Dinas PU Balikpapan

Apa itu Restorative Justice dan kenapa penting dipahami?

Restorative Justice atau RJ adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan kondisi korban, bukan sekadar menghukum pelaku. Dalam talkshow tersebut, Ps Kanit 3 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim AKP Dian Kusnawan menjelaskan bahwa konsep ini mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.

“Konsep RJ ini sebenarnya sudah lama diterapkan oleh penyidik, namun kini semakin diperkuat melalui ketentuan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 79 hingga Pasal 87,” jelasnya.

Pendekatan ini memungkinkan korban, pelaku, dan pihak terkait duduk bersama mencari solusi terbaik. Jadi, bukan sekadar proses hukum formal, tapi juga pemulihan hubungan sosial. Nah, ini yang bikin pendekatan ini terasa lebih manusiawi pang.

AKP Dian Kusnawan, Ps Kanit 3 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim. (Aul/BTV)
AKP Dian Kusnawan, Ps Kanit 3 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim. (Aul/BTV)

Bagaimana penerapan RJ di lapangan oleh kepolisian?

Penerapan Restorative Justice ternyata sudah berjalan di berbagai level. Untuk perkara ringan di masyarakat, Bhabinkamtibmas bisa memfasilitasi penyelesaian lewat musyawarah. Prosesnya sederhana tapi tetap terarah.

Sementara untuk perkara yang ditangani penyidik, prosesnya lebih formal. Dilakukan melalui gelar perkara khusus yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari korban, tersangka, penasihat hukum, hingga keluarga korban. Semua duduk bersama untuk mencapai kesepakatan.

“Penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah antara korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait lainnya, sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama,” ujar Dian.

Jadi, kada asal damai saja. Ada mekanisme jelas yang tetap menjaga keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga: Lonjakan Harga Plastik di Balikpapan Bikin Pedagang Resah, Pembeli Diajak Bawa Kantong Sendiri.

Apakah semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ?

Jawabannya, tidak semua perkara bisa menggunakan Restorative Justice. Ada syarat dan mekanisme tertentu yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya persetujuan dari korban.

Selain itu, jenis tindak pidana juga menjadi pertimbangan penting. Jadi, pendekatan ini tidak bisa diterapkan untuk semua kasus, terutama yang memiliki dampak besar atau serius.

AKP Dian menegaskan bahwa proses ini tetap melalui penilaian matang dari penyidik. Jadi, kada sembarangan pang. Semua dipastikan sesuai aturan dan tetap menjaga rasa keadilan.

Apa saja peran Subdit Kamneg dalam penanganan perkara?

Dalam kesempatan yang sama, AKP Dian juga menjelaskan tugas Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim. Tugasnya cukup luas dan strategis.

Mulai dari penanganan perkara pemilu, pilkada, terorisme, kepemilikan senjata api, hingga bahan peledak. Artinya, unit ini tidak hanya fokus pada satu jenis kasus, tapi mencakup berbagai aspek keamanan negara.

Informasi ini penting supaya masyarakat tahu bahwa ada struktur kerja yang jelas dalam penanganan berbagai jenis perkara. Nah, pahamlah ikam, peran mereka bukan cuma satu sisi saja.

Bagaimana masyarakat bisa berperan dalam proses hukum ini?

Masyarakat punya peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polda Kaltim mengimbau agar setiap tindak pidana segera dilaporkan.

Bisa langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline 110. Proses pelaporan ini jadi langkah awal penting sebelum penanganan perkara dilakukan.

“Laporan akan dinyatakan selesai apabila telah diterbitkan SP3 dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, atau dilanjutkan ke tahap II untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” tambah Dian.

Artinya, setiap laporan punya alur penyelesaian yang jelas. Jadi, kada perlu ragu untuk melapor jika ada kejadian di sekitar.

Poin Penting

1. Restorative Justice fokus pada pemulihan korban, bukan hanya hukuman.
2. Pendekatan ini mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama.
3. Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan RJ.
4. Ada mekanisme jelas, termasuk persetujuan korban.
5. Masyarakat didorong aktif melapor melalui polisi atau hotline 110.

Insight: Pendekatan Restorative Justice memberi warna baru dalam penegakan hukum. Tidak melulu soal hukuman, tapi juga pemulihan hubungan sosial. Ini relevan untuk masyarakat yang menjunjung nilai kekeluargaan. Tapi tetap harus selektif penerapannya. Kada semua kasus cocok. Nah, di sinilah pentingnya pemahaman bersama antara aparat dan masyarakat. Biar seimbang, hukum jalan, kemanusiaan tetap dijaga.

Bagikan jua info ini ke bubuhan ikam supaya makin paham soal hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Jangan sampai ketinggalan informasi penting lainnya Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

FAQ

1. Apa itu Restorative Justice dalam hukum pidana?

Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara dengan fokus pada pemulihan korban melalui musyawarah tanpa proses persidangan.

2. Apakah semua kasus bisa menggunakan RJ?

Tidak, hanya kasus tertentu yang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan korban.

3. Siapa saja yang terlibat dalam proses RJ?

Korban, pelaku, keluarga, penasihat hukum, dan pihak terkait lainnya.

4. Bagaimana cara melaporkan tindak pidana?

Bisa langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline 110.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
#Restorative Justice #Talkshow Salam Presisi #balikpapan tv #polda kaltim