Ikhtisar: Kemenag imbau tanpa sweeping rumah makan saat Ramadhan. Satpol PP Balikpapan lakukan pengawasan persuasif. Surat edaran wali kota atur THM tutup, billiard dan live music dibatasi jam operasionalnya.
Balikpapan TV - Hai Cess! Ramadhan 2026 di Balikpapan dipastikan berjalan dengan pendekatan toleransi. Kementerian Agama mengimbau kada perlu ada sweeping rumah makan di siang hari. Rumah makan tetap boleh buka. Satpol PP siap mengawasi sesuai aturan yang berlaku.
Baca sampai tuntas, Cess. Soalnya aturan operasional THM, billiard, sampai live music sudah jelas tertulis di surat edaran wali kota. Biar kada salah langkah, pahamlah ikam…!
Kenapa Kementerian Agama Minta Tak Ada Sweeping Rumah Makan Saat Ramadhan?
Imbauan ini datang langsung dari Muhammad Syafi’i selaku Wakil Menteri Agama. Pesannya lugas. Tidak perlu ada aksi sweeping rumah makan selama bulan suci. Rumah makan tetap dapat beroperasi pada siang hari sebagai bentuk komitmen menjaga toleransi dan ketertiban di tengah masyarakat.
Artinya jelas. Negara ingin suasana Ramadhan tetap adem dan saling menghormati. Tidak perlu ada tindakan sepihak yang justru memicu gesekan. Harapannya, kejadian sweeping yang sempat muncul di sejumlah daerah pada tahun-tahun sebelumnya kada terulang lagi.
Imbauan ini sekaligus menegaskan bahwa menjaga harmoni kota jauh lebih penting. Ramadhan bukan hanya soal ibadah personal, tapi juga tentang hidup berdampingan. Nah, itu sudah…!
Baca Juga: Simpang Rapak Balikpapan Dibenahi Serius, Jam Truk Diatur dan Lajur Dipisah Demi Keselamatan Warga
Bagaimana Sikap Satpol PP Balikpapan Soal Pengawasan Selama Ramadhan?
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan pengawasan tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada operasi berlebihan. Pendekatannya persuasif lebih dulu.
“Kalau ada pelanggaran, kita tetap melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum penindakan,” ucapnya.
Jadi arahnya jelas. Pembinaan dulu. Kalau masih melanggar, baru ada langkah lanjutan. Satpol PP juga akan mengikuti arahan dari surat edaran wali kota, terutama terkait penutupan sementara tempat hiburan malam dan pembatasan operasional billiard. Selama taat aturan, kada ada tindakan. Kota tetap nyaman. Insyaallah aman, Cess.
Apa Isi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Tentang THM dan Hiburan?
Aturan resmi tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda. Isinya mengatur pub, bar, karaoke, serta usaha hiburan live music. Termasuk panti pijat dan panti kebugaran.
Seluruh tempat tersebut wajib tutup mulai 17 Februari sampai 21 Maret 2026. Penutupan ini berlaku penuh selama periode tersebut. Tidak ada pengecualian untuk kategori yang disebutkan dalam surat.
Namun ada pengaturan khusus untuk kegiatan tertentu seperti billiard dan live music di cafe atau resto. Artinya, kada semua hiburan disetop total. Ada ruang operasional dengan waktu terbatas. Ini penting dicatat bubuhan pelaku usaha, supaya kada keliru.
Jam Operasional Billiard dan Live Music Diatur Seperti Apa?
Untuk arena bola sodok atau billiard, operasional diperbolehkan pada dua sesi waktu. Pukul 11.00 sampai 16.00 Wita. Lalu dilanjutkan lagi pukul 21.00 sampai 23.00 Wita. Berlaku selama 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
Sementara live music di cafe atau resto tetap bisa tampil dengan tema Ramadhan. Waktunya juga dibatasi. Hanya pukul 17.00 sampai 19.00 Wita dan pukul 21.00 sampai 23.00 Wita.
Semua aktivitas hiburan kembali normal setelah Idul Fitri. Tepatnya mulai 21 Maret 2026 setelah pukul 07.00 Wita. Jadi sudah ada kalender jelasnya. Tinggal patuhi saja. Kada ribet pang.
Catatan penting untuk pelaku usaha:
-
Cek periode tanggal operasional yang diizinkan.
-
Pastikan jam buka sesuai ketentuan Wita.
-
Hindari aktivitas di luar jam yang ditetapkan.
Pahamlah ikam, aturan sudah tertulis rinci.
Apa Sanksinya Jika Melanggar Aturan Selama Ramadhan?
Bagi yang melanggar ketentuan surat edaran, sanksi sudah menanti. Bentuknya bisa sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Dasarnya jelas dalam Pasal 14 Perda Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.
Artinya, ini bukan sekadar imbauan tanpa konsekuensi. Ada payung hukum yang mengatur. Satpol PP pun menegaskan, selama taat dan tidak melanggar surat edaran, maka tidak perlu ada penindakan.
Yang paling penting, masyarakat diminta menjaga situasi kota tetap kondusif selama Ramadhan. Ikuti surat edaran yang sudah dikeluarkan. Supaya suasana ibadah tetap khusyuk, aktivitas usaha pun tetap tertata. Kota nyaman. Kawalan usaha jalan. Nah, pahamlah ikam…!
Insight: Pendekatan Ramadhan tahun ini menunjukkan arah yang lebih terukur. Ada ruang toleransi untuk rumah makan tetap buka, ada pembatasan jelas untuk hiburan, dan ada sanksi jika melanggar. Ini bukan soal keras atau longgar, tapi soal keseimbangan. Balikpapan kota jasa dan perdagangan, aktivitas ekonomi tetap bergerak, ibadah tetap dihormati. Tinggal disiplin bersama. Kada usah cari celah. Ikuti aturan, kota pun nyaman. Bagikan info ini ke bubuhan ikam supaya makin paham aturan Ramadhan tahun ini, Cess.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
Apakah rumah makan boleh buka siang hari saat Ramadhan di Balikpapan?
Boleh. Kementerian Agama mengimbau tidak perlu ada sweeping dan rumah makan tetap dapat beroperasi sebagai bentuk toleransi.
Kapan THM wajib tutup selama Ramadhan 2026?
Mulai 17 Februari hingga 21 Maret 2026 sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda.
Bagaimana jam operasional billiard selama Ramadhan?
Diperbolehkan pukul 11.00–16.00 Wita dan 21.00–23.00 Wita selama 18 Februari–20 Maret 2026.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.