Ikhtisar: Ratusan pedagang Pasar Pagi Samarinda menuntut kejelasan lapak gedung baru karena janji penempatan pemilik SKTUB terus tertunda.
Balikpapan TV - Hai Cess! Ratusan pedagang Pasar Pagi Samarinda kembali mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Jumat (6 Februari 2026). Aksi ini dilakukan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) yang menagih kepastian hak lapak di gedung Pasar Pagi baru, meski bangunan fisik pasar sudah rampung sejak beberapa waktu lalu.
Isu utama yang dibawa para pedagang sederhana tapi krusial. Janji penempatan kembali lapak yang disampaikan sebelum pembongkaran pasar lama belum juga terealisasi hingga awal 2026. Situasi ini memicu kekecewaan, apalagi Ramadan makin dekat. Penasaran bagaimana kronologi lengkapnya dan apa tuntutan utama pedagang? Baca terus sampai tuntas Cess!
Baca Juga: Jadwal Resmi Pembelajaran dan Libur Sekolah Ramadan 2026 di Samarinda, Ini Rinciannya
Mengapa pedagang SKTUB kembali menggeruduk Disdag Samarinda?
Aksi ini dipicu ketidakpastian yang berlarut terkait pembagian lapak di gedung Pasar Pagi baru. Sejak pembongkaran pasar lama, pemilik SKTUB disebut menerima komitmen penempatan ulang, namun janji itu terus bergeser tanpa kejelasan waktu pasti.
Perwakilan pedagang pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfa, menyebut penundaan terjadi sejak pertengahan 2025. Janji penempatan dari Juli hingga Oktober, bahkan target akhir Desember 2025, semuanya meleset. Kondisi tersebut membuat pedagang merasa hak yang dijanjikan hanya berhenti di atas kertas.
Menurut Ade, kedatangan pedagang ke kantor Disdag bukan untuk menciptakan keributan. Fokus utama mereka meminta klarifikasi terbuka dan kepastian langkah lanjutan dari pemerintah. Nah’ itu sudah, menunggu terlalu lama tanpa kepastian jelas bikin resah, pahamlah ikam Cess!
Apa tuntutan utama pemilik SKTUB Pasar Pagi Samarinda?
Tuntutan utama pedagang sederhana tapi tegas, yakni kejelasan dan transparansi pembagian lapak. Para pemilik SKTUB menilai hingga kini tidak pernah mendapat penjelasan rinci siapa saja penerima lapak tahap pertama maupun rencana tahap kedua.
Ade menegaskan SKTUB bukan fasilitas cuma-cuma. Proses pengurusannya panjang dan membutuhkan biaya tidak sedikit. “Ini bukan gratis, Pak. Semua berdarah-darah. Prosesnya berdarah-darah. Jadi hari ini kami minta klarifikasi yang benar, sebenarnya bagaimana,” tegasnya dalam audiensi.
Selain itu, pedagang mempertanyakan validitas data relokasi. Mereka menilai jika tidak ada persoalan, data seharusnya dibuka secara terang. Sikap tertutup justru memicu kecurigaan dan memperpanjang polemik di lapangan.
Benarkah ada dugaan ketidaksesuaian data lapak?
Dalam audiensi, pemegang SKTUB menyoroti dugaan masalah pendataan selama proses relokasi. Mereka menemukan indikasi pedagang berstatus penyewa justru sudah menempati lapak, sementara pemilik SKTUB belum memperoleh hak yang dijanjikan.
Ade juga mempertanyakan peran seorang pegawai P3K bernama Cici yang disebut memegang data SKTUB sebelum relokasi. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal alur pendataan dan kewenangan pengambilan keputusan.
Pedagang lain, Yusman, menegaskan temuan di lapangan menjadi alasan kuat meminta klarifikasi terbuka. “Yang menyewa sudah masuk, sementara yang punya SKTUB belum. Itu yang kami temukan sementara,” ujarnya. Para pedagang menilai keterbukaan data menjadi kunci meredakan keresahan bubuhan pedagang.
Bagaimana respons Dinas Perdagangan Samarinda?
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi pedagang. Ia menegaskan komunikasi lanjutan dengan instansi terkait akan dilakukan untuk mencari solusi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pedagang hanya ditemui Kepala Dinas dan Kepala UPTD. Menurut Yusman, Disdag menyampaikan keputusan lanjutan masih menunggu arahan Wali Kota Samarinda yang dijadwalkan dikomunikasikan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Sementara menunggu keputusan itu, para pedagang berharap langkah konkret segera muncul. Apalagi sebagian besar dari 379 pemilik SKTUB yang tergabung belum mendapatkan lapak. Ya’kalo begini terus, ketidakpastian makin panjang, pahamlah ikam Cess!
Insight: Kisruh lapak Pasar Pagi Samarinda menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi terbuka dalam kebijakan publik. Bagi pembaca, kasus ini memberi gambaran bahwa kejelasan data dan konsistensi janji menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham situasi sebenarnya di Pasar Pagi Samarinda Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”
FAQ
1. Apa itu SKTUB Pasar Pagi Samarinda?
SKTUB merupakan Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang yang menjadi dasar hak pedagang menempati lapak.
2. Mengapa pedagang kembali mendatangi Disdag Samarinda?
Karena janji penempatan lapak di gedung baru belum terealisasi hingga awal 2026.
3. Kapan keputusan pembagian lapak akan ditetapkan?
Disdag menyebut keputusan masih menunggu arahan Wali Kota Samarinda pada 10 Februari 2026.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.