Balikpapan TV - Hai Cess! Dishub Samarinda mulai bergerak menertibkan lalu lintas di pusat kota. Salah satu langkah yang kini disosialisasikan adalah larangan parkir di Jalan KH Khalid, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Kebijakan ini akan diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2026, khususnya di sisi kiri jalan yang selama ini kerap padat kendaraan.
Nah, kebijakan ini bukan sekadar pasang rambu lalu selesai. Ada alasan kuat di baliknya, ada tahapan sosialisasi, dan ada dampak langsung ke mobilitas warga. Penasaran apa saja yang berubah dan kenapa aturan ini penting buat kelancaran kota? Yuk, baca terus sampai akhir, Cess!
Baca Juga: Kebakaran Hebat Menghantam Samarinda, Puluhan Pintu Bangunan Ludes
Kenapa Jalan KH Khalid Jadi Fokus Larangan Parkir?
Dishub Samarinda menilai Jalan KH Khalid, terutama di kawasan Mal Mesra Indah, sering mengalami penumpukan kendaraan. Kondisi ini memicu kemacetan, apalagi di jam sibuk. Kendaraan yang berhenti sembarangan mempersempit ruang gerak lalu lintas dan bikin arus tersendat.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menegaskan bahwa kondisi tersebut sudah terlalu sering terjadi. Karena itu, pemasangan rambu larangan parkir dan marka zigzag kuning menjadi langkah yang dianggap perlu dan mendesak. Tujuannya satu, mengurai kemacetan yang selama ini bikin pengguna jalan geleng-geleng kepala.
Dengan fokus di sisi kiri jalan, Dishub ingin memastikan jalur utama tetap lancar. Bukan cuma untuk kendaraan pribadi, tapi juga demi kenyamanan pengguna jalan lain. Ya’kalo lalu lintas lancar, aktivitas warga juga ikut ringan, pahamlah ikam.
Apa Tanda Larangan Parkir yang Sudah Dipasang Dishub?
Sebagai langkah awal, Dishub sudah memasang tiga rambu larangan parkir di sepanjang Jalan KH Khalid. Rambu ini diperkuat dengan marka zigzag kuning yang jelas terlihat. Marka tersebut menandakan kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang berhenti di area itu.
Marka zigzag kuning bukan hiasan jalan. Fungsinya tegas, memberi peringatan visual bahwa area tersebut steril dari parkir. Jadi, bubuhan yang melintas di sana diharapkan langsung paham tanpa perlu ditegur berkali-kali.
Dishub juga mengingatkan, rambu dan marka ini berlaku untuk semua pengguna jalan, baik warga Samarinda maupun pendatang dari luar daerah. Kalau sudah ada tanda larangan, artinya aturan itu wajib dipatuhi, nah’ itu sudah, jelas arah kebijakannya.
Kapan Larangan Parkir Diberlakukan Penuh?
Meski rambu sudah terpasang, saat ini Dishub masih berada di tahap sosialisasi. Masyarakat diberi waktu untuk menyesuaikan diri hingga akhir Desember 2025. Namun mulai 1 Januari 2026, parkir di lokasi tersebut sudah tidak diperbolehkan sama sekali.
Duri menjelaskan, sebelumnya memang ada juru parkir binaan di kawasan itu. Namun kebijakan baru ini membuat aktivitas parkir di sana harus dihentikan. Langkah ini diambil sesuai perintah pimpinan dan demi kepentingan lalu lintas yang lebih tertib.
Imbauan pun sudah disampaikan secara terbuka. Dishub meminta masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan di area yang sudah jelas memiliki rambu larangan dan marka zigzag kuning. Jadi, sebelum nekat berhenti, lebih baik cari tempat parkir yang aman dan sesuai aturan, Cess.
Bagaimana Peran Mal Mesra Indah dalam Kemacetan?
Selain parkir liar, Dishub juga menyoroti aktivitas keluar-masuk kendaraan di Mal Mesra Indah. Menurut Duri, gate parkir mal yang terlalu dekat dengan badan jalan menjadi salah satu penyebab hambatan lalu lintas.
Setiap kendaraan yang masuk otomatis berhenti beberapa detik di gate parkir. Waktu singkat itu ternyata cukup untuk menahan laju kendaraan di belakangnya. Kalau kondisi ramai, efeknya langsung terasa ke panjang antrean di jalan utama.
Dishub sudah memberikan teguran awal kepada pihak pengelola mal. Sekuriti telah dipanggil, dan ke depan akan ada pemanggilan serta teguran tertulis terkait teknis parkir. Harapannya, pengelolaan parkir bisa lebih tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar.
Kesimpulan Singkat:
Dishub Samarinda mulai mensosialisasikan larangan parkir di Jalan KH Khalid yang akan berlaku penuh per 1 Januari 2026. Rambu larangan dan marka zigzag kuning sudah dipasang untuk mengatasi kemacetan, terutama di sekitar Mal Mesra Indah. Kebijakan ini diiringi imbauan kepada masyarakat dan tindak lanjut terhadap pengelola mal.
Yuk, bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham aturan baru ini, Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Di bagian mana Jalan KH Khalid larangan parkir diberlakukan?
Larangan parkir berlaku di sisi kiri Jalan KH Khalid yang telah dipasangi rambu dan marka zigzag kuning.
2. Mulai kapan parkir benar-benar dilarang?
Larangan parkir diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2026, setelah masa sosialisasi berakhir.
3. Apa alasan utama Dishub menerapkan kebijakan ini?
Karena sering terjadi penumpukan kendaraan yang memicu kemacetan, terutama di kawasan Mal Mesra Indah.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.