Imam An-Nawawi Jelaskan Hukum Obat Berbahan Najis, Ini Batasannya Cess
Nazwa Deriska Noviyanti• Kamis, 19 Februari 2026 | 22:11 WIB
Ilustrasi obat berbahan najis dalam pembahasan hukum menurut Imam An-Nawawi dan mazhab Syafi’i.
Ikhtisar: Ulama Syafi’iyah membolehkan minum obat berbahan najis selain khamar dalam kondisi darurat atau atas rekomendasi dokter muslim adil, sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu.
Balikpapan TV - Hai Cess! Lagi sakit, sudah coba berbagai cara, eh obat yang tersedia ternyata berbahan najis. Boleh diminum atau harus cari yang lain dulu? Pertanyaan ini sering muncul, apalagi di tengah kebutuhan berobat yang kadang mendesak.
Jangan langsung ambil sikap sendiri. Baca sampai tuntan Cess, supaya pahamlah ikam bagaimana pandangan ulama Syafi’iyah soal hukum minum obat berbahan najis ini, lengkap dengan rujukan jelas dan kada asal tebak.
Isu ini bukan baru. Dalam praktik pengobatan, ada kondisi tertentu di mana bahan dasar obat berasal dari sesuatu yang tergolong najis. Di sinilah fikih bicara. Tegas, tapi juga mempertimbangkan keadaan.
Apa Kata Imam An-Nawawi tentang Obat Berbahan Najis?
Pendapat utama dalam mazhab Syafi’i membolehkan penggunaan obat berbahan najis selain khamar. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab.
Beliau menegaskan bahwa berobat dengan benda-benda najis selain khamar hukumnya boleh. Bahkan disebut sebagai pendapat mazhab yang ditegaskan dalam nash dan diputuskan oleh mayoritas ulama. Artinya, ini bukan opini pinggiran, tapi pandangan kuat dalam mazhab Syafi’i.
Dalam kutipannya disebutkan: “Adapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan. Inilah mazhab (Syafi‘i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, juz IX, h. 54)
Pahamlah ikam, kuncinya ada pada satu batas: selama bahan itu bukan khamar atau sesuatu yang memabukkan.
Obat berbahan khamar atau yang memabukkan tetap kada dibolehkan. Ini jadi garis tegas dalam penjelasan Imam An-Nawawi.
Dalam mazhab Syafi’i, semua najis selain yang memabukkan bisa masuk dalam kategori boleh untuk pengobatan, dengan syarat tertentu. Tapi begitu unsur memabukkan muncul, hukumnya berbeda. Di situ ada batas yang kada bisa dilewati.
Jadi kalau bahan obat itu najis tapi kada memabukkan, masih ada ruang kebolehan. Namun kalau berasal dari khamar, hukumnya tidak masuk dalam pengecualian ini. Nah’ itu sudah, jelas pang batasnya.
Ilustrasi simbol larangan khamar dalam pembahasan obat berbahan najis.
Kapan Kebolehan Itu Berlaku dalam Kondisi Darurat?
Kebolehan minum obat berbahan najis berlaku saat kondisi darurat. Maksudnya, ketika sudah kada ditemukan lagi obat lain yang suci sebagai alternatif.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jika tidak ada obat yang bersih dari unsur najis dan kebutuhan pengobatan mendesak, maka boleh menggunakan yang tersedia tersebut. Ini bentuk pertimbangan syariat terhadap kondisi nyata manusia yang butuh kesembuhan.
Dalam praktiknya, ini bukan soal memilih sembarang. Tapi ketika pilihan suci sudah tidak ada, dan sakit perlu ditangani, maka ruang kebolehan itu terbuka. Kadapapa pang dalam situasi terdesak, selama sesuai batas yang ditentukan.
Apakah Perlu Rekomendasi Dokter Muslim yang Adil?
Ya, kebolehan itu juga berlaku jika ada keterangan medis atau rekomendasi dari dokter muslim yang adil. Ini poin penting yang ditegaskan oleh Imam An-Nawawi.
Artinya, keputusan menggunakan obat berbahan najis kada berdiri sendiri. Ada pertimbangan profesional yang menjadi dasar. Jika dokter muslim yang adil merekomendasikan dan menyatakan kebutuhan medisnya jelas, maka itu masuk dalam kategori yang dibolehkan.
Ini menunjukkan bahwa fikih memperhatikan otoritas keilmuan. Bukan sekadar asumsi pribadi. Jadi langkahnya jelas, ada rujukan agama dan ada pertimbangan medis. Pahamlah ikam, syariat dan ilmu kesehatan berjalan seiring dalam konteks ini.
Apakah Ada Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama?
Memang ada perbedaan pandangan. Imam An-Nawawi menyebut dua pendapat lain terkait obat berbahan najis.
Sebagian ulama berpendapat bahwa minum obat berbahan najis tetap haram dalam kondisi apa pun. Ada juga pendapat yang membatasi kebolehan hanya pada air kencing unta saja. Ini menunjukkan adanya ragam ijtihad dalam masalah ini.
Namun, dari tiga pendapat tersebut, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa yang paling sahih adalah pendapat pertama, yakni bolehnya minum obat berbahan najis selain khamar dalam kondisi darurat atau dengan rekomendasi dokter muslim yang adil. Jadi posisi mazhab Syafi’i jelas arahnya.
Supaya makin ringkas, ini poin yang bisa dipegang:
1. Obat berbahan najis selain khamar boleh digunakan dalam kondisi tertentu. 2. Kebolehan berlaku saat tidak ada obat suci sebagai alternatif. 3. Bisa juga berdasarkan rekomendasi dokter muslim yang adil. 4. Jika berbahan memabukkan, maka tidak masuk dalam kebolehan ini.
Nah, pahamlah ikam sekarang, hukum ini ada detailnya. Kada hitam putih tanpa syarat.
Insight: Isu obat berbahan najis sering memicu perdebatan cepat, padahal fikih sudah memberi koridor yang rapi. Pendapat Imam An-Nawawi menunjukkan keseimbangan antara prinsip kesucian dan kebutuhan pengobatan. Di satu sisi ada batas tegas soal khamar. Di sisi lain ada ruang darurat dan pertimbangan medis. Ini mengajarkan bahwa hukum Islam kada kaku, tapi juga kada bebas tanpa arah. Bijak melihat kondisi, itu kuncinya. Nah, di situ letak kedewasaan memahami fikih, Cess.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham soal hukum obat berbahan najis menurut mazhab Syafi’i. Biar diskusi di tongkrongan kada salah arah.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”
FAQ
Apakah semua obat berbahan najis boleh diminum? Tidak. Yang dibolehkan adalah selain yang berasal dari khamar atau yang memabukkan, dengan syarat tertentu.
Apakah harus dalam kondisi darurat untuk boleh menggunakannya? Ya, kebolehan berlaku ketika tidak ditemukan obat lain yang suci atau ada kebutuhan mendesak.
Apakah perlu rekomendasi dokter? Boleh digunakan jika ada rekomendasi dari dokter muslim yang adil sesuai penjelasan Imam An-Nawawi.
DISCLAIMER Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.