Warga PPU Bisa Pinjam Drone hingga TV di Diskominfo, Begini Prosedurnya


Durasi Baca: 3 menit
Ikhtisar: Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara membuka peminjaman TV, akun Zoom, dan drone bagi masyarakat serta ormas melalui prosedur resmi. Dinas ini juga menerapkan persuratan digital, Tanda Tangan Elektronik, dashboard aset, dan buku tamu digital.
Balikpapan TV - Hai Ces! Menggelar kegiatan masyarakat kadang membutuhkan perangkat dokumentasi, layar televisi, atau fasilitas rapat virtual. Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebagian kebutuhan tersebut bisa diajukan melalui layanan peminjaman fasilitas Diskominfo.
Layanan ini terbuka bagi masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan pengajuan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
TV, Zoom, hingga Drone Bisa Dipinjam
Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, menjelaskan bahwa fasilitas kantor dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan publik.
“Fasilitas seperti peminjaman TV, Zoom, hingga drone bisa kami fasilitasi bagi khalayak umum dan ormas, selama permohonannya diajukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Diskominfo,” kata Eko.
Fasilitas tersebut mencakup unit televisi, akun rapat virtual Zoom Meeting, dan drone untuk dokumentasi. Pengajuan tetap harus mengikuti prosedur dinas serta mempertimbangkan ketersediaan perangkat.
Bagaimana Prosedur Peminjamannya?
Pemohon perlu mengajukan surat resmi kepada Kepala Diskominfo PPU dengan menjelaskan kebutuhan fasilitas. Petugas kemudian memverifikasi permohonan dan memeriksa ketersediaan serta kondisi perangkat.
Setelah memperoleh persetujuan pejabat berwenang, pemohon dapat mengambil barang di kantor Diskominfo. Penyerahan wajib disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




