Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga PPU Bisa Pinjam Drone hingga TV di Diskominfo, Begini Prosedurnya

Arya Kusuma
Penulis: Arya Kusuma❯
Ilustrasi pelayanan Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara dengan perangkat televisi, rapat virtual melalui Zoom, drone dokumentasi, dan petugas pelayanan digital di lingkungan kantor pemerintahan.
Ilustrasi pelayanan Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara dengan perangkat televisi, rapat virtual melalui Zoom, drone dokumentasi, dan petugas pelayanan digital di lingkungan kantor pemerintahan.

Durasi Baca: 3 menit

Ikhtisar: Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara membuka peminjaman TV, akun Zoom, dan drone bagi masyarakat serta ormas melalui prosedur resmi. Dinas ini juga menerapkan persuratan digital, Tanda Tangan Elektronik, dashboard aset, dan buku tamu digital.

 

Advertisement

Balikpapan TV - Hai Ces! Menggelar kegiatan masyarakat kadang membutuhkan perangkat dokumentasi, layar televisi, atau fasilitas rapat virtual. Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebagian kebutuhan tersebut bisa diajukan melalui layanan peminjaman fasilitas Diskominfo.

Layanan ini terbuka bagi masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan pengajuan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

TV, Zoom, hingga Drone Bisa Dipinjam

Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, menjelaskan bahwa fasilitas kantor dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan publik.

“Fasilitas seperti peminjaman TV, Zoom, hingga drone bisa kami fasilitasi bagi khalayak umum dan ormas, selama permohonannya diajukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Diskominfo,” kata Eko.

Fasilitas tersebut mencakup unit televisi, akun rapat virtual Zoom Meeting, dan drone untuk dokumentasi. Pengajuan tetap harus mengikuti prosedur dinas serta mempertimbangkan ketersediaan perangkat.

Bagaimana Prosedur Peminjamannya?

Pemohon perlu mengajukan surat resmi kepada Kepala Diskominfo PPU dengan menjelaskan kebutuhan fasilitas. Petugas kemudian memverifikasi permohonan dan memeriksa ketersediaan serta kondisi perangkat.

Setelah memperoleh persetujuan pejabat berwenang, pemohon dapat mengambil barang di kantor Diskominfo. Penyerahan wajib disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Balikpapan TelevisiIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dari Gelang Rajutan hingga Uang Kayu, Pekan Budaya Paser PPU Punya Cara Sendiri Menghidupkan Tradisi

Dari Gelang Rajutan hingga Uang Kayu, Pekan Budaya Paser PPU Punya Cara Sendiri Menghidupkan Tradisi

Pekan Budaya Paser PPU hadir 3 hari sepekan mulai 30 Oktober, ada kerajinan Rafania, seni tradisi, dan UMKM. Cek jadwalnya, Ces!

Pekerjaan Sudah Berjalan, Pembayaran Belum Tuntas: PPU Menahan Belanja APBD 2026

Pekerjaan Sudah Berjalan, Pembayaran Belum Tuntas: PPU Menahan Belanja APBD 2026

Dana pusat Rp208 miliar belum pasti cair, PPU mengatur belanja dan mengejar pelunasan pinjaman. Simak Ces!

Sawah Babulu Terus Terdesak, PPU Perlu Memastikan Perlindungan Lahan Pangan Berjalan

Sawah Babulu Terus Terdesak, PPU Perlu Memastikan Perlindungan Lahan Pangan Berjalan

Sawah Babulu terancam alih fungsi. Simak upaya perlindungan LP2B dan target ketahanan pangan PPU, Ces!

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer