Balikpapan TV - Rabu, 03 Desember 2025, Hai Cess! Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° BT periode 2012–2021 kepada Tim Penuntut Koneksitas. Serah terima ini menjadi langkah lanjutan dalam penegakan hukum setelah proses penyidikan terpadu antara Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Polisi Militer TNI, serta Oditurat Jenderal TNI. Kasus ini menyorot tokoh, tempat, dan peristiwa penting di lingkup pertahanan negara, membuat publik semakin penasaran dengan alurnya Cess!
Sederhananya, perkara ini memperlihatkan bagaimana keputusan strategis di level tinggi bisa berbuntut panjang ketika prosedur tak diikuti. Dan di balik itu, ada perjalanan hukum yang rumit, teknis, sekaligus penuh dinamika hingga akhirnya masuk ke tahap penuntutan.
Apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus satelit ini
Tahap II antara penyidik dan penuntut resmi dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Penyerahan ini mencakup tiga tersangka: Laksda TNI (Purn) L, TAVH, serta GKS. Ketiganya memiliki peran penting dalam kontrak pengadaan satelit antara Kementerian Pertahanan dan pihak swasta.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna. Dalam rilis yang diterbitkan Senin 01 Desember 2025, ia menegaskan bahwa proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum terpadu di ranah peradilan militer. “Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi penyidikan oleh Jaksa dan Oditur Militer,” ujar Anang.
Baca Juga: Wisata Paser: Taka Garden Hadirkan Ruang Segar untuk Keluarga
Siapa saja tersangka yang terlibat dalam pengadaan satelit slot 123 BT
Tersangka pertama, Laksda TNI (Purn) L, merupakan mantan Kepala Badan Pertahanan Kemhan periode 2015–2017. Ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang menandatangani kontrak dengan Navayo International. Perannya dianggap strategis dalam pengambilan keputusan yang kemudian diuji dalam perkara ini Cess.
Tersangka kedua adalah TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd., sekaligus tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK. Tersangka ketiga, GKS sebagai CEO Navayo International AG, saat ini berstatus DPO dan akan menjalani proses hukum secara in absentia. Dua tersangka lainnya ditahan di Rutan POM AL serta Rutan Salemba.
Bagaimana kronologi kontrak yang dinyatakan bermasalah dalam proyek ini
Kronologi dimulai pada 1 Juli 2016 ketika kontrak pengadaan terminal pengguna jasa dan perangkat pendukung ditandatangani dengan nilai USD 34.194.300. Kontrak tersebut kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000. Proses penunjukan penyedia dilakukan berdasarkan rekomendasi TAVH tanpa prosedur yang sesuai Perpres No 54 Tahun 2010.
Masalah menjadi semakin komplek ketika barang diterima tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan. Hal ini memperkuat dasar penyidikan aparat gabungan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Di mana proses persidangan perkara ini akan dilaksanakan dan siapa yang berwenang mengadilinya
Setelah melakukan penelitian bersama, Jaksa dan Oditur Militer memutuskan bahwa perkara diperiksa di pengadilan militer. Proses persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Penentuan ini berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Penanganan di peradilan militer menjadi bentuk koneksitas antara penegakan hukum sipil dan militer. Bubuhan yang mengamati perkembangan kasus ini tentu penasaran bagaimana dinamika sidangnya nanti Cess.
Berapa besar kerugian negara yang dihitung dan bagaimana kaitannya dengan arbitrase internasional
Menurut perhitungan ahli BPKP, kerugian negara mencapai USD 21.384.851,89 atau sekitar Rp306,82 miliar berdasarkan kurs 15 Desember 2021. Nilai kerugian terdiri dari pembayaran pokok serta beban bunga. Angka ini mempertegas dampak finansial negara akibat kontrak yang tidak berjalan.
Di sisi lain, GKS sebagai penyedia barang sebelumnya memenangkan arbitrase di ICC Singapura (Putusan ICC CASE No 24072/HTG, 22 April 2021). Putusan ini berujung pada permohonan penyitaan aset milik Negara RI di Paris. Perjalanan kasus menjadi semakin kompleks karena bersinggungan lintas negara dan lembaga hukum internasional.
Apa pasal yang disangkakan dalam berkas perkara para tersangka
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Dengan adanya pasal berlapis, proses pembuktian di persidangan akan menjadi krusial. Perkara koneksitas seperti ini membutuhkan kehati-hatian tinggi dalam menilai peran masing-masing pihak Cess.
Perkara pengadaan satelit 123° BT memasuki tahap penuntutan setelah proses penyidikan terpadu. Tiga tersangka diserahkan, dua ditahan, satu berstatus DPO. Kontrak yang ditandatangani pada 2016 dinilai bermasalah baik dari segi prosedur maupun hasil. Kerugian negara tercatat mencapai lebih dari Rp306 miliar.
Penasaran bagaimana sidang ini akan bergulir dan apa saja fakta lapangan yang terungkap? Ajak bubuhanmu membaca artikel ini Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
Apa itu Tahap II dalam proses hukum koneksitas
Tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut setelah berkas dinyatakan lengkap.
Kenapa perkara ini diperiksa di peradilan militer
Karena melibatkan unsur TNI serta hasil penelitian bersama Jaksa dan Oditur Militer yang menetapkan kewenangan peradilan militer.
Apa peran GKS dalam perkara ini
GKS adalah Direktur Navayo International AG yang menandatangani kontrak penyediaan barang dan saat ini berstatus DPO.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.