BalikpapanTv.id-Terpidana kasus korupsi, M. Zohan Wahyudi, menolak vonis 8 tahun penjara yang diberikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Kamis, 22 Desember 2022 dalam kasus pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPM-PTSP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2020.
Kasus ini juga menjerat Panji Asmara, Abdullah alias Budi, dan Herru Sugonggo yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 53,6 miliar menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Zohan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 4 bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp 8,9 miliar atau pidana penjara selama 2 tahun. Tumpak Parulian Situngkir, kuasa hukum Zohan, menganggap putusan terlalu berat dan tidak adil karena hakim di Mahkamah Agung (MA) tidak menerima berkas kontra memori kasasi.
Tim kuasa hukum terpidana Zohan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis, 13 Juni 2024, karena adanya berkas perkara dugaan korupsi pengadaan solar cell di Kutai Timur (Kutim) yang tidak diterima oleh PN Samarinda beberapa waktu lalu.
“Bagaimana ceritanya beliau menjalani putusan terakhir kasasi, sedangkan untuk fokusnya kami masih punya hak untuk mengajukan pembelaan diri pada tingkat tersebut,” tegas Tumpak.
Berkas kontra memori kasasi tidak disertakan saat pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung, sehingga keputusan terhadap permohonan PK terlihat tidak adil.
Kuasa hukum Zohan, Tumpak Parulian Situngkir, menyatakan kekecewaannya karena berkas tersebut seharusnya diberikan oleh penasihat hukum terdahulu.
Selain itu Tumpak kecewa karena tidak adanya legal standing pada putusan hukum di Mahkamah Agung, selain masalah berkas kontra memori kasasi.
“Setelah kami baca, putusan kasasi tidak tercantum tanggal dan nomornya. Ini adalah hal yang sangat penting sekali, mengingat ini menyangkut hidup klien kami dan putusan yang akan dijalankan,” tambahnya.
Tumpak berharap agar majelis hakim di Mahkamah Agung bisa memeriksa fakta dengan seksama dan mengabulkan permohonan PK untuk mencapai keadilan berkemanusiaan.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membantah pernyataan Tumpak. Waka PN Samarinda, Ary Wahyu Irawan, menjelaskan bahwa berkas kontra memori telah dikirim, meskipun ada sedikit keterlambatan.
Baca Juga: Kurir Sabu 1 Kg Terciduk, Jalan-Jalan ke Balikpapan Batal Total!
“Alasan PK yang pertama adalah bahwa pihak pemohon mengajukan dengan alasan kontra memori kasasi tidak dikirimkan bersamaan dengan berkas perkara. Tapi sebenarnya kontranya itu disusulkan,” jelas Ary, Jumat (26/6).
Setelah itu, berkas kontra memori kasasi terpidana dikirim tidak lama setelah diketahui bahwa tidak ada kewajiban untuk mengirimnya dalam peraturan. Faktanya, kontra memori kasasi bukanlah persyaratan wajib, karena yang wajib diajukan adalah memori kasasi.
“Kontra memori kasasi itu sejatinya tidak wajib, karena yang wajib adalah memori kasasi,” tegasnya.
Meskipun tidak wajib, terpidana, atau pemohon, tetap berhak untuk mengajukan berkas kontra memori kasasi dalam kasus mereka. Ary menyatakan pemahamannya atas upaya hukum yang saat ini diambil oleh terpidana Zohan. Kontra memori kasasi mencakup pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai kasus tersebut.
“Memang menurut pemohon ada pertimbangan dari pengadilan tinggi yang tidak dipertimbangkan Mahkamah Agung. Kalau kami setelah menerima kontra memori PK, kami hanya tinggal langsung memberikan saja kepada Mahkamah Agung. Itu pun kami lakukan dalam waktu 30 hari dari sidang terakhir kemarin dan sudah kami kirim berkasnya,” tandasnya.
Editor : Cakra Agung