Rokok Elektrik Dilarang! Polisi Ungkap Peredaran Etomidate Melalui Vape


Durasi Baca: 3 menit
Ikhtisar: Pengungkapan 58 cartridge Etomidate di Samarinda menambah konteks larangan vape bagi personel Polri di Kaltim.
Balikpapan TV - Hai Ces! Polda Kalimantan Timur menerapkan larangan penggunaan vape bagi personel Polri setelah Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, termasuk ketika berada di luar lingkungan kerja.
Bukan sekadar urusan kebiasaan menggunakan rokok elektrik. Sebelumnya, Polresta Samarinda mengungkap peredaran narkotika Etomidate dalam cartridge vape dengan barang bukti 58 cartridge. Perkembangan ini membuat persoalan penyalahgunaan vape di Kalimantan Timur memiliki catatan pengungkapan kasus yang nyata.
Dari pengungkapan Etomidate hingga larangan vape bagi personel Polri
Kebijakan Kapolri berlaku di seluruh jenjang organisasi kepolisian, mulai Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Larangan tersebut juga mencakup penggunaan vape di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa perangkat rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat berbahaya melalui cairan atau cartridge tertentu.
“Larangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya membangun budaya organisasi Polri yang lebih disiplin, sehat, tertib, dan profesional. Disiplin harus tumbuh sebagai kesadaran, bukan semata-mata karena adanya pengawasan,” ujar Tedy, Senin (2/11/2026).
Kebijakan tersebut berlaku tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Seluruh personel memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan institusi.
Balikpapan juga pernah menjadi lokasi penyitaan ratusan cartridge
Persoalan ini memiliki catatan pengungkapan di Balikpapan. Pada 16 Mei 2026, Bareskrim Polri mengamankan 315 cartridge vape yang diduga mengandung THC atau Etomidate.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




