UMKM Perikanan Kaltara Hadapi Syarat Ekspor Baru, Mengapa Sebagian Pilih Undername

Durasi Baca: 5 Menit
Ikhtisar: Penerapan SMHKP menambah tantangan administrasi UMKM perikanan Kaltara, sementara ekspor turun 16 persen dan sebagian pelaku memilih undername.
Balikpapan TV - Hai Ces! Penerapan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan atau SMHKP dalam ekspor mulai menjadi tantangan bagi UMKM perikanan di Kalimantan Utara, terutama yang belum memiliki kelengkapan izin untuk ekspor mandiri.
Bagi usaha kecil, persoalannya bukan semata proses pelayanan karantina, tetapi kemampuan memenuhi dokumen sebelum produk bisa dikirim ke pasar luar negeri. Nah, kenapa sebagian pelaku akhirnya memilih menggunakan perusahaan lain?
Ketika ekspor mandiri terasa berat bagi UMKM
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, menyebut kondisi tersebut ditemukan selama pelaksanaan pilot project SMHKP.
“Untuk UMKM aslinya sendiri kemungkinan karena mereka mau langsung mungkin agak berat. Artinya, mereka akhirnya menggunakan yang undername atau pinjam bendera.”
Undername dalam konteks ini berarti pelaku usaha menggunakan perusahaan lain yang sudah memiliki kelengkapan perizinan untuk membantu proses pengiriman produk ke luar negeri.
Masalahnya muncul ketika UMKM harus memenuhi persyaratan ekspor secara mandiri, sementara volume usaha mereka belum tentu besar. Biaya, kemampuan administratif, serta kelengkapan izin akhirnya menjadi bagian yang harus diperhitungkan pelaku usaha.
Kondisi ini membuat sebagian UMKM memilih jalur yang lebih praktis melalui perusahaan yang sudah memiliki persyaratan ekspor.
Baca Juga: Kabut Asap Ganggu Aktivitas Sekolah, Kemenag Tarakan Terapkan BDR untuk Madrasah dan Ponpes
SMHKP menjadi dokumen sebelum proses karantina
Dalam skema yang diterapkan pada pilot project, eksportir produk perikanan wajib mengurus dokumen SMHKP sebelum mengajukan dokumen karantina melalui sistem SSM QC.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




