Target Sanitasi 2030 Samarinda Dipercepat, L2T2 hingga Septik Diawasi

Ikhtisar: Pemkot Samarinda mempercepat sanitasi permukiman melalui regulasi, layanan lumpur tinja, pengawasan septik, dan kolaborasi lintas sektor menuju target 2030.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Samarinda mempercepat pembangunan sanitasi permukiman untuk mengejar target SPALDS 13,52 persen pada 2030 melalui penguatan regulasi dan layanan limbah domestik.
Target tersebut membuat pembenahan sanitasi tak cukup berhenti pada pembangunan fasilitas. Sistem pengelolaan limbah, pengawasan tangki septik, hingga keterlibatan masyarakat ikut menentukan hasil akhirnya.
Sanitasi Samarinda Diperkuat Lewat Aturan Daerah
Pemkot Samarinda menyiapkan landasan hukum pengelolaan air limbah domestik melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi itu menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola sanitasi di tingkat kota.
Kepala Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur, dan Kewilayahan Bapperinda Kota Samarinda Wahyuni Nadjar mengatakan aturan tersebut akan diperkuat melalui tiga Peraturan Wali Kota.
"Regulasi ini akan diperkuat tiga Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur sanksi administratif, mekanisme insentif dan disinsentif, serta Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2)," kata Wahyuni dalam rapat audiensi PPSP di Balai Kota Samarinda.
Penguatan regulasi membuat sanitasi diposisikan sebagai layanan yang perlu dikelola berkelanjutan, bukan sekadar proyek pembangunan fisik.
Layanan Lumpur Tinja Jadi Bagian Penting Sanitasi
Layanan Lumpur Tinja Terjadwal atau L2T2 diarahkan menjangkau masyarakat umum hingga aparatur sipil negara. Pengelolaan ini diperlukan agar limbah domestik dapat ditangani secara lebih aman.
Pengawasan juga diperketat melalui Persetujuan Bangunan Gedung untuk memastikan tangki septik yang dibangun memenuhi standar kedap air. Langkah tersebut menyasar kualitas sarana sejak tahap pembangunan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




