Pembongkaran Minimarket di Pamekasan Viral, Polisi Pasang Garis Polisi

Arya Kusuma • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:34 WIB
Ekskavator digunakan dalam aksi pembongkaran bangunan minimarket di Desa Panaan, Pamekasan.
Ekskavator digunakan dalam aksi pembongkaran bangunan minimarket di Desa Panaan, Pamekasan.

Durasi Baca: 3 menit

Ikhtisar: Aksi pembongkaran minimarket di Pamekasan memicu perhatian publik terkait penolakan ritel modern dan proses hukum.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Sebuah bangunan minimarket yang masih dalam tahap pembangunan di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dibongkar menggunakan ekskavator pada Rabu, 7 Oktober 2026, di tengah penolakan terhadap pembangunan toko ritel modern.

Rekaman kejadian tersebut menyebar luas di media sosial. Namun, di balik video yang ramai diperbincangkan, ada persoalan yang perlu dicermati: bagaimana keberatan terhadap pembangunan usaha diselesaikan tanpa berujung pada dugaan perusakan?

Ekskavator digunakan untuk membongkar bangunan minimarket

Video yang beredar memperlihatkan ekskavator merobohkan sejumlah bagian bangunan minimarket yang masih dalam proses pembangunan. Aksi tersebut dilaporkan menyebabkan kerusakan pada bagian konstruksi.

Peristiwa itu berlangsung di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan. Lokasi tersebut menjadi pusat perhatian setelah penolakan terhadap pembangunan toko ritel modern berujung pada aksi pembongkaran.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, penolakan telah berlangsung sebelum kejadian. Sejumlah pihak disebut berkomunikasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk menyampaikan keberatan mereka.

Massa yang mendatangi lokasi disebut mengatasnamakan kelompok santri, alumni pondok pesantren, dan ulama. Meski demikian, alasan terperinci penolakan serta status perizinan bangunan perlu merujuk pada keterangan resmi pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Syahrini Comeback di Pestapora 2026 Setelah 7 Tahun, Bagi-Bagi Kaos Berisi Dolar Bikin Penonton Hebo

Polisi pasang garis polisi di lokasi kejadian

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan peristiwa tersebut. Polisi melakukan pengamanan dan mengimbau massa agar menghentikan tindakan yang berpotensi merusak bangunan.

Aparat kemudian memasang garis polisi di lokasi untuk menandai area yang berkaitan dengan dugaan perusakan. Kepolisian juga memantau situasi guna menjaga keamanan di sekitar tempat kejadian.

 
 

Dalam keterangannya kepada detikJatim, Yoni menyatakan:

"Di TKP sudah kami pasang garis polisi, Polres Pamekasan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan," ujar Yoni, Kamis (8/10/2026.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut perkara akan mengikuti prosedur hukum, dengan laporan pihak yang merasa dirugikan sebagai salah satu dasar penanganan yang disampaikan kepolisian.

Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Fasilitas Mewah Buka Masalah Tata Kelola Lapas Cibinong

Persoalan pembangunan ritel modern masih perlu kejelasan

Penolakan terhadap minimarket di Desa Panaan telah berlangsung sebelum aksi pembongkaran. Namun, alasan penolakan dan persoalan perizinan perlu dibedakan dari dugaan perusakan bangunan.

Pemberitaan sejumlah media menyebut adanya keberatan terhadap kehadiran ritel modern. Kekhawatiran mengenai dampaknya bagi pedagang lokal juga muncul dalam pemberitaan lanjutan, tetapi keterangan dari pihak pengelola dan pemerintah daerah diperlukan untuk memperjelas persoalan tersebut.

Persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian yang mengacu pada ketentuan hukum dan komunikasi antara pihak yang berkepentingan. Penolakan terhadap suatu usaha dan dugaan perusakan bangunan merupakan dua persoalan berbeda yang perlu ditangani berdasarkan fakta masing-masing.

Polisi imbau semua pihak menahan diri

Polres Pamekasan meminta masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait menjaga ketenangan. Kepolisian juga mengarahkan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah.

 

Hingga informasi ini dihimpun, tindak lanjut hukum atas dugaan perusakan tersebut masih bergantung pada laporan resmi dan proses penanganan aparat. Belum ada dasar dari informasi yang tersedia untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum berjalan.

Poin Penting

Insight Redaksi

Penolakan terhadap ritel modern menyangkut kepentingan usaha dan masyarakat setempat. Namun, penyampaian keberatan perlu dibedakan dari tindakan yang berpotensi merusak properti. Bubuhan di Balikpapan pun bisa mengambil pelajaran: aspirasi akan lebih kuat ketika disampaikan dengan bukti, jalur yang tepat, dan tanpa tindakan yang memperkeruh keadaan.

Persoalan semacam ini membutuhkan transparansi pemerintah, kejelasan perizinan, serta ruang dialog yang bisa dipercaya semua pihak.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi kepolisian dan pemerintah daerah, bukan hanya potongan video yang beredar di media sosial.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam agar informasi mengenai kejadian di Pamekasan dipahami secara utuh, bukan sekadar dari video viral.

Ikuti perkembangan berita daerah dan nasional bersama Balikpapan TV. Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Di mana pembongkaran minimarket terjadi?

Peristiwa berlangsung di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

2. Mengapa pembangunan minimarket ditolak?

Pemberitaan menyebut adanya penolakan terhadap ritel modern. Alasan terperinci dan persoalan perizinannya memerlukan keterangan resmi pihak terkait.

3. Apakah polisi sudah memproses dugaan perusakan?

Polisi telah memasang garis polisi dan menyatakan akan menindaklanjuti perkara sesuai prosedur apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Penolakan Ritel Modern Dugaan Perusakan Polres Pamekasan pamekasan