Atalarik Syach Kembali Disorot, Sengketa Tanah Berujung Eksekusi Rumah dan Aduan ke DPR

Wafiq Azizah Amru • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:35 WIB
Potret aktor Atalarik Syah mengenakan kemeja putih dengan ekspresi serius berlatar dinding batu. (BTV/Ai)
Potret aktor Atalarik Syah mengenakan kemeja putih dengan ekspresi serius berlatar dinding batu. (BTV/Ai)

Durasi Baca: 7 menit

Ikhtisar: Atalarik Syach kembali menjadi sorotan setelah sengketa tanah berujung eksekusi rumah dan pengaduan ke Komisi III DPR.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Aktor Atalarik Syach kembali menjadi perhatian setelah sengketa tanah di Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung eksekusi bangunan dan pengaduan kepada Komisi III DPR RI pada September 2026.

Perkara yang telah bergulir sejak 2015 itu kini memasuki babak pengawasan. Atalarik bersama kuasa hukumnya mempertanyakan objek eksekusi dan meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Sengketa yang Belum Selesai Setelah Bertahun-tahun

Bagi Atalarik Syach, persoalan ini bukan sekadar perkara tanah. Sengketa yang bermula pada 2015 tersebut telah berpengaruh terhadap aset dan kehidupan keluarganya.

Perkara perdata itu berkaitan dengan lahan di Kampung Kempong, Desa Pakansari, Cibinong. Menurut keterangan pihak Atalarik, sebagian lahan tersebut dibeli pada rentang 2000 hingga 2003 dan memiliki sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih aktif.

Persoalan kemudian berkembang ketika eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong pada Mei 2025. Bangunan yang berada di area sengketa ikut menjadi sasaran eksekusi.

Komisi III DPR kini ikut menaruh perhatian setelah Atalarik dan kuasa hukumnya menyampaikan pengaduan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 15 September 2026.

Rumah Hancur, Keluarga Ikut Terdampak

Salah satu bagian yang paling dekat dengan kehidupan keluarga Atalarik adalah rumah milik saudaranya yang ikut terdampak eksekusi.

Dalam keterangannya, Atalarik menyebut rumah tersebut merupakan milik keluarga sang kakak. Kuasa hukumnya juga menyatakan terdapat objek yang menurut mereka tidak termasuk dalam gugatan, tetapi ikut terkena eksekusi.

Peristiwa itu bukan hanya menyangkut bangunan dan sertifikat. Ada anggota keluarga yang kemudian harus mencari tempat tinggal lain setelah rumah tersebut dihancurkan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa persoalan sengketa tanah ini terus diperjuangkan oleh pihak Atalarik. Mereka meminta agar objek yang dieksekusi kembali diperiksa berdasarkan putusan dan dokumen kepemilikan yang ada.

Mengapa Eksekusi Ini Dipersoalkan?

Persoalan utama yang dibawa ke Komisi III bukan sekadar mengenai siapa yang memiliki tanah. Pihak Atalarik mempertanyakan kesesuaian antara objek dalam perkara dengan objek yang kemudian dieksekusi.

Kuasa hukum Atalarik menyebut terdapat empat SHM dan satu Akta Jual Beli (AJB) yang menurut mereka tidak termasuk dalam objek gugatan. Mereka juga mempersoalkan luas tanah yang dieksekusi dibandingkan dengan objek yang disebut dalam perkara.

Namun, penting untuk membedakan antara klaim pihak Atalarik mengenai kejanggalan eksekusi dengan putusan atau pemeriksaan hukum yang nantinya menentukan persoalan tersebut.

Dengan kata lain, pengaduan ke DPR belum berarti sengketa tersebut telah diputus ulang. Forum tersebut menjadi bagian dari proses penyampaian aspirasi dan pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Kumis Soleh Solihun Dicukur Setengah demi Bapak Paling Jujur, Malah Bikin Capek Menjawab Komentar

Atalarik Membawa Persoalan Ini ke Komisi III DPR

Pada 15 September 2026, Atalarik bersama tim kuasa hukumnya hadir dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Dalam forum tersebut, persoalan yang dibahas mencakup pengaduan mengenai sengketa tanah dan pelaksanaan eksekusi yang dipermasalahkan pihak Atalarik.

Komisi III kemudian meminta Bawas MA menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan membentuk tim pemeriksa. Permintaan itu tercantum dalam kesimpulan rapat dan diarahkan agar pemeriksaan dilakukan secara profesional serta objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut penting karena proses berikutnya berada pada mekanisme pengawasan yang berlaku. Jadi, belum tepat jika pengaduan tersebut langsung dianggap sebagai keputusan yang memenangkan salah satu pihak.

Apa yang Sebenarnya Diminta Atalarik?

Pihak Atalarik membawa beberapa persoalan untuk ditindaklanjuti, termasuk permintaan pemeriksaan terhadap proses eksekusi dan permohonan agar perkara mendapatkan perhatian melalui mekanisme pengawasan.

Dalam pemberitaan mengenai RDPU tersebut, tim kuasa hukum juga meminta agar Mahkamah Agung melakukan eksaminasi terhadap perkara yang disengketakan.

Eksaminasi dalam konteks ini berkaitan dengan pemeriksaan terhadap putusan atau proses perkara melalui mekanisme yang tersedia di lingkungan peradilan. Sementara itu, Bawas MA diminta menindaklanjuti pengaduan melalui tim pemeriksa.

Artinya, pembaca perlu melihat perkembangan kasus ini sebagai proses hukum dan pengawasan yang masih berjalan, bukan sebagai perkara yang sudah memiliki kesimpulan baru.

Sengketa Tanah Bisa Menjadi Persoalan Kehidupan Sehari-hari

Kasus Atalarik memperlihatkan bahwa sengketa tanah tidak berhenti pada dokumen hukum.

Ketika sebuah bangunan menjadi objek eksekusi, dampaknya dapat langsung terasa pada orang yang tinggal di dalamnya. Rumah bisa hilang, keluarga harus mencari tempat tinggal lain, sementara pemilik aset harus menghadapi biaya dan proses hukum yang panjang.

Dalam kasus ini, Atalarik juga mengungkapkan bahwa biaya hukum menjadi salah satu alasan dirinya kembali bekerja lebih keras. Ia menyebut kerugian materiil akibat sengketa tersebut mencapai belasan miliar rupiah. Pernyataan mengenai besaran kerugian tersebut merupakan keterangan dari pihak Atalarik dan belum menjadi angka yang ditetapkan melalui putusan baru.

Di sinilah persoalan sengketa properti menjadi lebih dekat dengan kehidupan pembaca. Status kepemilikan, dokumen tanah, proses gugatan, hingga eksekusi semuanya dapat berpengaruh langsung terhadap tempat tinggal dan aset keluarga.

Baca Juga: Maudy Ayunda Minta Maaf soal Mindfulness, Mengapa Isunya Menyentuh Privilege Publik?

Pelajaran Penting dari Sengketa Properti

Bagi masyarakat yang memiliki tanah atau rumah, perkara semacam ini mengingatkan pentingnya menyimpan dokumen kepemilikan dan memahami status hukum aset.

Sertifikat, akta jual beli, riwayat transaksi, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah sebaiknya disimpan dengan baik. Ketika terjadi sengketa, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Namun, kepemilikan dokumen saja tidak berarti seseorang otomatis terbebas dari sengketa. Persoalan tanah dapat melibatkan riwayat transaksi, batas bidang, putusan pengadilan, hingga pelaksanaan eksekusi.

Karena itu, ketika sengketa sudah masuk proses hukum, pendampingan profesional dan pemahaman terhadap isi putusan menjadi hal yang tidak kalah penting.

Lalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Atalarik?

Untuk saat ini, perkembangan yang paling jelas adalah permintaan Komisi III DPR kepada Bawas MA agar pengaduan Atalarik ditindaklanjuti melalui tim pemeriksa.

Dengan demikian, prosesnya belum berhenti pada pertemuan di DPR. Hasil pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana persoalan tersebut berkembang.

Atalarik sendiri masih memperjuangkan apa yang menurutnya merupakan hak atas aset dan tanah yang disengketakan. Di sisi lain, mekanisme hukum dan pengawasan tetap menjadi jalur untuk menentukan tindak lanjut perkara.

Baca Juga: Kaylyn Audrey Yapeter Debut di Film Horor Indonesia lewat Ritual Gaib: Nyai Randasura

Poin Penting

Insight Redaksi

Kasus Atalarik Syach menunjukkan bahwa sengketa properti dapat berlangsung jauh lebih panjang daripada proses transaksi awalnya. Bagi pemilik rumah dan tanah, memahami dokumen kepemilikan saja belum cukup; riwayat aset, batas objek, serta proses hukum yang menyertainya juga perlu diperhatikan.

Yang tak kalah penting, ketika sebuah sengketa sudah masuk ke ranah hukum, pembaca perlu membedakan antara klaim salah satu pihak, putusan pengadilan, dan hasil pemeriksaan lembaga pengawasan. Ketiganya tidak selalu memiliki arti yang sama.

Kalau menurut Ces, perkembangan berikutnya justru patut diperhatikan pada hasil pemeriksaan Bawas MA setelah Komisi III meminta pengaduan tersebut ditindaklanjuti.

Kasus ini masih bergerak. Jadi, kalau Ces ingin mengikuti cerita selanjutnya, jangan lewatkan pembaruan terbaru dari Balikpapan TV.

FAQ

1. Siapa Atalarik Syach?

Atalarik Syach adalah aktor Indonesia yang kini kembali menjadi perhatian publik karena sengketa tanah di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

2. Apa masalah yang sedang dihadapi Atalarik?

Ia menghadapi sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2015. Pihak Atalarik mempersoalkan pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah bangunan dan lahan yang menurut mereka tidak seluruhnya termasuk objek perkara.

3. Mengapa Atalarik datang ke DPR?

Atalarik bersama kuasa hukumnya menyampaikan pengaduan dalam RDPU Komisi III DPR RI pada 15 September 2026 untuk meminta tindak lanjut atas persoalan sengketa tanah dan eksekusi yang dipermasalahkan.

4. Apa tindak lanjut Komisi III DPR?

Komisi III meminta Bawas MA membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti pengaduan terkait sengketa tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Apakah kasus Atalarik sudah selesai?

Belum. Pengaduan dan proses pengawasan masih berjalan sehingga perkembangan berikutnya masih menunggu tindak lanjut dari lembaga terkait.

6. Kapan rumah Atalarik dieksekusi?

Eksekusi bangunan di kawasan Cibinong berlangsung pada Mei 2025. DPR kemudian membahas pengaduan terkait sengketa tersebut pada September 2026.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Atalarik Syach Komisi III DPR Cibinong Sengketa tanah